September 1, 2026 02:42
Breaking News

Hukum

OTT Wali Kota Madiun Jadi Alarm Demokrasi, DPRD Didorong Perketat Pengawasan Anggaran dan Perizinan

MADIUN|Bintasara.com -Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menjadi peringatan serius bagi seluruh unsur pemerintahan daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, mengapresiasi langkah tegas KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menurutnya, OTT tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus evaluasi bagi lembaga legislatif daerah.

“Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK harus menjadi alarm bagi DPRD. Ini momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program, anggaran, dan kinerja Pemerintah Kota Madiun,” ujar Putut kepada Bintasara.com, Sabtu (31/1/2026).

Putut menilai pernyataan sebagian kalangan legislatif yang menyebut integritas Pemkot Madiun bersifat “semu” justru berpotensi menjadi blunder politik. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam pengawasan, terutama terkait penggunaan anggaran yang masuk ke kas pemerintah daerah.

“Kalau bicara soal suap atau fee secara pribadi, mungkin itu di luar jangkauan DPRD. Tetapi kalau sudah menyangkut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, itu jelas masuk wilayah pengawasan DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana CSR sejatinya merupakan instrumen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Jika terjadi penyimpangan hingga berujung OTT, maka patut dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan. Jangan sampai DPRD justru terkesan abai terhadap tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Putut.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan dana melalui Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP, dan Sudandi, Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih “uang sewa” selama 14 tahun, yang disebut-sebut sebagai kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Diketahui, STIKES Bhakti Husada Mulia saat itu tengah berproses alih status menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer oleh pihak yayasan kepada Rochim melalui rekening CV Sekar Arum.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba di Kota Madiun.

Bahkan, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer PT Hemas Buana. Dana tersebut diterima oleh Sri Kayatin, pemilik CV Mutiara Agung, lalu disalurkan kepada Maidi melalui Rochim dalam dua tahap transfer.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019–2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar, sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam pemerintahan daerah agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

 

Reporter : Hlm

Editor : AG

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

AMBARAWA | Bintasara.com– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polres Semarang mengamankan seorang warga Kecamatan Bandungan berinisial RN alias AM (25) yang kedapatan mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke Lapas Ambarawa, Kamis (22/1/2026).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ujar AKBP Ratna dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, S.H., mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, RN diminta oleh seorang narapidana Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membeli tembakau gorila melalui jaringan rekan yang telah dikenalnya.

“Saat RN menjenguk OH, yang bersangkutan diminta tolong untuk membeli tembakau sintetis di tempat rekan OH. Permintaan itu disertai janji imbalan jika pesanan berhasil dipenuhi,” jelas Ipda Dwi.

RN kemudian berhasil membeli satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan deodoran dan dibawa saat kunjungan ke Lapas Ambarawa.

Namun, kecurigaan petugas Lapas terhadap barang bawaan RN berujung pada pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Polres Semarang, hingga personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan satu paket tembakau gorila. Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Dwi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ipda Dwi juga mengungkapkan bahwa OH, narapidana yang diduga menjadi pemesan barang, merupakan residivis kasus narkotika.

“OH pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2019, 2020, dan kembali pada 2024. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.

Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan. (AG)

Baru Enam Bulan Menjabat, Dr. Sulvia Triana Hapsari Antar Kejari Kota Bekasi Banjir Penghargaan

BINTASARA.com, Kota Bekasi – Dalam birokrasi penegakan hukum, enam bulan biasanya tidak cukup untuk melakukan perubahan besar. Namun di tangan Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., waktu singkat itu justru berubah menjadi banjir prestasi.

Dalam tempo setengah tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mencatat tujuh penghargaan strategis, dari level daerah hingga Nasional. sebuah capaian yang jarang terjadi, bahkan untuk satu periode jabatan penuh.

Angka ini bukan kebetulan, Ia adalah hasil dari perubahan arah kepemimpinan yang berpengalaman, tegas dan terukur. Sejak hari pertama menjabat, Dr. Sulvia menetapkan parameter kinerja yang jelas, penegakan hukum yang berintegritas dan kinerja yang berdampak nyata. Ritme kerja diubah, prioritas dipersempit, dan setiap bidang didorong bekerja dengan target yang konkret, bukan rutinitas simbolik.

Hasilnya berbicara lewat data, Kejari Kota Bekasi berhasil menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN yang disematkan kepada Kepala Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. atas keberhasilan menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan. Di sektor yang dikenal rawan mafia, penuh tekanan politik dan ekonomi, Kejari Kota Bekasi justru tampil sebagai institusi yang berani menuntaskan permasalahan sampai ke akar.

Di bidang pidana umum, pendekatan yang diambil tidak semata tekstual, tetapi hati nurani. Kejari Kota Bekasi berhasil meraih penghargaan Peringkat Ke-3 Terbaik se-Jawa Barat dalam penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif. Penghargaan ini mencerminkan arah kebijakan hukum yang matang: menyelesaikan perkara dengan memulihkan hubungan sosial, mengurangi over-penjara, dan mengembalikan rasa keadilan di masyarakat.

Komitmen terhadap tata kelola negara juga tercermin secara kuantitatif. Kejari Kota Bekasi meraih peringkat ke-3 kepatuhan penyelesaian temuan BPK RI, menunjukkan tingkat respons dan penyelesaian yang tinggi terhadap temuan audit keuangan Negara. Angka ini menegaskan satu pesan penting: di bawah kepemimpinan Dr. Sulvia, tidak ada ruang penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan publik.

Selain itu, prestasi tidak hanya berhenti pada institusi, tetapi menular ke kualitas sumber daya manusia. Kejari Kota Bekasi berhasil meraih Juara 3 Lomba Cerdas Cermat KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai indikator kesiapan teknis para Jaksa menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional per Januari 2026. Ini adalah bukti bahwa peningkatan kapasitas aparatur dijadikan agenda strategis, bukan jargon.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, keberhasilan diukur melalui putusan pengadilan. Seluruh gugatan perdata atas aset lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang ditolak pengadilan, menjaga aset strategis Pemerintah Kota Bekasi dari potensi kerugian negara. Atas capaian ini, Kejari Kota Bekasi menerima penghargaan langsung dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Datun atas peran Jaksa Pengacara Negara sebagai penjaga kepentingan Negara, bukan sekadar litigasi.

Kontribusi preventif juga tercatat. Kejari Kota Bekasi juga meraih Penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi, atas intensitas pemberian legal opinion, legal assistance, dan pendampingan hukum kepada Pemkot Bekasi. Secara statistik, ini berarti perkara dicegah sebelum lahir, risiko hukum ditekan sebelum membesar, dan uang negara diselamatkan sebelum hilang.

Selain itu Kejari Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. kembali mencatat tinta emas, pada hari Senin, 19 Januari 2026, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan penghargaan atas kontribusi dan kinerja dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Non-Litigasi serta Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2025.

Bagi Dr. Sulvia Triana Hapsari, semua capaian tersebut bukan tujuan akhir. “Penghargaan ini adalah pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja keras, keberanian, dan integritas,” tegasnya.

Enam bulan kepemimpinan telah cukup membuktikan satu hal Kejari Kota Bekasi berada di jalur yang benar. Dengan kombinasi ketegasan, keberanian, dan kepemimpinan yang berhati nurani, Dr. Sulvia Triana Hapsari tidak hanya mengelola institusi, tetapi juga membangun harapan.

Prestasi ini bukan sekadar angka, Ia adalah pesan kuat bahwa ketika hukum dipimpin dengan keberanian dan dedikasi, serta pengalaman, perubahan nyata bukanlah mimpi, melainkan keniscayaan.

Terkait Laporan Korban Penganiayaan Lambat Ditangani, Kapolsek PP Batu: Mediasi Telah Dilakukan namun Belum Ada Kesepakatan dan SP2HP sudah Dikirim ke Korban

Nias Selatan, Bintasara.com Terkait laporan korban dugaan penganiayaan di Tello atas nama Mikhaeli Bilham Duha lambat ditangani oleh pihak Polsek PP Batu, Kapolsek AKP Bernard Napitupulu berujar, pihaknya sudah melakukan mediasi antara korban dan terlapor, namun belum ditemukan kata sepakat.

“Sehubungan dengan kegiatan mediasi yang telah dilaksanakan di Polsek Pulau-Pulau Batu pada hari Jumat, 9 Januari 2022 belum ditemukan kata sepakat,” ujar Bernard Napitupulu menjawab konfirmasi awak media, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/01/2026) malam.

Pasalnya, kata dia, permintaan korban yang meminta biaya pengobatan sebesar Rp.5 Juta kepada terlapor tidak mampu disanggupi.

“Terkait permintaan korban Suadari Mikhaeli Bilham Duha selaku korban meminta biaya pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 kepada Saudari LH alias Ina Fitri selaku terlapor, dan terlapor hanya dapat menyanggupi biaya pengobatan sebesar Rp 2.500.000, sehingga mediasi belum tercapai,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, sambung dia, pada tanggal 15 Januari 2026 Kanit Reskrim Polsek Pulau-pulau Batu telah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor.

Lalu, ditanya apakah keterangan saksi korban dan hasil diagnosa dari pihak Puskesmas tidak cukup bukti untuk ditingkatkan kasus itu ke tahapan penyidikan?, namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek tidak menjawab.

Sebelumnya diberitakan, korban Mikhaeli Bilham Duha (27), warga Desa Tebolo, Kecamatan Hibala menyebut bahwa laporannya yang sudah dilaporkan ke Polsek Pulau-Pulau (PP) Batu, Polres Nias Selatan, lambat ditangani.

Dugaan penganiayaan yang dialami korban pada Selasa 23 Desember 2025, tepatnya di Pasar Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, sekira pukul 14.00 WIB, telah dilaporkan ke Polsek PP Batu pada Tanggal 27 Desember 2025 lalu.

Mikhaeil kepada awak media, Senin (19/01/2026), di Teluk Dalam, mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat anak terduga pelaku (NH) dan anak korban berantam, yang menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala.

“Saat itu saya meminta kepada terduga pelaku untuk mengobati anak saya di Puskesmas atau di klinik, namun tidak ada respon, sehingga karena saya mendesak beliau kami mengantarkan anak saya berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada di tempat. Lalu, karena emosi, dia (terduga pelaku-red) menarik saya dan menendang bagian perut saya sebanyak tiga kali,”  tutur Mikhaeli kepada sejumlah wartawan.

Kemudian korban besoknya, yakni pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke Puskesmas Tello untuk dirawat inap, lantaran mengalami muntah darah beberapa kali.

Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas Pulau Tello korban didiagnosa mengalami Post Trauma Abdomen.

Setelah beberapa hari di Puskesmas karena belum bisa berdiri, lalu pada tanggal 27 Desember 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek PP Batu.

“Saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata mereka ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan di situ mereka meminta saya untuk visum, bukan pada tanggal 27 Desember saat saya melapor,” ungkapnya.

Korban menjelaskan, pada tanggal 5 Januari 2026, ia ditemani salah seorang penyidik melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.

“Di situ kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa di situ (RS Stella Maris) tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan,”pungkasnya.

Seleng beberapa waktu, korban ditelpon oleh pihak Polsek agar pulang ke Tello untuk mediasi antara pelaku dengan korban. Namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Hingga saat ini, laporan penganiayaan terhadap dirinya mengendap di Polsek Tello tanpa perkembangan yang pasti.

Korban sudah beberapa minggu bolak balik ke Tello – Teluk Dalam, untuk mencari kepastian hukum atas laporannya itu.

Oleh itu, ia meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantunya memberi rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, di mana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat ditindak oleh Polsek Tello. Sekali lagi saya sangat memohon kepastian hukum terhadap laporan saya itu,” tandasnya.

Korban juga membeberkan, selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki dan menyebut, meneriaki sebagai pelacur.

Sementara, dalam SP2HP yang disampaikan kepada korban bernomor: B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik E Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, berbunyi pada intinya, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.

Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

OTT KPK Guncang Madiun, Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Diamankan

MADIUN| Bintasara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026), dan mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Sementara enam orang lainnya diperiksa di Kota Madiun.

Salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Wali Kota Madiun, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, bersama sejumlah pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Penindakan ini diduga berkaitan dengan proyek atau kebijakan tertentu yang tengah menjadi fokus penyelidikan KPK.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta antara lain:

* Wali Kota Madiun periode 2025–2030

* Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun

* Seorang ajudan Wali Kota

* Seorang staf Dinas PUPR

* Seorang staf Satpol PP

* Perwakilan Disparpora Kota Madiun

* Dua orang dari unsur swasta atau kontraktor

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap maupun status hukum para pihak tersebut. Seluruhnya masih berstatus terperiksa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, yang turut dimintai keterangan oleh KPK di Madiun, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi.

“Saya hanya dimintai keterangan. Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait status hukum siapa pun,” ujar Soeko Dwi Handiarto kepada wartawan.

Selain Sekda, KPK juga disebut memeriksa Suwarno, mantan Kepala Bappeda Kota Madiun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Keduanya termasuk dalam enam orang yang tidak dibawa ke Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang diselidiki. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

OTT ini turut memantik kembali diskusi publik mengenai dinamika politik lokal di Kota Madiun, termasuk anggapan lama soal sulitnya kepala daerah menuntaskan masa jabatan. Namun, anggapan tersebut masih sebatas opini publik dan tidak dapat dikaitkan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menunggu pernyataan resmi dari KPK, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

• Reporter : Hlm

• Editor : AG

Laporannya Lambat Ditangani, Korban Penganiayaan di Tello Minta Keadilan Hukum, Kapolsek PP Batu Saat Dikonfirmasi Belum Merespon

Nias Selatan, Bintasara.com – Korban penganiayaan Mikhaeli Bilham Duha (27), warga Desa Tebolo, Kecamatan Hibala menyebut bahwa laporannya yang sudah dilaporkan ke Polsek Pulau-Pulau (PP) Batu, Polres Nias Selatan, lambat ditangani.

Dugaan penganiayaan yang dialami korban pada Selasa 23 Desember 2025, tepatnya di Pasar Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, sekira pukul 14.00 WIB, telah dilaporkan ke Polsek PP Batu pada Tanggal 27 Desember 2025 lalu.

Mikhaeil kepada awak media, Senin (19/01/2026), di Teluk Dalam, mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat anak terduga pelaku (NH) dan anak korban berantam, yang menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala.

“Saat itu saya meminta kepada terduga pelaku untuk mengobati anak saya di Puskesmas atau di klinik, namun tidak ada respon, sehingga karena saya mendesak terduga pelaku mengantarkan anak saya berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada di tempat. Lalu, karena emosi, dia (terduga pelaku-red) menarik saya dan menendang bagian perut saya sebelah kiri sebanyak tiga kali,” tutur Mikhaeli kepada sejumlah wartawan.

Usai peristiwa itu, kemudian korban besoknya, yakni pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke Puskesmas Tello untuk dirawat inap, lantaran mengalami muntah darah beberapa kali.

Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas Pulau Tello korban didiagnosa mengalami Post Trauma Abdomen.

Setelah beberapa hari di Puskesmas karena belum bisa berdiri, lalu pada tanggal 27 Desember 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek PP Batu.

“Saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata mereka ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan di situ mereka meminta saya untuk visum, bukan pada tanggal 27 Desember saat saya melapor,” ungkapnya.

Korban menjelaskan, pada tanggal 5 Januari 2026, ia ditemani salah seorang penyidik melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.

“Di situ kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa di situ (RS Stella Maris) tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan,”pungkasnya.

Seleng beberapa waktu, korban ditelpon oleh pihak Polsek agar pulang ke Tello untuk mediasi antara pelaku dengan korban. Namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Hingga saat ini, laporan penganiayaan terhadap dirinya mengendap di Polsek Tello tanpa perkembangan yang pasti.

Bahkan, korban juga sudah beberapa minggu bolak balik ke Tello – Teluk Dalam, untuk mencari kepastian hukum terkait laporannya itu.

Oleh itu, ia meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantunya memberi rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, di mana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat ditindak oleh Polsek Tello. Sekali lagi saya sangat memohon kepastian hukum terhadap laporan saya itu,” tandasnya.

Korban juga membeberkan, selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki dan menyebut, meneriaki sebagai pelacur.

Kapolsek PP Batu, AKP B. Napitupulu saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/01/2026) hingga berita ini ditayangkan belum direspon.

Sementara, dalam SP2HP yang disampaikan kepada korban bernomor: B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik E Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, berbunyi pada intinya, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.

Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pembangunan DPT Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam Diduga Sarat Korupsi

Nias, Bintasara.com Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten Nias, Bedali Lase melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, yang dilakukan oleh oknum JFS sebagai Direktur Utama PT GJB, dengan nilai kontrak sebesar Rp.423.156.147.

Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias Bedali Lase kepada wartawan, Rabu (14/01/2026) mengatakan, laporannya tertanggal 16 September 2025 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Mohon tanggapan dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas laporan pengaduan saya sebelumnya, kuat dugaan saya atas laporan tersebut terindikasi dipetieskan dan diduga kuat juga belum ada perkembangan serta proses, serta belum ada pemberitahuan kepada saya sebagai Pelapor atau Pengadu. Dan hari ini tanggal 14 Januari 2026 saya menyerahkan laporan ke-2 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tandasnya.

“Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta dengan Permendagri No.13 Tahun 2006, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar kiranya dilakukan pengusutan terhadap oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu,” sambungnya.

Adapun indikasi penyalahgunaan serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu, pekerjaan pembangunan DPT untuk proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias diduga dikerjakan asal-asalan.

Lalu, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga diduga terjadi penipuan dan pengurangan volume pekerjaan.

Di samping itu, pada pelaksanaan pemasangan Bropile di 5 (lima) titik diduga tidak sesuai dengan gambar atau bestek, dimana ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 80 cm, sedangkan yang tertera di dalam gambar dan atau bestek 5 meter, dan pemasangan Bropile yang 2 (dua) titik ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 170 cm. Sedangkan yang tertera di dalam gambar dan atau bestek sedalam 3 meter, dan jumlah yang telah terpasang cuma 7,40 m. Sementara kedalaman di dalam gambar dan atau bestek 31 meter.

Pada pelaksanaan pekerjaan Lantai kerja beton K-100 setebal 10 Cm belum terpasang pada pekerjaan tersebut.

Pada pemasangan balok slof pondasi diduga tidak sesuai gambar atau bastek, dimana ditemukani hanya 40X60 Cm, sedangkan yang tertera di dalam gambar atau bastek 80X80 Cm, namun yang tertanam 60 Cm.

Tidak hanya itu, namun pada pemasangan dinding karung pasir dan pemasangan bambu diduga belum terpasang.

Pada pelaksanaan pemasangan ijuk dan PVC AW uk.3″ panjang 56 meter untuk drainase diduga belum terpasang.

Diduga bahan material yang digunakan di lapangan adalah, bahan material manual, sedangkan dalam RAB, bahan yang telah disaring dari mesin klaser.

Selain itu, pelaksanan pekerjaan itu juga diduga tidak sesuai dengan gambar dan atau bestek, sehingga terindikasi adanya kerugian negara kurang lebih Rp.300.000.000.

Bukti dari laporan pihaknya ada berupa dokumen foto pada saat dikerjakan.

“Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar secepatnya mengusut tuntas laporan saya ini tentang dugaan korupsi yang merugikan uang negara,” ujar Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias itu.

Kajari Gunungsitoli saat dikonfirmasi terkait ini melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026), hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

Upaya konfirmasi kepada kontraktor belum membuahkan hasil lantaran tidak diketahui kantor dan nomor kontak rekanan. (Kris Laoli)

Permintaan Takedown Berita Oleh KPH Nganjuk, Tuai Sorotan dari Komisi I DPRD Nganjuk

Nganjuk, BINTASARA.com — Permintaan takedown pemberitaan oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur tak berhenti sebagai percakapan di sebuah kafe.

Kini menuai sorotan tajam dari M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bidang Pemerintahan dan Hukum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Daerah Pemilihan empat (Dapil IV) Kabupaten Nganjuk.

Menurut M Nasikul Koiri Abadi mengatakan, permintaan penghapusan atau takedown berita yang datang dari pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

“Dalam negara yang menjunjung konstitusi, kritik melalui pemberitaan bukanlah kejahatan, melainkan mekanisme kontrol yang sah, dan dilindungi undang-undang, kalau sebuah institusi publik merasa dirugikan oleh pemberitaan, harusnya memberikan hak jawab, bukan dengan meminta berita ditakedown,” ujar pria yang akrab disapa Nasik ini.

Ia menilai, permintaan takedown justru menunjukkan kegagapan dalam memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Terlebih, Perhutani merupakan BUMN yang mengelola sumber daya negara dan bekerja langsung dengan masyarakat kecil seperti pesanggem.

“Ini bukan perusahaan privat yang tidak bisa atau alergi kritik. Perhutani mengelola hutan negara. Setiap kebijakannya sah untuk diuji dan dikritisi oleh publik,” tegasnya.

Pengasuh utama Yayasan Mambaul Khoirot ini menegaskan, pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Selama berita ditayangkan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, maka tidak ada ruang bagi tekanan, apalagi permintaan penghapusan.

“Takedown itu bukan istilah hukum dalam UU Pers, yang ada adalah hak jawab. Kalau pejabat publik mulai bicara takedown, ini sudah mengarah pada pembungkaman halus,” katanya.

Lebih lanjut, sekretaris fraksi PKB ini menilai narasi “meng-counter berita” yang disampaikan pejabat Perhutani juga menunjukkan pola pikir defensif, bukan solutif.

“Meng-counter berita itu boleh, tapi dengan data, bukan dengan tekanan. Jangan dibalik logikanya, seolah-olah pers yang harus menyesuaikan dengan kenyamanan pejabat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bila praktik semacam ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga keberanian media untuk mengangkat persoalan rakyat kecil juga terancam.

“Hari ini yang diminta diturunkan berita soal pesanggem. Besok bisa berita lain. Kalau semua tunduk pada permintaan semacam ini, pers kehilangan fungsinya,” ucap Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini.

Dia bahkan menyebut permintaan takedown sebagai alarm dini buruknya tata kelola komunikasi publik di tubuh lembaga negara.

“Pejabat publik seharusnya sibuk memperbaiki kebijakan, bukan mengatur narasi media. Kritik itu bukan musuh, tapi cermin,” pungkasnya.

Di tengah polemik relasi Perhutani dan pesanggem, suara hukum ini menegaskan satu hal: persoalan bukan pada berita yang terbit, melainkan pada keberanian negara untuk menerima sorotan.

Ketika kritik dijawab dengan permintaan penghapusan atau takedown, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

AMI Bongkar Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terancam Pidana

Nganjuk, BINTASARA.com — Integritas lembaga legislatif dipertanyakan, pasalnya Agus Abadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini menjadi sorotan publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu yang dijadikan syarat administratif pencalonan hingga menduduki kursi wakil rakyat.

Baihaki Akbar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993.

“Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara,” urai Baihaki, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (20/12/2025).

Tak berhenti di situ, menurut pria yang akrab disapa Baihaki, pada ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

“Ironisnya, meski syaratnya janggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri,” kata pria asal Madura ini.

Baihaki menambahkan, dugaan pemalsuan ijazah semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

“Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan SMA Jaya Sakti, dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Selain itu Baihaki mengungkapkan, legalisir keabsahan ijazah atas nama Agus Abadi tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Dengan serangkai temuan ini, Ketum Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.

Baihaki menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Baihaki mendorong proses pidana dan mendesak Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

“Dugaan penggunaan ijazah tidak sah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat. Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi, jika menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tandasnya.

Perlu diketahui, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDIP terkait peristiwa yang tersebut.

Raih Peringkat Pertama Kompetisi Berakhlak, Kajari Nganjuk Berkomitmen Perkuat Integritas

Nganjuk, BINTASARA.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, menerima piagam penghargaan sebagai peraih peringkat pertama dalam kompetisi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Berakhlak) tahun 2025 kategori video.

Dari keterangan yang diterima wartawan BINTASARA.com, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Wakil Jaksa Agung yaitu Asep Nana Mulyana.

Menurut Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Koko Roby mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari konsistensi Kejari Nganjuk di bawah kepemimpinan, Ika Mauluddhina, dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai Berakhlak.

“Nilai-nilai tersebut senantiasa diterapkan dalam setiap pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang (TUSI), baik pada aspek penegakan hukum, pelayanan hukum, maupun pelayanan administrasi kepada masyarakat,” ucap Koko melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (17/12/2025).

Sementara menurut Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina, menyampaikan bahwa, penghargaan ini kedepannya menjadikan komitmen nyata bagi seluruh jajaran Kejari Nganjuk dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai Berakhlak secara konsisten dalam setiap pelaksanaan TUSI dan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

“Capaian tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas kinerja aparatur,” terangnya.

Srikandi yang akrab disapa Ika mengungkapkan, penghargaan ini mencerminkan semangat perubahan, inovasi, serta adaptasi organisasi yang terus dikembangkan oleh Kejari Nganjuk seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Upaya tersebut selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta transformasi penegakan hukum menuju Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Ika menegaskan bahwa, melalui capaian ini, Kejari Nganjuk berkomitmen untuk terus memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berkarya, berprestasi, dan berkontribusi positif dalam mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang modern, humanis, dan berkeadilan,” tandasnya.

Empat Perkara Tipikor Jadi Kado Istimewa Peringatan Hakordia Kejari Nganjuk

Nganjuk, BINTASARA.com — Empat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi kado istimewa puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang digelar bersama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan pantauan wartawan BINTASARA.com, halaman Kejari Nganjuk, dipenuhi stand UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Ika Mauluddhina ketika diwawancarai wartawan menyampaikan, penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk, secara umum Kejari menunjukkan progres yang signifikan.

www.bintasara.com
Kajari Nganjuk Ika Ika Mauluddhina ketika diwawancarai wartawan (Sakera Bintasara)

“Masyarakat juga merespon positif, dan semua Lapdu (Laporan Pengaduan) kita tangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), juga pemulihan kerugian negara yang optimal,” tutur Kajari diruang kerjanya pada Selasa (9/12/2025).

Srikandi yang akrab dipanggil Ika ini menambahkan, kedepannya perbaikan tata kelola akan diupayakan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah ditangani ada empat perkara salah satunya adalah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor.

“Untuk perkara Desa Banarankulon, sudah Inkracht atau sudah mempunyai putusan pengadilan, dan memiliki kekuatan hukum tetap, juga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, yang saat ini masih dalam tahap pelimpahan penuntutan di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Ika, saat ini Kejari Nganjuk juga lagi menangani perkara penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Daerah yang saat ini masih memasuki tahap penyidikan khusus.

www.bintasara.com
Ika Mauluddhina Kajari Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Artinya hingga saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi juga verifikasi dokumen, guna kepentingan penuntutan di pengadilan,” ucap Ika kepada wartawan BINTASARA.com.

Lebih lanjut Ika mengungkapkan, jumlah kerugian dari 4 perkara yang ditangani berdasarkan hitungan audit dan Inspektorat adalah sekitar Rp1.823.495.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Saat ini Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp1.270.350.800 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) atau sekitar 70 persen yang nantinya akan bergulir hingga mencapai 100 persen diusahakan untuk kembali ke kas negara,” ujarnya.

Ika menjelaskan, untuk upaya dalam memberantas Tipikor, saat ini Kejari Nganjuk mengikuti kebijakan pimpinan, yang saat ada ini ada inovasi yaitu Corruption Impact Assessment, artinya penanganan Tipikor dengan meningkatkan kualitasnya.

“Artinya tidak hanya dari segi penghukuman saja, namun kita juga harus ada pemulihan keuangan negara yang besar, kemudian juga penelusuran aset, dan juga tata kelola atau bisnis proses, sehingga menghasilkan perspektif yang baru ke depannya. Jadi inovasi tersebut akan kami optimalkan pada tahun mendatang,” papar Ika.

Pada peringatan Hakordia 2025 saat ini, Ika berharap bisa bersinergi bersama dengan Instansi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemerintah Daerah, dan juga APIP, sehingga bisa tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran atau keuangan daerah.

“Artinya tertib administrasi itu harus dijadikan budaya, mulai dari kepatuhan prosedur, transparantasi, dan berintegritas dalam melakukan setiap kegiatan proyek atau setiap kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang negara,” katanya.

Ika menegaskan, dari satu sen uang negara harus dipertanggungjawabkan, sehingga dirinya mendorong untuk berkoordinasi dengan APIP maupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penggunaan anggaran.

“Tidak hanya sekedar kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, namun juga untuk lebih ke arah preventif, yaitu kita penyelesaian lebih cepat, daripada nanti timbul permasalahan hukum di kemudian hari,” urainya.

Ika merinci, dari empat kasus yang ditangani, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Desa Banarankulon ada dua orang tersangka yakni Bendahara dengan Kepala Desa (Kades).

“Untuk Desa Dadapan ada satu orang tersangka yaitu Kades, Desa Ngepung juga Kades, dan penyalahgunaan kewenangan pada perangkat daerah juga satu orang tersangka,” kata Ika lagi.

Lanjut Ika, dari seluruh perkara yang ditangani masih ada satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan, yang saat ini masih fokus terhadap pengumpulan keterangan saksi, alat bukti, dokumen untuk kepentingan penuntutan.

“Selain itu kita juga mencari ahli, juga mengumpulkan ahli, untuk kepentingan penuntutan, sehingga bisa terbukti adanya tindak pidana korupsi ini di pengadilan,” tandasnya.

Diperkirakan Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Pemohon Diska di Nganjuk Tembus Angka 146

Nganjuk, BINTASARA.com — Pemohon Dispensasi Kawin (Diska) pada tahun 2025 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun 2024, hal tersebut disampaikan oleh bagian informasi Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (8/12/2025).

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Arif Widodo bagian informasi dan pengaduan kepada wartawan BINTASARA.com, bahwa pada tahun 2025 pemohon Diska sampai November 2025 sudah masuk sebanyak 146.

Arif Widodo ketika dikonfirmasi menyampaikan, pada tahun 2024 pemohon Diska adalah sebanyak 146, sementara pada tahun 2025 belum penghitungan bulan Desember sudah masuk sebanyak 146.

www.bintasara.com
Arif Widodo ketika diwawancarai wartawan (Sakera Bintasara)

“Di tahun 2024 sebanyak 146 pemohon, sedangkan di tahun 2025 sampai per November ini masuk 146, kan Desember belum dihitung,” ucap Arif Widodo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Nganjuk.

Selain itu Arif mengatakan, pemohon Diska pada tahun 2024 dengan rentang usia 15 sampai dengan 19 tahun sebanyak 145 pemohon, sementara 1 pemohon berusia di bawah 15 tahun.

“Di bawah 15 tahun itu 1 pemohon, kalau yang di bawah 19 tahun ada 145 pemohon, itu untuk tahun 2024. Untuk tahun 2025 pemohon di bawah 15 tahun ada 4 pemohon,” kata Arif kepada wartawan BINTASARA.com.

Arif mengungkapkan, faktor penyebab pemohon mengajukan permohonan Diska, rata-rata adalah hamil diluar nikah.

“Akibat sebabnya itu ya karena hamil duluan atau hamil diluar nikah, dan rata-rata yang ke sini itu sudah keadaan hamil,” ujarnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, rata-rata pemohon didominasi dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Ngetos yang kurang lebih sebanyak 30 persen dari data yang ada.

“Yang banyak itu dari wilayah Kecamatan Sawahan, mungkin karena daerah pegunungan, dan wilayah Kecamatan Ngetos, yang paling sering ke sini, ya mungkin perkiraan sekitar 30 persen lah,” tandasnya.

DPD LIRA Nisut Desak Kejari Gunungsitoli  Usut Keterlibatan Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tuhegeo II

Gunungsitoli, Bintasara.com Karena merasa prihatin terhadap mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II berinisial RG, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA), Kabupaten Nias Utara Ibezanolo Zega berharap agar kasus tersebut tidak berhenti di situ saja. Pasalnya, menurutnya banyak oknum-oknum yang terlibat.

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar perkembangan penyidikan kasus yang hanya melibatkan oknum RG selaku tersangaka, terus dilakukan secara maraton, karena yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Maka dari itu diharapkan peran kejaksaan untuk segera melakukan pengembangan penyidikan intensif terhadap kasus korupsi Dana Desa Tuhegeo II itu. Artinya masih banyak tersangka lainnya namun berhenti di situ saja, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sejatinya itu sudah memudar,” tandas Ibezanolo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

“Perlu kita ingat juga bagaimana ketegasan Presiden Prabowo Subianto saat memanggil Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto hasibuan, dikutip dari media TRIBUNNEWS.COM Prabowo menegaskan (jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum dan jangan sampai orang bersalah justru bebas,” sambung dia.

Pihaknya juga akhir-akhir ini, sudah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan sempat mengingatkan Kepala Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan Tipiikor di Desa Tuhegeo II yang sudah menetapkan RG sebagai tersangka.

“Di sana Pak Kajari Firman Halawa sempat menegaskan bahwa akan ada tersangka lainnya, dan hanya menunggu waktu saja, jadi mohon bersabar karena masih ada tersangka lainnya,” ujar dia menirukan pembicaraan Kajari saat audiensi.

Terpisah, Satibudi Laoli sebagai suami RG juga berharap agar penegakkan hukum di NKRI ini khususnya di jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli betul-betul mencerminkan keadilan yang hakiki, jangan ibarat pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul di atas.

“Saya sebagai suami dari RG sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bapak Firman Halawa agar pengembangan kasus ini tidak berhenti di situ saja, jangan hanya istri saya yang dikorbankan dalam hal ini, sementara yang meminjam uang Dana Desa sebagaimana tertuang dalam kwitansi dan surat pernyataan lainnya adalah atas nama YL yang tidak lain adalah oknum Kepala Desa Tuhegeo II. Dan saya yakin bahwa bukti-bukti itu sudah ditangan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tapi anehnya setelah istri saya dijadikan tersangka yang terkesan tunggal, kasusnya seperti hening dan berhenti di situ saja. Saya berharap melalui berita ini, pihak penegak hukum tergerak hatinya untuk mengembangkan kasus ini dan berani melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya,” pinta Satibudi Laoli kepada awak media di Rumahnya, Kamis (4/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 14 November lalu oleh Tim Penyidik Kejari Gusit. Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk TA.2023. Penetapan dan Penahanan RG dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangaka Nomor : TAP-17/L.2.22 Fd.1/11/2025, dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-16/L.2.22/Fd.1/11/2025.

Kajari Gusit saat dikonfrimasi terkait ini melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu lewat pesan WhatsApp, Jumat, (5/12/2025), hingga berita ini diterbitkan belum direspon. (Tim)

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

Gunungsitoli, Bintasara.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menegaskan bahwa penanganan laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP, telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Polisi Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Maret 2025, dengan pelapor IZ, dilaporkan terjadi pada Senin, 03 Maret 2025, sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres AKBP Agung S.D.C., S.Psi.,M.Psi.,Psi.,M.K.P melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, SH menerangkan penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian sebagaimana Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara internal. Dari hasil gelar tersebut, terlapor ditetapkan sebagai Tersangka. Setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian pemeriksaan terhadap tersangka,” papar Sonifati.

Tersangka PZ selanjutnya ditahan di RTP Polres Nias sejak 09 November 2025. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor mesin L15Z11158098, nomor rangka MHRDD4850EJ429493, nomor polisi B 1450 PRM, serta dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.

Kasat Reskrim Polres Nias yang baru, AKP Sonifati Zalukhu, SH, menerangkan bahwa hasil analisa dan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.

“Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penyidik maupun penyidik pembantu sebelumnya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim lama, AKP AL. Parto, SH., MH,” ujarnya.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, Kasat Reskrim yang baru menindaklanjuti proses penyidikan kasus dimaksud.

Hal ini dibuktikan pada hari Senin tanggal 09 November tahun 2025, ketika terduga pelaku berinisial PZ berhasil ditangkap dan saat ini telah ditempatkan di ruang Tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias memastikan bahwa proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum. (Zega)

Seorang Anak Dibawah Umur di Nisel Diduga Disetubuhi Berulang-ulang Hingga Hamil

Nias Selatan, Bintasara.com Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Nias Selatan diduga disetubuhi berulang-ulang secara paksa hingga hamil oleh seorang pria berinisial WT, yang juga merupakan tetangga dekat rumah korban. Kasus tersebut kini telah dilaporkan di Kepolisian Resor Nias Selatan (Polres Nisel).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/204/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 November 2025 sekitar pukul 11.55 WIB.

Dalam laporan ibu korban menuturkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya terjadi pertama kali pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah areal persawahan milik mereka.

Sementara, ibu korban kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Nisel Nisel usia membuat laporan di SPKT, Senin (3/11/2025) mengungkapkan, kronolgis kejadian, awalnya saat korban sedang berada di sawah, kemudian didatangi oleh seorang pria berinisial WT, yang dikenal sebagai tetangga mereka.

Terduga pelaku mendekati korban sambil bercerita dan menawarkan uang kepada korban sebesar Rp50.000, kemudian korban menolak. Lalu, terduga pelaku menambah uang itu untuk diberikan kepada korban menjadi Rp100.000, namun korban tetap menolak. Karena korban kembali menolak, pelaku kemudian diduga memaksa dengan menarik tangan korban, menyeretnya ke gubuk, lalu membuka pakaian korban, dan melakukan tindakan asusila.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku disebut menodongkan sebilah parang ke leher korban sambil mengancam akan membakar rumah serta membunuh orang tua korban jika kejadian itu diceritakan kepada siapa pun.

“Dia bilang kalau kasih tau orang tua, rumah dibakar dan orang tua dibunuh hidup-hidup,” beber ibu korban menirukan pengakuan anaknya.

Karena diancam, korban memilih diam selama berbulan-bulan. Ibu korban mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat perubahan fisik dan perilaku anaknya yang sering murung. Setelah dibujuk berulang-ulang, akhirnya sang anak mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat WT sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda.

Ibu korban juga mengungkapkan bahwa anaknya kini tengah mengandung enam bulan. “Kami sangat terpukul. Anak saya sekarang hamil enam bulan. Kami hanya ingin pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Di tempat yang sama, korban juga mengaku bahwa tindakan serupa terjadi berulang kali di beberapa lokasi sekitar pemukiman, termasuk di sawah dan di gubuk tempat korban kerap membantu orang tuanya bekerja.

“Pertama kali waktu saya cari burung di sawah, pelaku datang dan ajak saya bicara. Dia tawarkan uang Rp50.000, terus ditambahnya Rp100.000., lalu Saya bilang tidak mau. Kemudian dia bilang kalau tidak mau, dia paksa,” ungkap korban.

Pelaku juga, kata korban, sempat mengancam akan membakar rumah keluarga korban dan melukai atau membunuh anggota keluarga korban apabila korban memberitahu orang lain.

“Dia taruh parang di leher saya hingga berbekas. Katanya kalau saya cerita, rumah dibakar dan orang tua saya dibunuh,” ungkapnya. Korban kemudian memilih diam karena takut kehilangan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Sugiabdi, SH saat dikonfirmasi terkait ini lewat pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025) malam, menjawab bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus itu.

“Benar. Sudah kita terima laporannya.
Dimana ibunya yang melaporkan. Dan akan kita lakukan penyelidikan,” jawab AKP Sugiabdi singkat.

Massa Desak Ketua Pengadilan Tinggi Medan Periksa Hakim yang Mengadili Mantan Bendahara PUPR Nisel

Medan, Bintasara.com – Sekitar seratusan lebih massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/10/2025).

Mereka menyuarakan agar Hakim MN dkk yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, terkait korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Bu’ulolo, segera diperiksa, dipecat dan ditangkap.

Mereka juga menuding Hakim MN bergaya hedon dan meminta agar seluruh harta kekayaannya diperiksa karena diduga dari hasil korupsi serta mafia hukum.

Aksi ini terpicu lantaran adanya kejanggalan dan permainan kotor terhadap putusan dari perkara yang dilakukan oknum hakim.

Pimpinan aksi, Arif Cahyadi, dalam orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.

Di antaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya.

Padahal, putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.

Namun Salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025.

“Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding,” katanya.

Sementara, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan.

“Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa salinan putusan tersebut belum siap,” sebut dia.

Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dengan nama terdakwa Bazisokhi Buulolo yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun herannya, kemudian diciptakan di dalam putusan.

“Patut diduga tindakan itu merupakan penyelundukan hukum yang dibuat oknum Hakim,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Arif, adanya ketidak transparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa.

“Tapi itu tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim.” ketusnya.

Mendasari itu, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim atas nama MN dan ZH yang menangani perkara tersebut.

Ia juga meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kedua Hakim tersebut.

“Kami meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan karena syarat dengan rekayasa baik oleh oknum Jaksa dan didukung oleh oknum Hakim yang menangani perkara itu,” tambahnya.

Dari pantauan, aksi demo itu dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB dikawal ketat personel pengamanan dari Polrestabes Medan. Kedatangan massa yang melakukan demo diterima oleh juru bicara PN. Medan, Soniadi.

Kepada massa aksi, Soniadi mengatakan aspirasi yang telah disuarakan akan disampaikan kepada pimpinannya.

“Akan saya sampaikan, dan memang kalau perlu ditindaklanjuti nanti, pasti akan ditindaklanjuti oleh pimpinan,” ujarnya singkat.

Tampak, pada aksi demo itu, massa membentangkan dua buah spanduk.

Pada spanduk pertama bertuliskan “PERIKSA, PECAT DAN TANGKAP HAKIM PERKARA NO: 61/ PID.SUS-TPK/2025/PN.MDN (M.NAZIR SH.,MH DKK), SALAM SATU PALU. KAMI SALAM SATU SUARA.
LAWAN KECURANGAN!”

Dan spanduk kedua bertuliskan: “PERIKSA HARTA KEKAYAAN HAKIM HEDON DIDUGA DARI HASIL KORUPSI DAN MAFIA HUKUM. BERANI JUJUR, HEBAT!
BERANI CURANG, PECAT!”

Sekedar informasi, perkara ini berawal dari tahun anggaran 2020 dan 2021, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar UP dan Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk Tahun 2020, UP untuk Belanja Alat Tulis Kantor dan Penggandaan Rp. 281.000.000,- GUP Rp. 280.657.550,-, UP untuk Belanja Bahan Bakar Minya/Gas dan Pelumas Rp. 50.000.000,-, GUP Rp. 49.991.735,-, UP untuk Belanja Surat Kabar dan Majalah Rp.150.000.000,- , GUP Rp. 146.840.000,-, UP untuk Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 124.000.000,- GUP Rp. 123.923.000,- . dengan total UP tahun Anggaran 2020 Rp.605.000.000,- GUP Rp. 601.426.285,-.
Untuk UP dan GUP Tahun 2021, UP untuk belanja Cetak dan Penggandaan Rp. 323.409.873,- GUP Rp. 323.399.120,-, UP untuk Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 94.376.200,- GUP Rp. 94.376..200,- UP untuk Belanja Surat Kabar/Majalah Rp. 149.900.000,-, GUP Rp. 149.900.000,-, dengan Total UP Rp. 567.693.773,- GUP Rp. 567.675.320,-

Namun dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sehingga pada Senin (27/10/2025), massa aksi dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan. Karena dalam Audit BPK dan Inspektorat Kab Nias Selatan tahun anggaran 2020 2021 tidak ditemukan adanya kerugian negara, namun Kejari Nisel memakai Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Bantuan Perhitungan Kerugian keuangan Negara. Atas dasar itulah maka ada kerugian negara yang ditemukan pada belanja langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan dan menetapkan Bazisokhi Buulolo sebagai tersangka dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Bangun Sekolah Rakyat di Tangerang, Lahan di Sediakan Kemenkum, Segini Luasnya

BINTASARA.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan lahan seluas 6,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang, Banten.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta saat bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/10/2025) .

“Luas tanah itu kurang lebih secara keseluruhan ada 10 hektare, namun dari 10 hektare tersebut ada 6,8 hektare yang memang kami siapkan untuk Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Kepala Biro Umum Kemensos Salahuddin Yahya, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Kepala Biro BMN Kemenkum Itun Wardatul Hamro, Kepala Biro Perencanaan Kemenkum Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Biro SDM Kemenkum Fajar Sulaeman Taman.

Nico menjelaskan lokasi lahan yang dimiliki Kementerian Hukum tersebut berada di tengah permukiman dengan kontur tanah cukup rata sehingga strategis untuk dibangun sekolah.

Nico juga menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk membahas proses pembangunan Sekolah Rakyat.

“Di Kementerian PU itu ternyata sudah ada standar dalam pembuatan Sekolah Rakyat. Dan juga kami mendengar di dalam pembangunan Sekolah Rayat, anggaran itu sudah disiapkan dari Kementerian PU,” ungkapnya.

Tidak hanya menyerahkan lahan untuk Sekolah Rakyat, ke depan, Kemenkum juga akan memberikan dukungan dalam pembangunan gedung kelas dan asrama. “Sehingga Pak Menteri Hukum berkeinginan dalam penyerahan nanti, itu setidaknya ada tanah, beserta kelas dan asramanya,” ucap Nico.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambut baik hal tersebut. Ia mengapresiasi Kemenkum yang ikut bersinergi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

“Menurut saya ini hal yang harus saya apresiasi, rasa hormat saya, di mana tiba-tiba punya kemauan, niat yang ditunaikan oleh Pak Menteri Hukum, dari awal bicara sama saya, mau serahkan (lahan) ini ke Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul.

Pada kesempatan ini, Gus Ipul menjelaskan saat ini sudah ada 166 titik Sekolah Rakyat rintisan yang beroperasi di Seluruh Indonesia. Sementara itu, 104 titik Sekolah Rakyat permanen direncanakan akan segera dibangun.

“Kalau ini bisa segera dibangun juga, saya bersyukur nanti tahun 2026, asrama sama kelasnya sudah cukup banget,” pungkasnya.

Kalapas Gunung Sitoli Diduga Aniaya Napi karena Masalah Roti

BINTASARA.com – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Gunung Sitoli alami luka serius di bagian kening. Peristiwa itu terjadi didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Gunung Sitoli, Rabu (22/10/25)

Korban bernama Hendrikus Bate’e yang bertugas sebagai Koki. Diketahui korban mengalami Lukas serius di bagian kening diduga karena ulah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB, Gunung Sitoli kepada dirinya.

Kronologis Kejadian Penganiayaan.

Insiden itu, berawal dari sikorban kedapatan memberikan roti kepada salah seorang warga binaan yang sedang menjalankan isolasi, yang seharusnya tidak boleh Ia lakukan karena melanggar aturan.

Kalapas Tonggo Butarbutar mengetahui hal itu langsung menindak korban di Dapur Lapas saat apel pagi sedang berlangsung.

Peristiwa itu terdengar riak dan menarik perhatian warga binaan lain dan petugas yang sedang Apel.

Fajar Iman Lase selaku Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakat (KPLP) benarkan insiden tersebut.

“Memang benar nampak Pak Kalapas (Tonggo Butarbutar) dan salah seorang koki membawa sebungkus roti”. Tutur Fajar Lase

Lanjut Fajar mengatakan persoalan ini disebakan oleh korban kedapatan memberikan roti kepada salah seorang napi yang sedang menjalani isolasi.

Akibat kejadian itu, saksi mata tidak mau disebutkan nama menjelaskan, situasi menanas ketika warga binaa lainnya mengetahui korban mengalami pendarahan serius karena akibat luka sobek di bagian kening korban dan mereka mengamuk.

Situasi lapas semakin memanas hingga personil TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi untuk antisipasi bentrok serta menciptakan suasana kondusif.

Pada kejadian ini, semua pihak meminta Direktorat Pemasyarakat untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku dan di sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.Red

Kejari Nisel Kembali Selesaikan Perkara melalui RJ

Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus berkomitmen terhadap keadilan humanis dengan sukses menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Ini kali keempat Kejari Nisel berhasil menerapkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan sejak Kajari dijabat oleh Edmond N. Purba, SH., MH pada 4 Juli 2025.

Kasus kali ini melibatkan insiden perselisihan terkait hidangan tradisional daerah setempat, yang berujung pada penganiayaan. Surat Ketetapan Nomor: PRINT-1033/L.2.30/Eoh.2/10/2025, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025, menjadi payung hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Kajari dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantornya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa (8/10/2025) memaparkan, insiden bermula pada 30 Oktober 2024, di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maenamolo. BD Alias Ama Efi mengambil hidangan tradisional dalam sebuah acara keluarga, yang kemudian memicu teguran dari SB Alias Ina Rina. Adu mulut berlanjut dengan pelemparan makanan dan pemukulan terhadap SN Alias Ama Rina yang mencoba melerai. Korban mengalami luka memar di dahi, dan BD dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini merupakan konsistensi dengan visi kami untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum,” ujar Edmond N. Purba.

Proses mediasi yang intensif, kata dia, difasilitasi oleh jaksa penuntut umum, berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Kesepakatan damai dicapai pada 29 September 2025, tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu, menunjukkan adanya itikad baik dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajari menambahkan, keberhasilan implementasi RJ ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami berharap, setiap penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Nias Selatan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjadikan RJ sebagai salah satu pilar utama dalam penegakan hukum, demi terciptanya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendamaikan.

PB PGRI Selain Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN, Juga Melayangkan Laporan ke Polda Metrojaya

Jakarta, BINTASARA.com — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) selain melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya, Jakarta dihari yang sama yaitu Pada Jum’at (3/10/2025).

Berdasarkan berita tayang sebelumnya dengan judul “PB PGRI Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN Jakarta” melalui kuasa hukumnya, Ketum PB PGRI Teguh Sumarno, yaitu Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan faktual tersebut mengarah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Sementara objek sengketa perkara aquo adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.

Sugiono Sugiono Eksantoso mengatakan, dirinya bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metrojaya untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau penggelapan dana hasil iuran dari anggota PGRI.

“Mengapa muncul dugaan penggelapan, karena ketika ada dualisme yang masih berproses secara hukum mulai November 2023, mestinya Status Quo. Seharusnya tidak boleh ada yang memanfaatkan, baik itu aset berupa barang, kantor maupun iuran,” kata Sugiono melalui sambungan telepon, pada Jum’at (3/10/2025).

Lanjut Sugiono, seharusnya sama-sama menunggu sampai ada keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ternyata dari laporan sejumlah anggota PGRI dari seluruh Indonesia, kubu sebelah melakukan penarikan iuran atas nama PGRI sampai saat ini.

“Kami menilai ini ada dugaan pelanggaran penggelapan, di tengah proses hukum yang berjalan, sehingga kami melaporkan ke Polda Metrojaya,” ujarnya.

Harapan Sugiono, laporannya bisa segera diproses, baik perdata maupun pidananya, baik yang ada di Pusat hingga di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, karena masih ada yang melakukan penarikan iuran.

“Untuk dugaan kerugian itu banyak, iuran itu kan dari potong gaji para guru se-Indonesia yang jumlahnya sekitar kurang lebih 2.000.000 (dua juta) orang, semisal dikalikan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, 1 bulan sudah terkumpul sekitar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per bulan,” terangnya.

Lebih lanjut Sugiono menambahkan, jika mulai November 2023 sampai Oktober 2025, penarikan iuran terus berjalan, sudah berapa dugaan kerugian materiilnya, belum lagi dugaan kerugian inmateriil.

“Belum lagi dugaan penggelapan dana hibah yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun yang penting ini dulu, karena ada penarikan iuran pada saat posisi sengketa hukum,” tambahnya.

Selain itu, Sugiono mengungkapkan, ada kerugian lain seperti penggunaan kantor, fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas, mulai dari tingkatan Pusat hingga ke tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Kita selama ini posisi kan mengalah, karena memang masih proses hukum, walaupun bisa saja kita mengambil alih, jadi sebagai seorang guru seharusnya bisa memberikan contoh baik, (tahu diri, dan bisa menahan diri), kita taati bersama-sama,” paparnya.

Sugiono menegaskan, selain kerugian-kerugian yang ada, juga ada aset seperti fasilitas sekolah yang mereka kuasai.

“PGRI kan memiliki fasilitas sekolah mulai dari Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Atas / Kejuruan / Pertama (SMA / SMK / SMP), sampai Taman Kanak-kanak (TK) kan banyak di seluruh Indonesia,” tandasnya.

PB PGRI Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN Jakarta

Jakarta, BINTASARA.com — Melalui kuasa hukumnya Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Teguh Sumarno, yaitu Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jum’at (3/10/2025).

Sesuai dengan data yang diterima wartawan BINTASARA.com, gugatan faktual tersebut mengarah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sementara objek sengketa perkara aquo adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.

Disisi lain, berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) nomor XXIII/2023, tanggal 3 November 2023 tentang Pengurus Besar PGRI, terpilih selaku Formatur Penyusunan PB PGRI masa bakti 2023-2028, adalah Teguh Sumarno sebagai Ketum dan Mansur Arsyad Sebagai Sekretaris Jenderal PGRI.

Hasil tersebut kemudian disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Perkumpulan PGRI nomor 04, tanggal 10 November 2023 di hadapan Misbah Imam Subari, notaris yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari notaris tersebut telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-00001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 November 2023.

Sugiono Eksantoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan faktual. Gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dualisme kepemimpinan PGRI yang telah berlangsung sejak November 2023.

“Setelah proses panjang kami melihat, ternyata yang digugat kemarin adalah SK tanggal 18 dan 20 November, tidak menyentuh 8 Maret, walaupun sudah sampai ke Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK),” ucap pria yang akrab disapa Sugiono kepada wartawan, pada Jum’at (3/10/2025) sore.

Sugiono menjelaskan bahwa, SK yang yang dipakai oleh kubu sebelah yaitu SK 8 Maret 2024, yang sebelumnya sempat dipertanyakan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah bersurat, bahwa ada dugaan cacat administrasi, karena sudah ada SK 13 November 2023, mestinya di dalam Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Permenkumham itu kan tidak boleh ada organisasi dengan nama atau lebel yang sama,” terangnya.

Menurutnya, setelah bersurat ke Kemenkumham dengan jeda waktu 20 hari dan tidak ada tanggapan, maka dianggap tidak ada perhatian, sehingga mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.

“Harapannya bisa didalami oleh majelis hakim, jika benar terjadi kesalahan administrasi, maka SK 8 Maret 2024, seharusnya dicabut, yang dipakai oleh kubu sebelah yang mengaku PB PGRI,” ujarnya.

Sugiono menambahkan, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang dari PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara: 336/G/TF/2025/PTUN.JKT, pada Selasa (14/10/2025) mendatang.

“Harapan kami, semua gugatan harusnya dikabulkan, karena kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah jelas bahwa ada kesalahan yang harus kita koreksi bersama,” tandasnya.

Polisi Ciduk Pemuda di PP Batu Nisel Diduga Produksi Uang Palsu

Nias Selatan, Bintasara com – Seorang pemuda berinisial YF (32), warga Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial YF diciduk Polsek Pulau-Pulau Batu, Polres Nisel pada Rabu (1/10/2025), karena diduga memproduksi uang palsu.

Kapolsek Pulau-Pulau Batu, IPTU Bernad Napitupulu memaparkan, penangkapan YF bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat,” pungkasnya dikutip dari cakrawalsatu.com.

YF diringkus di Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan sejumlah barang bukti yang cukup berupa 72 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, printer EPSON EcoTank L3210, tinta berbagai warna, kertas HVS, dan sebuah ponsel VIVO.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Nias Selatan, AIPDA Apriandi Ginting, kepada cakrawalasatu.com ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, menambahkan bahwa YF diduga beraksi seorang diri. “Untuk sementara, YF kami duga sebagai pemain tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Modus operandi YF terbilang sederhana, yaitu menyisipkan uang palsu saat bertransaksi di Brilink dan top up Gopay. Polisi menduga YF mencetak sendiri uang palsu tersebut di rumahnya. Meski demikian, kualitas uang palsu yang dihasilkan tergolong mudah dikenali.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi keuangan dan mencegah terulangnya kasus serupa, Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu akan mempublikasikan hasil penindakan dan memperlihatkan barang bukti kepada masyarakat. Selain itu, akan diadakan program edukasi atau sosialisasi mengenai ciri-ciri uang asli.

YF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kadis Pariwisata Nisut Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara

Gunungsitoli, Bintasara.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara sebesar Rp.90 juta dari kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Pengembalian melalui Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin, 29 September 2025.

Kajari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yaatulo Hulu, SH dalam keterangannya kepada wartawan, menyebut FZ yang juga sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, ditetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED), di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih, dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

“Jaksa Penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, dimana sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-14 /L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan penahanan terhadap tersangka FZ dengan Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, dikarenakan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain, melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia CV. N dan PT. BTK,” paparnya.

Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penyerahan/penitipan uang Kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Kerugian negara dalam perkara dimaksud.

“Uang yang diterima dari tersangka FZ akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri, sehingga penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana, tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing,” tutupnya. (Bung Zega)

Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan, Kejari Gunungsitoli Temukan Kerugian Negara Rp919 Juta

Gunungsitoli, Bintasara.com – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan FZ, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara sekaligus pengguna anggaran Tahun 2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) di tiga kawasan wisata.

Proyek dimaksud meliputi kawasan Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Kecamatan Afulu, Hutan Mangrove di Kecamatan Sawo, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Kecamatan Afulu. Seluruh proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara pada Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai Rp919.352.000.

“Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka FZ bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan, untuk memenangkan penyedia tertentu, yakni CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana,” ujar Ya’atulo Hulu.

Berdasarkan bukti yang cukup, FZ ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 dan langsung ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025. Penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. FZ kini dititipkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ selaku PPK, serta JS dan GS selaku pihak penyedia, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, FZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, FZ terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Zega)

Mantan Kasir Koperasi Osseda Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Nias

Gunungsitoli, Bintansara.com
Setelah beberapa bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan di internal Koperasi Osseda Cabang Nias Utara, penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan terduga pelaku (mantan kasir) sebagai tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan Bernomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, dengan terlapor EAM.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Polres Nias, bernomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim, Tanggal 18 September 2025, Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan EAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” tulisnya dalam surat itu.

Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea membenarkan bahwa EAM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan.

“Ya, telah dilakukan serangkaian proses penyidikan sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap terlapor EAM ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/09/2025).

Sementara, Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, SH mengapresiasi kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.

Selain itu, kata dia, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja, dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan terhadap tersangka. (Kris Laoli)

Pertama Kali, Kajari Nisel Edmond Purba Pimpin Langsung Sidang Tipikor BUMD di Medan, Buka Peluang Tersangka Baru

Medan, Bintasara.com Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan  (Kajari Nisel) Edmond N. Purba, SH., MH, mencatatkan namanya dalam sejarah penegakan hukum di wilayahnya. Pasalnya, ia pertama kali sebagai Kajari yang turun langsung memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah, Kabupaten Nias Selatan (BUMD Nisel), yakni PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC), yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025).

Kehadiran Edmond Purba itu bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, serta sebagai komitmen dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, sebagaimana amanat Jaksa Agung RI.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB, dan digelar secara in absentia mengingat terdakwa Direktur BNC Yulius Dakhi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi.

Orang nomor satu di jajaran Adhiyaksa Nias Selatan itu menandaskan, keterangan dari para saksi sangat memberatkan Yulius Dakhi, dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Dari seluruh keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, sangat mendukung adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yulius Dakhi selaku Direktur BNC. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas dia dengan nada serius.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) senilai Rp. 22.736.008.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ribu Rupiah). Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 s/d TA. 2015.

Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Nisel: Kapolres Serukan Pererat Tali Persaudaraan dan Toleransi

Nias Selatan, Bintasara.com – Dua kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Nias Selatan dalam rentang waktu tidak terlalu lama telah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Di tengah suasana yang penuh keprihatinan, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK menyerukan kepada seluruh warga untuk mempererat tali persaudaraan, menjunjung tinggi toleransi, dan saling menjaga demi terciptanya keamanan dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Nisel.

AKBP Ferry dalam jumpa pers yang digelar di Halaman Mako Polres, Jalan Mohh. Hatta, Teluk Dalam, Rabu (10/9/2025) berpesan kepada seluruh masyarakat Nias Selatan meningkatkan hubungan baik, toleransi dan saling menjaga kondusifitas wilayah.

“Ya, pesan saya, kita sesama saudara di sini haruslah selalu berhubungan baik, toleransi, dan saling menjaga demi keamanan. Tentunya, saling menghargai juga sesama manusia, dan tetap jaga kondusivitas Kabupaten Nias Selatan ini dengan baik,” kata AKBP Ferry dengan nada penuh harap.

Seruan ini disampaikan Kapolres menyusul terungkapnya dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua minggu. Kasus pertama menimpa inisial EH alias Ama Yunisman, warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa, yang menyebakan korban meninggal dunia akibat dipukul dengan belencong atau gancu pacul tanah oleh tetangganya sendiri, berinisial SH alias Ama Arfan, pada Rabu (6/8/2025). Motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan sengketa lahan dan dendam pribadi.

Kasus kedua terjadi di Dusun Botohili, Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, pada Rabu (3/9/2025). Korban berinisial TN alias Ama Nesi meninggal dunia lantaran ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya, berinisal FN alias Ama Ife. Motifnya, yakni gara-gara perselisihan sepele soal kabel lampu. Kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menyikapi dua kasus tersebut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merenungkan kembali pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. “Kita harus belajar dari kejadian ini. Jangan sampai persoalan sepele berujung pada tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Mari kita kedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan jika ada hal-hal yang mencurigakan,” imbaunya.

Lulusan Akpol berpangkat dua bunga melati itu mengimbau kepada seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk turut serta aktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. “Para tokoh ini memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun karakter masyarakat yang cinta damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas dia.

Dengan semangat persaudaraan dan toleransi yang kuat, Kapolres optimis kalau Kabupaten Nias Selatan akan tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.

“Mari kita jadikan Nias Selatan sebagai rumah kita bersama, tempat di mana setiap orang merasa aman, dihargai, dan dicintai,” terang AKBP Ferry.

Kapolres Gelar Jumpa Pers: Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Desa Sinar Baho Nisel

Nias Selatan, Bintasara.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias Selatan (Satreskrim Polres Nisel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial SH alias Ama Ar, warga Desa Bawo’otalua, Kecamatan Lahusa, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK, dalam jumpa pers di Halaman Mako Polres, pada Rabu (10/9/2025), menuturkan pembunuhan dipicu oleh persoalan pribadi.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus, 2025, sekitar Pukul 6.00 WIB. Korban yakni, EH Alias Ama Yu meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan belencong atau gancu pacul tanah sebanyak satu kali ke bagian belakang kepala. Motifnya adalah sakit hati dan dendam karena korban berulang kali mengambil batu di lahan milik tersangka,” terang Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Nisel itu menjelaskan, pada hari kejadian, korban sempat dilarang oleh tersangka untuk melewati tanahnya menuju sungai. Namun, korban tetap melintas karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses. Tersangka yang emosi kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

Setelah kejadian, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Tidak berselang lama, tersangka datang menyerahkan diri ke Mapolres Nias Selatan.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, keterangan empat orang saksi, surat visum et repertum, barang bukti berupa belencong dan keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini, sambung Kapolres, menjadi bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polres Nias Selatan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, demi rasa aman dan ketertiban bersama,” pungkas Ferry.

Bravo Polres Nias, Sat Narkoba Polres Nias Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Sitolu Ori

Gunungsitoli, Bintansara.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Sabtu, (06/09/2025).

Seorang pria berinisial A.Z. (47), warga Desa Hilisalo’o, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan tiga paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,63 gram, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Welman Harico Sitompul, .H., MH menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sitolu Ori.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Welman, Sabtu (6/9/2025).

Usai ditangkap, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Nias, tim opsnal sempat dihadang oleh 1 unit mobil Toyota Avanza putih berpelat BB 1983 TH yang dikendarai seorang perangkat desa bersama sejumlah massa. Mereka berupaya menghalangi polisi membawa terduga pelaku. Ketegangan sempat terjadi selama kurang lebih satu jam, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan Terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nias.

Dari hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, A.Z telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias,” tegas Kasat Resnarkoba. (Kris Laoli)

Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Kejari Nisel Tahan Kades Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Nias Selatan, Bintasara.com Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) resmi menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2020-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp965 juta lebih.

Kajari Nisel, Edmond Noverry Purba, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dalam jumpa pers di Kantor Kejari Nias Selatan,  Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa (2/9/2025), mengatakan hari ini pihaknya secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 September 2025 hingga 21 September 2025,” ujar Edmond.

Orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik.

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.

“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tukas Kajari.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendalami perkara ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penahanan terhadap Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup mantan Koordinator Penyidik pada Kejati Sulut itu.

Kejari Nias Selatan Tetapkan E.S. Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp1,18 Miliar

BINTASARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan E.S., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan -Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, dan Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025) sore.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan E.S. sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang kami lakukan,” ujar Edmon.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menemukan adanya ketekoran kas pada Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016. Saat itu, bendahara pengeluaran dinas, Pianus Laowo, telah lebih dulu diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan vonis bersalah.

Namun, dalam persidangan perkara tersebut, terungkap adanya keterlibatan pihak lain sehingga penyidik Kejari Nias Selatan melakukan pengembangan perkara hingga menetapkan E.S. sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, secara subsidiair, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.

Kejari Nias Selatan juga melakukan penahanan terhadap E.S. selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan sejak 1 September 2025 hingga 20 hari ke depan. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan serta memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Edmon Novvery.

Terapkan Restoratif Justice Terkait Kasus Penganiayaan di Lolomatua, Kajari Edmond Purba: Wujud Keadilan yang Lebih Inklusif

Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus berkomitmen dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di wilayah hukumnya.

Kepala Kejakasaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Edmond Novvery Purba, SH., MH menegaskan, RJ bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan sebuah upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.

“Sejak saya mengemban amanah di Nias Selatan, telah ada tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ. Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari kepolisian, selalu saya instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur ini harus diutamakan,” kata Edmon Purba dalam jumpa pers, yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (25/8/2025).

Edmon menuturkan, kasus terbaru yang diselesaikan melalui pendekatan RJ ini, bermula dari kesalahpahaman antara warga di sekitar Pelabuhan Teluk Dalam. Menariknya, baik korban maupun tersangka dalam kasus ini merupakan warga Kecamatan Lolomatua. Insiden tersebut melibatkan Anton Gulo alias Ama Farhan sebagai korban, dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Ferdiaman Laia, yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 14 September 2024, saat korban hendak berangkat ke Sibolga dengan kapal laut.

Konflik bermula dari permasalahan knalpot mobil yang kemudian bereskalasi menjadi aksi pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher dan rahang. Namun, berkat mediasi yang intensif dari Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.

“Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, telah saling memaafkan dan bersepakat untuk mengakhiri permusuhan. Hubungan sosial mereka telah pulih seperti sedia kala. Inilah esensi dari RJ, yaitu memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” tandas Edmon Purba, didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH., MH., dan Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH., MH.

Kajari menegaskan, penerapan RJ bukan berarti mengkompromikan hukum, melainkan merupakan wujud penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, RJ adalah bagian integral dari program prioritas Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kenyamanan, terciptanya perdamaian, dan pemulihan hak-hak korban adalah prioritas utama kami. RJ memberikan ruang yang konstruktif agar konflik tidak semakin meluas, bahkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Inilah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif,” pungkasnya.

Mantan Koordinator Penyidik pada Kejati Sulut itu juga menambahkan bahwa, setiap pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan terciptanya rasa keadilan yang nyata dan inklusif.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan untuk senantiasa mengedepankan semangat perdamaian dalam menyelesaikan setiap potensi konflik. Orang nomor satu di jajaran Adhyaksa Nisel itu juga meyakini kehidupan sosial di Nias Selatan akan semakin harmonis apabila setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengutamakan kebersamaan dan musyawarah, bukan melalui konfrontasi.

“Jika kita mengedepankan perdamaian, suasana kehidupan akan menjadi lebih baik dan kondusif. Jangan biarkan persoalan kecil memicu perpecahan. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan memulihkan, bukan justru memperdalam luka,” tutupnya.

Yohanes Waruwu Apresiasi Kinerja Polres Nias atas Laporannya tentang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nias, Bintansara.com – Yohanes Waruwu, warga Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias menghadiri panggilan penyidik Reskrim Polres Nias Unit II.

Panggilan tersebut terkait dengan laporannya di Polres Nias bernomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS, POLDA SUMATERA UTARA pada 29 Juli 2025 tentang pencemaran nama baiknya melalui komentar postingan akun Facebook milik TSW, Warga Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabuoaten Nias (terlapor -red), yang juga berstatus sebagai P3K. Hal itu disampaikan Yohanes Waruwu saat diwawancarai oleh wartawan usai memberi keterangan di Polres Nias, Jum’at (22/08/2025).

“Hari ini saya sudah menghadiri penggilan Penyidik Reskrim Polres Nias UNIT II tentang laporan saya pada bulan lalu, dimana TSW sebagai pemilik akun Facebook itu memosting Foto saya pada komentar status Facebook. Dalam komentar nya itu,  dia (TSW) memosting foto saya dan menyebutkan bahwa  ini diduga pelaku penganiayaan atas nama Yohanes Waruwu pekerjaan Sekdes Lewuombanua,” tuturnya.

“Ya,  memang saya sudah dilaporkan tentang dugaan penganiayaan terhadap saudara pemilik akun Facebook TSW,  namun tidak serta merta juga mereka memosting foto saya karena masih belum ada vonis dari pengadilan. Sehingga
atas postingan TSW tersebut saya merasa dirugikan karena  merusak citra dan reputasi saya sebagai seorang Sekdes Lewuombanua,” sambung dia.

Ia menyampaikan,  pada laporan mereka tentang penganiayaan itu, sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataannya,  dimana kejadiannya itu pada 08 Juli 2025, sekitar pukul 20:10.WIB, ia berada di rumah orang tuanya sedang ada pembicaraan dengan keluarga, karena baru saja siap acara syukuran pesta pernikahan.

“Saat kami sedang berbicara di dalam rumah bersama saudara saya, namun JW yang merupakan adek pemilik akun Facebook TSW ini sedang berkaraokean bersama empat orang temannya dengan volume suara yang besar sampai kami terganggu di dalam rumah, sehingga salah satu dari abang saya menegur dia karena pembicaraan kami terganggu, ” ungkapnya.

Usai berapa kali ditegur tapi tidak dihiraukan, lanjutnya, makanya saya kembali menegur mereka namun dengan spontan si JW tidak terima malah mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan.

“Atas kata-katanya yang tidak sopan itu saya memukul dinding rumah agar mereka mendengar teguran malah si JW berteriak. Siapa juga yang tidak emosi bang,  sehingga saya keluar menuju teras rumah untuk memberi pemahaman, malah JW menghadang dan memukul saya menggunakan kursi plastik dan mengucapkan kata-kata kotor yang sangat tidak wajar diucapkan seorang anak perempuan di hadapan kelurga besar/saudara bapak kandungnya yang sedang berkumpul termasuk saya sebagai saudara bapaknya, apalagi anak saya JW ini seorang Guru di salah satu sekolah di Somolo-molo yang harusnya bertutur kata sopan,” terangnya lagi.

“Ya, karena perbuatannya yang memancing amarah sehingga saya membalikan sebuah meja kecil ke arah luar halaman rumah, kebetulan di sekitar itu ada sebuah sapu lidi, saya ambil dan saya pukulkan ke tonggak rumah, malah si JW teriak-teriak. Atas kejadian itu mereka laporkan saya di Polres Nias, dan laporan sedang dalam proses,” katanya.

Ia menyebut, JW ini sebenarnya adalah anak abang kandungnya, dan sudah berapa kali ada mediasi hingga mediasi Polres, namun tidak tercapai perdamaian, karena pihak keluarga abangnya itu diduga meminta uang kepada Yohanes sebesar Rp.100 juta sampai berkurang Rp.50 juta, namun secara pribadi Yohanes tidak sanggup membayar uang sebesar itu.

Ia menuturkan, tentang laporannya dugaan mengenai pencemaran nama baik dan memosting fotonya tanpa ijin, semua diserahkan kepada penegak hukum.

“Saya sebagai pelapor menghargai proses hukum, karena saya yakin pihak penegak hukum selalu melakukan proses hukum dengan adil yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandasnya mengakhiri.

Hingga terbitnya berita ini media masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polres Nias, begitu juga kepada pemilik akun TSW (terlapor) masih belum dikonfirmasi namun media ini akan terus melakukan konfirmasi selanjutnya. (KL)

Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mantan Pj Kades Hilimbuasi Dilaporkan ke Polres Nias

Nias Barat, Bintansara.com –
Masyarakat Desa Hilimbuasi, Kecamatan Lölöfitu Moi, Kabupaten Nias Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Kades berinisal HZ.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diserahkan ke Polres Nias pada Jum’at (22/08/2025).

Ada pun isi laporan masyarakat sebagai berikut ;
1. Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi
A. Rencana anggaran biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024 pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi diduga menunjukkan dokumen yang belum disetujui oleh musyawarah desa/BPD dan yang belum diverifikasi oleh pihak kantor camat Lölöfitu Moi
B. Rencana anggaran biaya Tahun Anggaran 2024 setelah dikonfirmasi di pihak Kecamatan, pihak Kantor Camat tidak mengakui RAB pada poin ke-1 yang dibenarkan dan diakui oleh pihak kantor camat hanya RAB awal yang telah diverifikasi oleh pihaknya,

Setelah dicermati akibat dari pemalsuan RAB Tahun Anggaran 2024 diduga mengalami kerugian negara serta masyarakat, dimana pembangunan jalan Pertanian di RT 02 Dusun 1 Soromaasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 140 meter, sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sesuai dengan gambar sepanjang 220 meter. Yang belum dikerjakan ada sepanjang 80 meter dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.34.830.000

Pembangunan jalan rabat beton di RT 0, Dusun 1 Soromaasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 24 meter sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 30 Meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 6 meter dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp.13.411.00

Pembangunan Jalan Pertanian RT 06, Dusun 2 Hilimbuasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 120 meter di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 185 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 65 meter dengan jumlah kerugian Rp.28.735.000

2. Pelaksanaan ketahanan pangan ( pengadaan bibit ikan lele) dengan anggaran 200 juta sehingga pada pelaksanaannya diduga bahwa pengadaan bibit ikan lele tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa pada pasal 23 yang berbunyi, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi dan penetapan pemenang.

– Kolam terpal sebanyak Rp. 8. 750. 000

– Bibit ikan lele sebanyak Rp. 21.000.000

– Pakan Rp. 4.480. 000 dengan jumlah total 34.230. 000

Diduga Akibat ulah mantan Pj kepala Desa Hilimbuasi tersebut diduga mengalami kerugian negara sebanyak Rp.111.206.000., belum termasuk mark-up harga lainnya yang tidak sesuai dengan SHS ( standar harga satuan ), sebagaimana dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 107 tahun 2023 tentang standar harga satuan pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.

Tokoh Masyarakat Desa Hilimbuasi yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, pelaksanaan pembangunan di desa Hilimbuasi banyak kekurangan dan kelemahan, diduga dilakukan oleh mantan kepala Pj Desa Hilimbuasi.

“Sehingga pembangunan anggaran dana desa tersebut bisa kami duga digunakan pada kepentingan oknum mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi demi kepentingan pribadi,” katanya kepada media ini.

Terkait laporan masyarakat tersebut, pihak media ini telah berusaha menghubungi mantan Pj Kades berinisial HZ, melalui saluran telepon selular hingga turun berita ini tidak terhubung.  (KL)

Musnahkan 474 Kg Narkoba, Menko Polkam: Negara Tegas Perang Lawan Narkoba

Jakarta, BINTASARA.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus besar narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah bentuk komitmen negara dalam perlawanan terhadap jaringan sindikat narkoba

Melalui Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, upaya pemberantasan meningkat sangat pesat. Tercatat sejak November 2024 hingga 14 Agustus 2025 Desk telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 30.190 kasus. Dengan total barang bukti seharga Rp 12.605.742.427.76 (dua belas koma enam triliun rupiah).

“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tentunya merupakan hasil kolaborasi yang intensif antara BNN dan instansi lainnya di bawah Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang merupakan bukti nyata komitmen kita dalam perang melawan narkoba di Indonesia” ujar Menko Polkam Budi Gunawan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan pada “Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Pengungkapan Kasus Cairan Rokok Elektrik (Vape) yang Mengandung Narkoba di Bawah Koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba” di Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang dikoordinasikan oleh Menko Polkam saat ini mengintegrasikan kekuatan seluruh kementerian dan lembaga terkait, mulai dari BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, hingga BIN dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan perwujudan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo bahwa negara harus bersikap tegas terhadap segala bentuk narkoba di Tanah Air kita.

Pada pemusnahan kali ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 474 kilogram, dengan jumlah kasus yang diungkap adalah 21 Laporan Kasus Narkoba (LKN), dengan rincian sebagai berikut: Sabu 253.067,88 gram; Ganja 218.414,22 gram; Ekstasi 94 butir; Kokain 2.998,58 gram.

“Kita tidak bisa lagi bekerja terpisah-pisah. Penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau Polri. Ini adalah tugas nasional yang memerlukan orkestrasi kekuatan negara secara menyeluruh. Oleh karena itu Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba hadir di sini,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam mengajak mari kita perkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga kedaulatan negara.

“Pengungkapan kasus jaringan narkotika yang dilakukan hari ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir. Bahwa aparat tidak tinggal diam. Bahwa kita, bersama-sama, menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman nyata yang bernama narkoba,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan bahwa sejak dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba oleh Menko Polkam, Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Narkoba Oleh Petugas Gabungan Berlangsung Semakin Efektif.

“Operasi pemberantasan narkoba telah berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang berdampak positif, yaitu menekan ketersediaan narkoba di pasaran sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat. Oleh karena itu, operasi terpadu harus terus digelar secara berkesinambungan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” katanya

Marthinus juga mengimbau mengajak semua elemen Bangsa, kepada Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Pimpinan Daerah, dan Para Kepala Desa dan Lurah agar semakin menguatkan semangat dalam melindungi masyarakat dari pengaruh tipu daya jaringan sindikat narkoba

Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Bandung, BINTASARA.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan komitmennya terkait poin-poin penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan identifikasi awal, telah dipetakan beberapa sektor/bidang/layanan yang membutuhkan keterangan informasi lebih lanjut, diantaranya meliputi sektor keuangan, sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor informasi geospasial, sektor pertahanan dan keamanan, sektor perdagangan, sektor ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum. Adapun efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” kata Saiful.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda mengatakan dalam PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi,” katanya.

Hasil Audit Inspektorat Nisel soal Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Huruna Hampir Rampung

Nias Selatan, Bintasara.com – Hasil audit Inspektorat Nias Selatan (Nisel) terkait penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA.2022 pada UPTD PUskesmas Huruna hampir rampung.

Hal ini disampaikan Inspektur Nisel melalui Ketua Tim Audit kasus itu, Dody Fernandes Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (30/7/2025).

Dody menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan tengah disusun dan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan, dokumen itu akan diserahkan kepada oknum Kapuskesmas Huruna MG.

“Tim audit sedang dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan akan disampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Dody.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan yang menghambat MG bukanlah persoalan sepele. Ia dituding mendistribusikan dana BOK tanpa prosedur dan dokumen SPJ, termasuk dana Triwulan I senilai sekitar Rp36 juta baru didistribusikan secara serampangan pada Agustus 2022, beberapa bulan dari waktu yang seharusnya. Dana tersebut, ironisnya, didistribusikan secara tunai dalam amplop kepada lebih dari 60 pegawai tanpa transparansi, serta tanpa pertanggungjawaban.

Modus serupa terulang pada Triwulan II, di mana pembagian dana dilakukan tanpa mekanisme formal dan tidak dicatat dalam administrasi resmi.

Yang lebih mencengangkan, dana JKN untuk periode Juli–Desember 2022 hingga Oktober 2023 belum juga diterima oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Huruna. Banyak pihak yang mengira dana tersebut disingkirkan dengan sengaja, mempertegas potensi korupsi terencana.

MG juga disebut-sebut menggunakan ambulans Puskesmas untuk keperluan pribadi, termasuk antar-jemput keluarga atau urusan non-medis lainnya. Warga bahkan melaporkan pernah ditolak saat membutuhkan ambulans untuk membawa pasien kritis atau jenazah. Baru setelah tekanan publik menguat, penggunaan ambulans mulai diperbaiki pada Oktober 2022.

Tak hanya itu, namun gaya kepemimpinan MG diduga otoriter dan tertutup, menciptakan budaya kerja yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik. Sepanjang tahun anggaran, hanya tiga kali pertemuan staf digelar. Sementara forum lintas sektoral yang seharusnya rutin dilakukan, hanya terjadi sekali dalam setahun.

Kondisi ini diperparah dengan intimidasi terhadap pegawai yang melihat kebijakan keuangan. Beberapa staf mengaku mendapat tekanan langsung dari MG karena mengkritisi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana dan layanan operasional.

Sementara itu, Kapuskesmas Huruna MG saat dikonfirmasi terkait ini, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (30/7/2025) hingga berita ini diterbitkan tidak ditanggapi. Begitu juga saat dikonfrimasi sebelumnya MG tidak mau merespon konfirmasi wartawan.

Menko Polkam Pastikan Pemerintah Berupaya Tuntaskan Karhutla Riau

Jakarta, BINTASARA.com – Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan memastikan pemerintah akan mengerahkan upaya terbaik untuk menuntaskan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Hal ini penting karena asap Karhutla berdampak hingga ke negara tetangga, sehingga bisa berpengaruh pada kredibilitas Indonesia di mata internasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan saat memberi pengantar di Rapat Koordinasi Bersama Pengendalian Karhutla Provinsi Riau, yang digelar secara hybrid, Rabu (23/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Menko Polkam menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan Karhutla bukan sekadar tugas teknis, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Oleh karena itu presiden meminta seluruh jajaran, dari pusat hingga daerah, untuk bertindak cepat dan tegas.

“Mari kita kerahkan kapasitas terbaik kita untuk melindungi rakyat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata internasional,” kata Menko Budi Gunawan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Polkam meminta seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan Karhutla untuk memperhatikan enam hal yang perlu diatensi. Hal pertama sekaligus menjadi target utama adalah memastikan Karhutla cepat dipadamkan sehingga asap tidak meluas, apa lagi hingga ke negeri tetangga.

“Oleh karenanya, mohon seluruh personel dan peralatan yang sudah tergelar dapat segera bergerak cepat di lapangan,” kata Budi Gunawan.

Kedua, Kementerian Kehutanan segera mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk assessment dampak dan recovery plan. Ketiga, Audit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak Karhutla. Keempat, moratorium sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat berakhir, fokus pada wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.

“Hal selanjutnya, langkah tegas penegakan hukum atau law enforcement agar terus dilakukan secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan. Lakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, kemudian lakukan press release untuk efek deterrence. Koordinasikan dengan Kejaksaan untuk percepatan proses hukum,” tegas Menko Polkam.

Hal terakhir yang diminta Menko Polkam untuk diatensi oleh seluruh instansi terkait Karhutla adalah pengenaan sanksi administratif. Budi Gunawan meminta menteri kehutanan untuk mencabut konsesi yang terbukti melanggar, menerapkan denda maksimal sesuai regulasi, mem-blacklist perusahaan yang terbukti melakukan membakaran, dan menyediakan data lengkap pemegang konsesi untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Menko Polkam juga menyoroti akan digelarnya pertemuan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), sebuah forum negara-negara ASEAN terkait pencemaran asap lintas batas. Dalam forum tersebut, Menko Budi Gunawan meminta sejumlah instansi untuk memaparkan sikap Indonesia berkaitan dengan Karhutla.

Pesan utama yang akan disampaikan Indonesia dalam forum tersebut antara lain adalah Indonesia berkomitmen penuh terhadap persetujuan di AATHP. Pesan lainnya adalah Indonesia telah menjalankan langkah struktural dan sistematis yang berkelanjutan, serta adanya political will yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencemaran asap lintas batas.

“Indonesia juga terbuka terhadap penguatan kerja sama regional, termasuk pengawasan lintas batas secara kolektif,” kata Budi Gunawan.

Hingga Rabu (23/7/2025), upaya penanganan Karhutla di Riau terus dilakukan berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Desk Penanganan Karhutla bentukan Menko Polkam. Desk tersebut menempatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai penanggung jawab.

“Saya sangat yakin, dengan komitmen dan sinergi kita bersama, kita akan mampu mengatasi situasi darurat yang kini terjadi,” kata Menko Polkam.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan antara lain pemadaman melalui jalur darat dengan melibatkan TNI-Polri dan beragam instansi terkait. Dilakukan pula pemadaman via udara dengan pesawat water bombing yang jumlahnya terus ditambah, serta operasi modifikasi cuaca yang dilakukan sejak Minggu (20/7/2025) dan mulai menghasilkan curah hujan pada Senin.

Dalam hal penegakan hukum, informasi dari kepolisian daerah setempat, telah terdapat 25 laporan kepolisian dengan jumlah tersangka 31 orang.

“Kita mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan Desk Penanganan Karhutla di Riau. Ini hasil kolaborasi bersama antara BNPB, didukung Kementerian Kehutanan, Kementerian lingkungna Hidup serta BMKG dan Pemerintah Derah. Juga seluruh stake holder lainnya termasuk dengan TNI dan Polri sampai dengan unsur dunia usaha yang aktif terlibat dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau,” kata Menko Polkam.

Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait  Kasus KDRT

Nias Selatan, Bintasara.com Baru sehari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmond Noverry Purba, SH., MH, melakukan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka YD Alias Ama Erna terhadap anaknya.

Langkah Kajari ini merupakan cerminan dan komitmen kejaksaan yang lebih humanis, bertujuan dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Kajari Nisel yang didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, SH.,MH dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Rabu (23/7/2025) menuturkan, permohonan perkara ini dilakukan karena sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15, Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia memaparkan, proses penyelesaian melalui restorative justice ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya, Kejari Nias Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nomor: PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025.

“Tersangka memenuhi semua unsur RJ, mulai dari belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, hingga adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini adalah penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” tutupnya.

Keadilan restoratif merupakan mekanisme hukum yang tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat, untuk mencapai keadilan yang utuh dan menyembuhkan hubungan sosial yang terganggu.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal hubungan darah antara ayah dan anak. Kami percaya bahwa melalui proses maaf dan kesepakatan, luka batin bisa dipraktikkan lebih dalam daripada vonis di ruang sidang,” ujar Kajari.

Edmon menjelaskan, langkah ini diambil dengan sangat hati-hati, mengingat sensitivitas kasus yang mengancam kekerasan terhadap anak. Namun proses RJ dinilai layak karena didukung oleh semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan keluarga.

Mantan Kordinator Penyidik di Kejati Sulawesi Utara juga menyebut, pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi akan menjadi pijakan utama selama masa jabatannya.

“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat penghukuman. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti ini, keadilan yang memulihkan lebih penting dari sekedar vonis penjara,” tandasnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menerapkan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi, demi terciptanya suasana sosial yang lebih kondusif dan masyarakat yang merasa benar-benar dilindungi oleh hukum.

Diketahuinya, tersangka YD alias Ama Erna disangkakan lewat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, FWD, di rumah mereka pada 5 Mei 2025.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan fisik.

SPPT-TI Wujudkan Pentingnya Digitalisasi Dalam Penegakan Hukum

Bandung, BINTASARA.com – Di era globalisasi saat ini, proses digitalisasi sangat penting khususnya dalam penerapan hukum pidana. Hal ini untuk memonitoring penanganan perkara sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Asep Jaenal Ahmadi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi (SPPT-TI) di Jawa Barat, Rabu (16/7/2025).

“Dalam RPJMN 2025-2029 telah mengamanatkan untuk diterapkannya penegakan hukum pidana dengan dukungan teknologi informasi. Salah satunya melalui Sistem Peradilan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT-TI,” kata Asep.

SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan aplikasi penanganan perkara yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK dan Ditjen Pemasyarakatan, dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penangan perkara pidana.
Melalui SPPT-TI pertukaran data dan dokumen administrasi penanganan perkara antara LPH, mulai dari tahap SPDP hingga Pelaksanaan Putusan Pengadilan dapat termonitor dengan media Dashboard yang telah berhasil dikembangkan Kemkomdigi.

“Pada tahun ini, Pak Menko Polkam Budi Gunawan mengamanatkan agar SPPT-TI dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat menguatkan implementasi SPPT-TI yang dilakukan perwakilan LPH di wilayah hukum Jawa Barat,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Mayarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen Pol. M. Syafrial mengatakan, SPPT-TI menggunakan jaringan _Intra-Government Secure Network_ (IGSN) dan dilengkapi dengan _High Availability_ sistem sehingga memiliki tingkat proteksi keamanan yang tinggi.

“Target kami di tahun 2025 ini implementasi tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi di semua LPH. Kami tegaskan bahwa Polkam tidak ikut campur dalam proses penanganan perkara, tapi mendorong dalam digitalisasinya sehingga transparan, akuntabel, dan sebagainya,” kata Syafrial.

Sebagai informasi, pengembangan dan implementasi SPPT TI telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Adapun manfaat SPPT TI dalam penanganan perkara diantaranya identifikasi _bottleneck_ penanganan perkara, tertib administrasi APH dalam penanganan perkara, mengukur kinerja penanganan perkara, _Zero Overstay_ pada Lapas/Rutan, perencanaan penganggaran, dan keterbukaan informasi publik.

Dwi Purbo Istiyarno Diduga Kuat di Itimidasi dan di Peras oleh Oknum Polisi, DPP Prabu Satu Nasional (PSN) Ambil Sikap Tegas

Jakarta, BINTASARA.com – DPP Prabu Satu Nasional (PSN) ambil sikap tegas terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang salah seorang Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno diduga kuat mendapat tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada konferensi pers pihak DPP PSN lewat LBH Cakrawala Keadilan telah menunjuk Tonizal S.H. menyampaikan bahwa tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi dilakukan oknum polisi aktif bernisial Rahmat Hidayat (RH) yang bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Rabu 16 Juli 2025

“Oleh RH menemui Dwi Purbo Istiyarno mengatakan bahwa proyek PJU yang dikerjakan oleh perusahaanya ada temuan masalah dan perkara hukum sedang berjalan akan diperberat bila uang sebesar Rp1,5 miliar tidak segera diserahkan”, Ujar Tonizal

Lanjut Tonizal, mendengar hal itu, Dwi Purbo Istiyarno dengan kurang pahamnya tentang temuan yang sedang di ceritakan oleh RH langsung bertindak penuhi permintaan RH dengan melakukan transfer dana sebesar p1,5 miliar direkening RH.

Dana tersebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar dan tercatat secara resmi diterima oleh Kejari Cianjur. Sementara Rp500 juta lainnya tidak jelas keberadaannya, dan diduga kuat telah digelapkan.

RH mengaku mampu menyelesaikan perkara di Kejari Cianjur, namun faktanya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Parahnya, Dwi Purbo justru dituduh menitipkan uang ke Kejari, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa maupun instruksi kepada siapapun untuk melakukan tindakan tersebut.

Tonizal kembali ungkapkan bahwa Ia terheran-heran, “mengapa RH, yang merupakan anggota aktif Polri, menjadi pihak yang menyerahkan dana ke Kejari Cianjur? Kemudian apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau kuasa hukum dari Dwi Purbo atau dari PT Karya Putra Abadi (KPA)? Terus apa dasar hukum Kejari menerima dana dari pihak yang tidak berwenang secara hukum? serta dana yang sudah masuk di rekening RH Rp500 di kemanakan?

Tonizal, menambahkan pihaknya telah resmi melaporkan RH ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam pada tanggal 10 Juli 2025, karena bersangkutan diduga keras mencatut nama Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menekan dan meminta uang kepada Dwi Purbo dengan dalih “penyelesaian perkara”.

Selain itu, DPP PSN lewat kuasa hukum Tonizal, S.H. kembali menegaskan agar Kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya dan Divisi Propam meminta segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan hukum yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum DPP PSN dan Kejaksaan Agung RI segera menelusuri, mengklarifikasi, dan menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh Kejari Cianjur terkait penerimaan dana dari pihak yang tidak memiliki kuasa sah serta RH bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral, termasuk mengembalikan seluruh dana Rp1,5 miliar yang telah ditarik secara tidak sah.

Em.

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Jakarta, BINTASARA.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan ideologi bangsa Indonesia di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Presiden Prabowo Subianto menggulirkan Sekolah Rakyat untuk mengakselerasi kualitas SDM Indonesia sekaligus mengentaskan dan memutus mata rantai kemiskinan. Program ini sangat strategis untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah ketidakpastian global.

“Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan biasa, tetapi merupakan benteng pertahanan ideologi Pancasila yang harus kita jaga bersama,” ujar Menko Polkam. “Melalui pendidikan karakter yang terintegrasi dengan nilai-nilai kebangsaan, kita membangun generasi yang tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa.” jelasnya.

Menko Polkam menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat akan menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Program ini dirancang untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, termasuk ancaman radikalisme, ekstremisme, dan perpecahan sosial.

“Di era digital ini, anak-anak kita terpapar berbagai informasi dari berbagai sumber. Sekolah Rakyat hadir untuk memfilter dan memberikan pemahaman yang benar tentang jati diri bangsa Indonesia,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Sekolah Rakyat akan mengintegrasikan kurikulum bela negara dengan mata pelajaran regular. Siswa akan dibekali dengan pemahaman mendalam tentang sejarah perjuangan bangsa, nilai-nilai Pancasila, dan semangat nasionalisme yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Kemenko Polkam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini. Targetnya, setiap daerah di Indonesia memiliki minimal satu Sekolah Rakyat yang menjadi percontohan penguatan ketahanan ideologi di tingkat grassroot.

“Ketahanan ideologi bangsa tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan top-down, tetapi harus dimulai dari akar rumput. Dukungan atas Sekolah Rakyat adalah jawaban konkret untuk kebutuhan tersebut,” pungkas Menko Polkam.

Dua Nakhoda Kapal Kasus Illegal Fishing di Nias Selatan Segera Disidangkan

Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan perkara illegal fishing yang menggunakan bahan peledak atau bom ikan telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daely, SH, (Billi) didampingi Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH, saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Kamis (3/7/2025).

“Ya, untuk perkara itu sudah kita limpahkan dan penetapan sidangnya sudah turun. Tadi telah kita bacakan dakwaan dan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan Saksi-saksi pada Senin 7 Juli 2025,” ungkap Billi.

Dalam hal tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai penipu merupakan nakhoda dari masing-masing kapal, yakni inisial IE, nakhoda KM. Yanti 08, dan SL, nakhoda KM. Cahaya Mulia Bahari. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kini ditahan di Lapas Teluk Dalam.

Pada perkara ini, pihak Kejaksaan mengantongi lima alat bukti, meliputi keterangan para Saksi, pengakuan tersangka, hasil pemeriksaan detektif, serta laporan forensik yang berkaitan dengan bahan kimia potasium sebagai bahan peledak.

Sebelumnya, Lanal Nias mengamankan 17 orang awak kapal dari dua unit kapal tersebut. Namun, dalam gelar perkara (ekspose) yang juga didampingi oleh Danlanal, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 15 lainnya masih berstatus saksi.

Menurut keterangan yang dihimpun dari para Saksi, bahan peledak tidak berada di kapal saat berangkat dari dermaga, melainkan dikirim kemudian saat kapal sudah berada di tengah laut, tepatnya di wilayah perairan Pulau Pini.

“Mereka mengaku tidak mengetahui rencana penggunaan bahan peledak. Mereka baru tahu ketika sudah sampai di lokasi,” tukas Kasi Intel.

Hingga kini pemilik kapal belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik ​​belum mendapatkan bukti yang cukup. Sebab kata dia, terdapat perbedaan keterangan antara identitas pemilik yang disampaikan nakhoda dengan data resmi dalam dokumen kapal, sehingga penyidik ​​memilih untuk berhati-hati.

“Kita masih mencari nomor handphone dan identitas pemilik kapal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta baru dalam konferensi,” tambah Billi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Perkara ini dinyatakan lengkap pada 16 Juni 2025 dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025. Setelah pembacaan dakwaan tanpa adanya persetujuan (eksepsi) dari pengacara, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi oleh JPU akan digelar pada 7 Juli 2025.

Selanjutnya, pihak Billi sambung kejaksaan akan fokus ke perampasan aset yaitu kedua kapal untuk selanjutnya dilelang sebagai tambahan aset negara.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan dugaan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.

Tim F1QR berhasil menangkap KM. Yanti 08 dengan 9 orang anak buah kapal (ABK), pada 15 Mei. Saat diperiksa, kapal ini membawa dua kotak besar berisi sekitar 1 ton ikan berbagai jenis. Tim juga menemukan 12 botol bom siap pakai, sejumlah bahan baku bom yang masih dalam proses perakitan hingga perlengkapan selam dan kompresor udara. Dalam waktu sepekan, kapal ini tercatat telah melakukan aksi pengeboman ikan hingga 10 kali di berbagai titik di perairan Pulau Pini.

Setelah itu yakni, pada tanggal 16 Mei, giliran KM. Cahaya Mulia Bahari diamankan dengan 8 ABK di Perairan Siberut. Kapal ini juga kedap air membawa 1 ton hasil tangkapan ikan serta bahan peledak siap pakai, termasuk 17 botol bir besar berisi bom rakitan dan 30 botol besar bubuk potasium yang tengah dirakit. Dalam waktu seminggu, kapal ini telah melakukan 3 kali aksi bom ikan.

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Belum Ditahan Penyidik Polres Nisel, Kapolres Tidak Respon Konfirmasi Wartawan

Nias Selatan, Bintasara.com Meskipun AH (P) warga Desa Orahuahili, Kecamatan Mazo sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Nisel, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban SH (P), namun hingga kini belum ditahan oleh Polres Nias Selatan.

Padahal, dari data yang diperoleh Bintasara.com, pihak Polres Nisel telah melayangkan panggilan terhadap AH sebagai tersangka pada tanggal 16 April 2025 lalu, dengan nomor: S.Pgl/105/IV/RES.1.6/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sugiyabdi, SH.

Tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan pada Senin, tanggal 21 April, 2025, namun belum didapat informasi apakah tersangka sudah memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan oleh SH sebagai korban pada Tanggal 20 September, 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/IX/2024/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Korban meminta kepada pihak Polres Nisel untuk segera menahan tersangka demi penegakkan supermasi hukum di Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, lewat perpesanan aplikasi WhatsApp, Jumat (20/6/2025), hingga berita ini diterbitkan tidak direspon meski centang dua berwarna abu.

Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Nisel bersama Jajaran dan Kader Laporkan Budi Ari ke Polisi

Nias Selatan, Bintasara com Plt.Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP), Kabupaten Nias Selatan, Drs. Penyabar Nakhe bersama kadernya melaporkan Menteri Koperasi RI, Budi Ari Setiadi ke Polres Nisel, pada Rabu (4/6/2025).

Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) diantar langsung oleh Penyabar Nakhe didampingi sejumlah pengurus dan kader diantaranya, Bendahara DPC PDI Perjuangan Dian Kosasih, Ferisman Ndruru, Yunus Isak Halawa, Duhu Manjai Halawa, Pembangun Hati Ndruru, Nurtiza Dakhi. Laporan diterima langsung oleh Waka Polres Nisel, Kompol Wahyu Dhanil Noor.

“Pada hari ini kami datang ke Polres Nias Selatan menyampaikan Laporan atas pencemaran nama baik yang diucapkan oleh Oknum Budi Arie dalam sebuah percakapannya kepada salah seorang wartawan yang melukai, mencemarkan nama baik PDIP,” ujar Penyabar Nakhe dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan laporan, Rabu (4/6/2025).

Penyabar menyebut, ucapan itu sangat merugikan kader PDIP di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, Arahan dari Ketua Umum agar tidak terjadi anarkis atau perbuatan-perbuatan hukum dari kader PDIP atas ketersinggungan, maka Ibu Ketua Umum meminta kami untuk taat hukum. Untuk itu kami laporkan ke Polres masing-masing di seluruh Indonesia saat ini,” tutupnya.

Dengan pelaporan ini, sebutnya, dapat meredam kemarahan seluruh kader PDIP.

Ucapan Budi Arie tersebut telah melanggar undang-undang sesuai dengan KUHP yaitu pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

Penyabar juga tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada Polres Nias Selatan karena langsung diterima oleh Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor yang ramah dan tulus.

Sementara itu, Waka Polres Danil atas laporan PDIP itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengakomodir laporan tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut.

“Kita dari Polres Nias Selatan mengakomodir dan membenarkan dari laporan tersebut, namun kami sebagai unsur satuan wilayah menunggu arahan dari Polda Sumut bagaimana tindak lanjut selanjutnya, karena berdasarkan laporan ini juga telah disampaikan ke Polda dan Polres di seluruh wilayah Indonesia,” kata Danil kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Amoni Zega Minta Hukum Berat Pelaku Ilegal Fishing di Nisel

Nias Selatan, Bintasara.com – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDIP Amoni Zega terus menyuarakan agar para pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak di Kepulauan Batu diberikan hukuman setimpal atas perbuatan mereka

Pasalnya, tindakan mereka diduga telah melakukan pengrusakan ekosistem laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian nelayan lokal.

“Dalam penanganan kasus illegal fishing ini benar-benar diproses hukum setimpal dengan perbuatan mereka, karena hal ini sudah berlangsung selama dua puluh tahun mereka mencuri dan menghancurkan kekayaan perairan Kepulauan Batu,” ujar Amoni Zega dengan nada geram, kepada Wartawan, di Teluk Dalam, Selasa (3/6/2025).

Dia menilai bahwa tindakan para pelaku ini seolah-olah sedang melakukan pembunuhan secara perlahan kepada masyarakat Kepulauan Batu akibat rusaknya ekosistem laut sebagai sumber utama mata pencaharian mereka.

“Seakan-akan mereka melakukan secara pelan-pelan membunuh anak dan cucu kami serta masyarakat kepulauan Batu,” tambah dia kesal.

Amoni menegaskan bahwa, dia akan mengawali kasus Illegal Fishing tersebut hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Tetap saya kawal itu,” tegas dia.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Enam (Dapil VI) itu juga meminta Lanal Nias memanggil paksa kedua pemilik kapal itu jika mereka tidak kooperatif.

“Supaya dipanggil paksa. Kapan perlu Sibersangkutan dijemput paksa biar ada efek jera kepada orang juragan yang kaya itu,” tandas dia menanggapi pernyataan Danlanal Nias terkait tidak kooperatifnya kedua pemilik kapal saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M.Tr.Hanla., MM., CHRMP mengatakan, saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih dalam tahap penyidikan dan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Masih tahap penyidikan dan Penyidik ​​​​Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari Nias Selatan agar penanganannya dapat sesuai dengan fakta hukum dan peraturan-undangan,” pungkas Wishnu.

Ditanya dimana saat ini ke 17 orang diamankan, bagaimana dengan keterlibatan pemilik kedua kapal, ia menjawab bahwa mereka diamankan di Mako Lanal Nias, dan kedua pemilik kapal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak kooperatif sama sekali, bahkan ketika dihubungi tidak aktif lagi.

“ABK diamankan di Lanal, pemilik tidak kooperatif karena tidak datang dan sekarang mati kontaknya,” tandas Kolonel Wishnu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik kapal, sudah berapa kali dipanggil, dan upaya hukum lanjutan apa yang akan dilakukan jika pemilik kapal tidak kooperatif, Danlanal Nias berujar hal tersebut telah masuk ranah teknis penyidikan dan sedang didalami penyidik.

Orang nomor satu di jajaran Lanal Nias itu kapal menyatakan bahwa, barang bukti termasuk terancam dirampas untuk negara.

Pengetahuan juga, pihak Lanal Nias pada 15 dan 16 Mei 2025, berhasil menangkap dua kapal motor, yakni kapal KM Yanto 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari di Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. Kedua kapal tersebut membawa 2 ton hasil tangkapan berupa ikan, puluhan botol bom rakitan dan bahan peledak siap pakai serta 17 ABK.

Ke-17 orang ABK, beserta alat bukti kini diamankan di Mako Lanal Nias guna proses hukum lebih lanjut. ( KN )

Lanal Nias Koordinasi Terus ke Jaksa soal Proses Hukum Kasus Illegal Fishing di Nisel

Nias Selatan, Bintasara.com — Pangkalan Pihak TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan soal penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bahan peledak (bom ikan), yang terjadi di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan, pada Tanggal 15 dan 16 Mei 2025.

Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M.Tr.Hanla., MM., CHRMP mengatakan, saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih dalam tahap penyidikan dan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Masih tahap penyidikan dan Penyidik ​​​​​​Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari Nias Selatan agar penanganannya dapat sesuai dengan fakta hukum dan peraturan-undangan,” pungkas Wishnu.

Ditanya dimana saat ini ke 17 orang itu diamankan, bagaimana dengan keterlibatan pemilik kedua kapal, ia menjawab bahwa mereka diamankan di Mako Lanal Nias, dan kedua pemilik kapal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak kooperatif sama sekali, bahkan ketika dihubungi tidak aktif lagi.

“ABK diamankan di Lanal, pemilik tidak kooperatif sama sekali karena tidak datang dan sekarang mati kontaknya,” tandas Kolonel Wishnu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik kapal, sudah berapa kali dipanggil, dan upaya hukum lanjutan apa yang akan dilakukan jika pemilik kapal tidak kooperatif, Danlanal Nias berujar hal tersebut telah masuk ranah teknis penyidikan dan sedang didalami penyidik.

Orang nomor satu di jajaran Lanal Nias menyatakan bahwa, barang bukti termasuk kapal terancam dirampas untuk negara.

Diberitakan sebelumnya, pihak Lanal Nias pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025, berhasil menangkap dua kapal motor, yakni kapal KM Yanto 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari di Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. Kedua kapal tersebut membawa 2 ton hasil tangkapan berupa ikan, puluhan botol bom rakitan dan bahan peledak siap pakai serta 17 ABK.

Ke-17 orang ABK, beserta alat bukti kini diamankan di Mako Lanal Nias guna proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Hilisalawa’ahe Nisel Diserahkan ke Kuasa Hukum

Nias Selatan, bintasara.com Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024, di Puskesmas Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) insentif staf UKM, kini diserahkan kepada kuasa hukum Disiplin Luahambowo, SH, sebagai Advokat/Pengacara di Kantor Hukum Banuada.

Pemberian kuasa resmi oleh pelapor, inisial MW, pada Selasa (27/5/2025) merupakan langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Hilisalawa’ahe, FG, bersama bendaharanya WN.

Kepada sejumlah media, MW mengungkapkan, dugaan mark up insentif UKM itu mencapai ratusan juta rupiah, di mana diduga dilakukan tidak sesuai prosedur pengelolaan dana yang sah. mirisnya, FG diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf dalam dokumen SPJ insentif UKM sepanjang tahun anggaran 2024, tanpa sepengetahuan staf terkait.

Menurut informasi yang dihimpun MW dari beberapa staf Puskesmas, beberapa staf Puskesmas tidak menandatangani SPJ Tahun 2024.

Lebih jauh lagi, Kepala Puskesmas tersebut juga diduga tidak menjalankan kegiatan makan minum (Mami) TA. 2024 sebagaimana dilaporkan, sehingga SPJ kegiatan itu terindikasi korupsi. Dugaan lain yakni, penyaluran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan insentif UKM kepada pihak yang bukan staf Puskesmas, termasuk nama-nama yang tidak berhak menerimanya.

Sebagai alat bukti, MW menyerahkan dokumen transfer dana yang ditimpakan kepada beberapa staf sebagai petunjuk kuat dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 55 dan 56 KUHP, serta aturan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kuasa hukum Disiplin Luahambowo berkomitmen untuk menjalankan fungsi advokasi dan pengawalan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan perkara ini nantinya mendapat penanganan serius sesuai koridor hukum.

“Kami akan mengawali proses hukum ini nantinya hingga tuntas. Kasus ini krusial untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan menegakkan supremasi hukum serta kepastian hukum berkeadilan di daerah,” tegas Disiplin.

Sementara itu, Kapuskesmas Hilisalawa’ahe, FG saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (28/5/2024), hingga berita ini diterbitkan belum direspon meski sudah centang dua berwarna abu.

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum Kades Balohao Mulai Dilidik, Kuasa Hukum Kawal Ketat

Nias Selatan, Bintasara.com – Kuasa hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, SH berkomitmen untuk terus mengawal serius proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kades Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisial FB. Kini kasus tersebut sedang tahap penyelidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan.

Disiplin saat diwawancarai sejumlah wartawan, di Kantornya, di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Selasa (27/5/2024) menekankan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut integritas lembaga pendidikan serta kredibilitas penegakan hukum di daerah.

“Ini bukan perkara sepele. Kita berbicara tentang kejujuran, legalitas, dan masa depan pendidikan kita. Bila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar sistem pendidikan dan harus ditindak secara tegas,” ujar Disiplin dengan nada serius.

Disiplin mengungkapkan, pada hari ini juga, Selasa (27/5/2025), pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/204/V/RES.1.9/2025/RESKRIM.

Ia memaparkan, penyidik sejauh ini, telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi, yakni Faanasokhi Laia, Sokhiziduhu Buulolo, dan Famerudi Buulolo, serta pengiriman surat permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan guna memverifikasi keaslian ijazah tingkat SD, SMP, dan Paket C oknum FB.

Namun, proses penyelidikan ini belum sepenuhnya mulus. Disiplin menyebut adanya hambatan berupa ketidakhadiran dua kepala sekolah yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi, yaitu dari SD Negeri 071136 Pulau Tello dan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

“Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah belum hadir sesuai undangan. Ini tentu menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” jelas advokad muda itu.

Merespons kendala tersebut, penyidik dijadwalkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi tahap kedua kepada Yasokhi Zendrato (Kepala SD Negeri 071136 Pulau Tello) dan Faisal, S.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu). Selain itu, akan dilakukan gelar perkara internal sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan hasil penyelidikan sejauh ini.

Disiplin Luahambowo menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan marwah pendidikan di Nias Selatan.

“Jika praktik pemalsuan dokumen seperti ini dibiarkan, maka akan timbul preseden buruk dan merusak legitimasi institusi pendidikan. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polres Nias Selatan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Disiplin juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi atau relevansi dengan dokumen dimaksud agar bersikap kooperatif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Kades Balohao, FB saat dikonfirmasi terkait hal itu, melalui perpesanan aplikasi WhatsApp, Rabu (28/5/2025), membantah hal tersebut.

“Tidak benar pak kmarin sudah diklarifikasi di Polres,” jawab FB singkat.

Lalu, ditanya kembali apa hasil klarifikasi di Polres, hingga berita ini ditayangkan belum dijawab oleh FB. (KN)

Yang Ditunggu-tunggu, CPNS Kemenkum Pada Tanggal 2 Juni 2025

Jakarta, bintasara.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja. Informasi ini termuat dalam pengumuman Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.

Nico mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu adalah hari libur, maka mereka baru akan memulai aktivitas di tanggal 2 Juni.

Pelaksanaan tugas akan diawali dengan kegiatan orientasi pada 2 Juni mendatang sesuai lokasi penempatan. CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS Kemenkum yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.

“Karena tanggal 1 Juni itu hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico, Selasa (20/5/2025) dari ruang kerjanya.

Menurut pengumuman pemanggilan CPNS Kemenkum itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, dan hijab hitam polos bagi mereka yang berhijab.

Sementara itu, CPNS Kemenkumyang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit.

Nico mengingatkan CPNS Kemenkum untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum. Ia mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi-informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.

“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujar Nico.

Nico juga menjelaskan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan saat kementerian masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM). Namun, untuk pemanggilan peserta dan orientasi CPNS dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

CPNS Kemenkum sudah kami bagi untuk tiga kementerian. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Nico.