Jakarta, BINTASARA.com – DPP Prabu Satu Nasional (PSN) ambil sikap tegas terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang salah seorang Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno diduga kuat mendapat tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada konferensi pers pihak DPP PSN lewat LBH Cakrawala Keadilan telah menunjuk Tonizal S.H. menyampaikan bahwa tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi dilakukan oknum polisi aktif bernisial Rahmat Hidayat (RH) yang bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Rabu 16 Juli 2025
“Oleh RH menemui Dwi Purbo Istiyarno mengatakan bahwa proyek PJU yang dikerjakan oleh perusahaanya ada temuan masalah dan perkara hukum sedang berjalan akan diperberat bila uang sebesar Rp1,5 miliar tidak segera diserahkan”, Ujar Tonizal
Lanjut Tonizal, mendengar hal itu, Dwi Purbo Istiyarno dengan kurang pahamnya tentang temuan yang sedang di ceritakan oleh RH langsung bertindak penuhi permintaan RH dengan melakukan transfer dana sebesar p1,5 miliar direkening RH.
Dana tersebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar dan tercatat secara resmi diterima oleh Kejari Cianjur. Sementara Rp500 juta lainnya tidak jelas keberadaannya, dan diduga kuat telah digelapkan.
RH mengaku mampu menyelesaikan perkara di Kejari Cianjur, namun faktanya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Parahnya, Dwi Purbo justru dituduh menitipkan uang ke Kejari, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa maupun instruksi kepada siapapun untuk melakukan tindakan tersebut.
Tonizal kembali ungkapkan bahwa Ia terheran-heran, “mengapa RH, yang merupakan anggota aktif Polri, menjadi pihak yang menyerahkan dana ke Kejari Cianjur? Kemudian apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau kuasa hukum dari Dwi Purbo atau dari PT Karya Putra Abadi (KPA)? Terus apa dasar hukum Kejari menerima dana dari pihak yang tidak berwenang secara hukum? serta dana yang sudah masuk di rekening RH Rp500 di kemanakan?
Tonizal, menambahkan pihaknya telah resmi melaporkan RH ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam pada tanggal 10 Juli 2025, karena bersangkutan diduga keras mencatut nama Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menekan dan meminta uang kepada Dwi Purbo dengan dalih “penyelesaian perkara”.
Selain itu, DPP PSN lewat kuasa hukum Tonizal, S.H. kembali menegaskan agar Kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya dan Divisi Propam meminta segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan hukum yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum DPP PSN dan Kejaksaan Agung RI segera menelusuri, mengklarifikasi, dan menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh Kejari Cianjur terkait penerimaan dana dari pihak yang tidak memiliki kuasa sah serta RH bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral, termasuk mengembalikan seluruh dana Rp1,5 miliar yang telah ditarik secara tidak sah.
Em.

