April 18, 2026 20:53
Breaking News

Pegiat Anti Korupsi Laporkan Dinas P2KBP3A Nisel ke Kejatisu, Ini Tanggapan Kadis

Nias Selatan, Bintasara.com Dugaan tindak pidana korupsi pada program Kampung Keluarga Berencana (KB), perjalanan dinas, serta honorarium penyuluhan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan dilaporkan oleh pegiat Anti Korupsi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Pegiat Anti Korupsi, diantaranya Tengku Andry Pratama dan Awaludin Syah Putra Lubis dengan nomor surat::008/LP-TPK/DUM/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, ditujukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelapor mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan mereka dipaparkan terdapat sejumlah catatan terkait pelaksanaan kegiatan program Kampung KB, khususnya pada kegiatan pertemuan kelompok kerja (Pokja), kelompok tani (Poktan), serta penyuluhan dan pembinaan tenaga lini lapangan.

Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan. Di antaranya, jumlah kegiatan yang dilaporkan tidak sebanding dengan pelaksanaan sebenarnya, serta pemberian konsumsi dan uang transport peserta yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam laporan.

Baca Juga  Ketua Umum AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa: Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, Penegak Hukum Kewalahan

Selain itu, pelapor juga menyoroti anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp4,44 miliar dengan realisasi Rp4,29 miliar yang diduga berpotensi terjadi perjalanan dinas fiktif.

Kemudian, anggaran honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp3,57 miliar dengan realisasi Rp3,39 miliar turut menjadi perhatian, dengan dugaan adanya ketidakwajaran antara nilai anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Oleh itu, Pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan tersebut, termasuk memperluas pemeriksaan ke sejumlah desa lainnya serta dilakukan secara transparan dan objektif.

Terpisah, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan, Swasti E. Duha menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Rabu (18/3/2026).

Ia menerangkan bahwa pelaksanaan program, termasuk kegiatan Kampung KB tahun 2024, pada prinsipnya telah berjalan di lapangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Untuk kegiatan Kampung KB tahun 2024, itu sudah terlaksana di masing-masing desa. Pelaksanaan dilakukan oleh petugas lini lapangan dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” kata Swasti Duha.

Baca Juga  Pratikno : Kondisi Keamanan di Yahukimo Terkendali, Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Pulihkan

Ia menyebut, sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi, termasuk penggunaan aplikasi pelaporan. Bahakan, pembayaran kegiatan seperti transportasi dan honorarium juga disebut dilakukan melalui transfer kepada pelaksana di lapangan.

Kata dia, besaran anggaran yang dinilai besar dalam laporan merupakan akumulasi dari berbagai komponen kegiatan.

“Angka yang terlihat besar itu merupakan akumulasi dari beberapa komponen, seperti perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan operasional lainnya,” tukasnya.

Terkait temuan BPK, Kadis mengakui adanya catatan dalam pemeriksaan, namun memastikan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Ada temuan terkait beberapa kampung KB dengan nilai sekitar Rp180 juta. Itu sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian sesuai ketentuan,” ungkap dia.

Ia berujar, pengawasan kegiatan di lapangan dilakukan secara berjenjang melalui pejabat teknis, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kepala bidang.

Baca Juga  Hasil Pengembangan Penyidikan, Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT AU Terkait Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias

Pihaknya juga mengaku telah memenuhi permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel, termasuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

“Kami sudah dipanggil dan diminta dokumen, seperti SPJ, bukti kegiatan, hingga bukti pengembalian. Semua sudah kami serahkan dan diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan tersebut juga, sambung dia, melibatkan sejumlah pihak terkait di internal dinas. Setelah proses tersebut, dokumen yang diserahkan telah dikembalikan.

Menanggapi dugaan adanya kegiatan fiktif, Kadis membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan.

“Tidak ada kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Swasti Duha mengatakan, program yang dijalankan pihaknya turut mendapat apresiasi di tingkat provinsi, khususnya dalam pelaksanaan program keluarga berencana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya