DPD LIRA Nisut Desak Kejari Gunungsitoli  Usut Keterlibatan Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tuhegeo II

Media Social Sharing

Gunungsitoli, Bintasara.com Karena merasa prihatin terhadap mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II berinisial RG, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA), Kabupaten Nias Utara Ibezanolo Zega berharap agar kasus tersebut tidak berhenti di situ saja. Pasalnya, menurutnya banyak oknum-oknum yang terlibat.

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar perkembangan penyidikan kasus yang hanya melibatkan oknum RG selaku tersangaka, terus dilakukan secara maraton, karena yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Maka dari itu diharapkan peran kejaksaan untuk segera melakukan pengembangan penyidikan intensif terhadap kasus korupsi Dana Desa Tuhegeo II itu. Artinya masih banyak tersangka lainnya namun berhenti di situ saja, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sejatinya itu sudah memudar,” tandas Ibezanolo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mantan Pj Kades Hilimbuasi Dilaporkan ke Polres Nias

“Perlu kita ingat juga bagaimana ketegasan Presiden Prabowo Subianto saat memanggil Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto hasibuan, dikutip dari media TRIBUNNEWS.COM Prabowo menegaskan (jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum dan jangan sampai orang bersalah justru bebas,” sambung dia.

Pihaknya juga akhir-akhir ini, sudah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan sempat mengingatkan Kepala Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan Tipiikor di Desa Tuhegeo II yang sudah menetapkan RG sebagai tersangka.

“Di sana Pak Kajari Firman Halawa sempat menegaskan bahwa akan ada tersangka lainnya, dan hanya menunggu waktu saja, jadi mohon bersabar karena masih ada tersangka lainnya,” ujar dia menirukan pembicaraan Kajari saat audiensi.

Baca Juga  Bravo Polres Nias, Sat Narkoba Polres Nias Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Sitolu Ori

Terpisah, Satibudi Laoli sebagai suami RG juga berharap agar penegakkan hukum di NKRI ini khususnya di jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli betul-betul mencerminkan keadilan yang hakiki, jangan ibarat pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul di atas.

“Saya sebagai suami dari RG sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bapak Firman Halawa agar pengembangan kasus ini tidak berhenti di situ saja, jangan hanya istri saya yang dikorbankan dalam hal ini, sementara yang meminjam uang Dana Desa sebagaimana tertuang dalam kwitansi dan surat pernyataan lainnya adalah atas nama YL yang tidak lain adalah oknum Kepala Desa Tuhegeo II. Dan saya yakin bahwa bukti-bukti itu sudah ditangan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tapi anehnya setelah istri saya dijadikan tersangka yang terkesan tunggal, kasusnya seperti hening dan berhenti di situ saja. Saya berharap melalui berita ini, pihak penegak hukum tergerak hatinya untuk mengembangkan kasus ini dan berani melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya,” pinta Satibudi Laoli kepada awak media di Rumahnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga  Proses Hukum Berlanjut, Inspektorat Gusit Limpahkan Temuan Penyelewangan Dana Desa Tuhegeo II ke Kejari

Sebelumnya diberitakan, mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 14 November lalu oleh Tim Penyidik Kejari Gusit. Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk TA.2023. Penetapan dan Penahanan RG dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangaka Nomor : TAP-17/L.2.22 Fd.1/11/2025, dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-16/L.2.22/Fd.1/11/2025.

Kajari Gusit saat dikonfrimasi terkait ini melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu lewat pesan WhatsApp, Jumat, (5/12/2025), hingga berita ini diterbitkan belum direspon. (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *