Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mantan Pj Kades Hilimbuasi Dilaporkan ke Polres Nias

Media Social Sharing

Nias Barat, Bintansara.com –
Masyarakat Desa Hilimbuasi, Kecamatan Lölöfitu Moi, Kabupaten Nias Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Kades berinisal HZ.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diserahkan ke Polres Nias pada Jum’at (22/08/2025).

Ada pun isi laporan masyarakat sebagai berikut ;
1. Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi
A. Rencana anggaran biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024 pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi diduga menunjukkan dokumen yang belum disetujui oleh musyawarah desa/BPD dan yang belum diverifikasi oleh pihak kantor camat Lölöfitu Moi
B. Rencana anggaran biaya Tahun Anggaran 2024 setelah dikonfirmasi di pihak Kecamatan, pihak Kantor Camat tidak mengakui RAB pada poin ke-1 yang dibenarkan dan diakui oleh pihak kantor camat hanya RAB awal yang telah diverifikasi oleh pihaknya,

Baca Juga  Tilang Manual di Nias: Kode BRIVA Tak Otomatis, Ini Kata Kasat Lantas

Setelah dicermati akibat dari pemalsuan RAB Tahun Anggaran 2024 diduga mengalami kerugian negara serta masyarakat, dimana pembangunan jalan Pertanian di RT 02 Dusun 1 Soromaasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 140 meter, sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sesuai dengan gambar sepanjang 220 meter. Yang belum dikerjakan ada sepanjang 80 meter dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.34.830.000

Pembangunan jalan rabat beton di RT 0, Dusun 1 Soromaasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 24 meter sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 30 Meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 6 meter dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp.13.411.00

Pembangunan Jalan Pertanian RT 06, Dusun 2 Hilimbuasi, Desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 120 meter di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 185 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 65 meter dengan jumlah kerugian Rp.28.735.000

Baca Juga  Prinsipal PT Adonia Footwear Absen Lagi di Mediasi PN Slawi, Kuasa Hukum Nilai Langgar Perma dan Remehkan UKM Lokal

2. Pelaksanaan ketahanan pangan ( pengadaan bibit ikan lele) dengan anggaran 200 juta sehingga pada pelaksanaannya diduga bahwa pengadaan bibit ikan lele tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa pada pasal 23 yang berbunyi, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi dan penetapan pemenang.

– Kolam terpal sebanyak Rp. 8. 750. 000

– Bibit ikan lele sebanyak Rp. 21.000.000

– Pakan Rp. 4.480. 000 dengan jumlah total 34.230. 000

Diduga Akibat ulah mantan Pj kepala Desa Hilimbuasi tersebut diduga mengalami kerugian negara sebanyak Rp.111.206.000., belum termasuk mark-up harga lainnya yang tidak sesuai dengan SHS ( standar harga satuan ), sebagaimana dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 107 tahun 2023 tentang standar harga satuan pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Proses Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Juwita H.W. Waruwu di Polres Nias, Yustina Gulo Berharap Diduga Pelaku di Tetapkan Tersangka

Tokoh Masyarakat Desa Hilimbuasi yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, pelaksanaan pembangunan di desa Hilimbuasi banyak kekurangan dan kelemahan, diduga dilakukan oleh mantan kepala Pj Desa Hilimbuasi.

“Sehingga pembangunan anggaran dana desa tersebut bisa kami duga digunakan pada kepentingan oknum mantan Pj Kepala Desa Hilimbuasi demi kepentingan pribadi,” katanya kepada media ini.

Terkait laporan masyarakat tersebut, pihak media ini telah berusaha menghubungi mantan Pj Kades berinisial HZ, melalui saluran telepon selular hingga turun berita ini tidak terhubung.  (KL)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *