Yohanes Waruwu Apresiasi Kinerja Polres Nias atas Laporannya tentang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Media Social Sharing

Nias, Bintansara.com – Yohanes Waruwu, warga Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias menghadiri panggilan penyidik Reskrim Polres Nias Unit II.

Panggilan tersebut terkait dengan laporannya di Polres Nias bernomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS, POLDA SUMATERA UTARA pada 29 Juli 2025 tentang pencemaran nama baiknya melalui komentar postingan akun Facebook milik TSW, Warga Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabuoaten Nias (terlapor -red), yang juga berstatus sebagai P3K. Hal itu disampaikan Yohanes Waruwu saat diwawancarai oleh wartawan usai memberi keterangan di Polres Nias, Jum’at (22/08/2025).

“Hari ini saya sudah menghadiri penggilan Penyidik Reskrim Polres Nias UNIT II tentang laporan saya pada bulan lalu, dimana TSW sebagai pemilik akun Facebook itu memosting Foto saya pada komentar status Facebook. Dalam komentar nya itu,  dia (TSW) memosting foto saya dan menyebutkan bahwa  ini diduga pelaku penganiayaan atas nama Yohanes Waruwu pekerjaan Sekdes Lewuombanua,” tuturnya.

“Ya,  memang saya sudah dilaporkan tentang dugaan penganiayaan terhadap saudara pemilik akun Facebook TSW,  namun tidak serta merta juga mereka memosting foto saya karena masih belum ada vonis dari pengadilan. Sehingga
atas postingan TSW tersebut saya merasa dirugikan karena  merusak citra dan reputasi saya sebagai seorang Sekdes Lewuombanua,” sambung dia.

Baca Juga  Kalapas Gunung Sitoli Diduga Aniaya Napi karena Masalah Roti

Ia menyampaikan,  pada laporan mereka tentang penganiayaan itu, sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataannya,  dimana kejadiannya itu pada 08 Juli 2025, sekitar pukul 20:10.WIB, ia berada di rumah orang tuanya sedang ada pembicaraan dengan keluarga, karena baru saja siap acara syukuran pesta pernikahan.

“Saat kami sedang berbicara di dalam rumah bersama saudara saya, namun JW yang merupakan adek pemilik akun Facebook TSW ini sedang berkaraokean bersama empat orang temannya dengan volume suara yang besar sampai kami terganggu di dalam rumah, sehingga salah satu dari abang saya menegur dia karena pembicaraan kami terganggu, ” ungkapnya.

Usai berapa kali ditegur tapi tidak dihiraukan, lanjutnya, makanya saya kembali menegur mereka namun dengan spontan si JW tidak terima malah mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan.

Baca Juga  Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Nisel bersama Jajaran dan Kader Laporkan Budi Ari ke Polisi

“Atas kata-katanya yang tidak sopan itu saya memukul dinding rumah agar mereka mendengar teguran malah si JW berteriak. Siapa juga yang tidak emosi bang,  sehingga saya keluar menuju teras rumah untuk memberi pemahaman, malah JW menghadang dan memukul saya menggunakan kursi plastik dan mengucapkan kata-kata kotor yang sangat tidak wajar diucapkan seorang anak perempuan di hadapan kelurga besar/saudara bapak kandungnya yang sedang berkumpul termasuk saya sebagai saudara bapaknya, apalagi anak saya JW ini seorang Guru di salah satu sekolah di Somolo-molo yang harusnya bertutur kata sopan,” terangnya lagi.

“Ya, karena perbuatannya yang memancing amarah sehingga saya membalikan sebuah meja kecil ke arah luar halaman rumah, kebetulan di sekitar itu ada sebuah sapu lidi, saya ambil dan saya pukulkan ke tonggak rumah, malah si JW teriak-teriak. Atas kejadian itu mereka laporkan saya di Polres Nias, dan laporan sedang dalam proses,” katanya.

Baca Juga  AMI Bongkar Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terancam Pidana

Ia menyebut, JW ini sebenarnya adalah anak abang kandungnya, dan sudah berapa kali ada mediasi hingga mediasi Polres, namun tidak tercapai perdamaian, karena pihak keluarga abangnya itu diduga meminta uang kepada Yohanes sebesar Rp.100 juta sampai berkurang Rp.50 juta, namun secara pribadi Yohanes tidak sanggup membayar uang sebesar itu.

Ia menuturkan, tentang laporannya dugaan mengenai pencemaran nama baik dan memosting fotonya tanpa ijin, semua diserahkan kepada penegak hukum.

“Saya sebagai pelapor menghargai proses hukum, karena saya yakin pihak penegak hukum selalu melakukan proses hukum dengan adil yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandasnya mengakhiri.

Hingga terbitnya berita ini media masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polres Nias, begitu juga kepada pemilik akun TSW (terlapor) masih belum dikonfirmasi namun media ini akan terus melakukan konfirmasi selanjutnya. (KL)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *