Juni 13, 2026 17:11
Breaking News

Luar Biasa Bupati Nias Utara Paparkan Kondisi Daerahnya sebagai Daerah Tertinggal

https://bintasara.com/Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat memaparkan percepatan pembangunan daerah tertinggal mewakili 30 daerah 3T dalam forum nasional di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta.

BINTASARA.com, NIAS UTARA – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memaparkan kondisi daerahnya saat menjadi Narasumber mewakili 30 Daerah tertinggal dan sangat tertinggal se-Indonesia di Istana Negara, Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Jakarta., Senin, (8/06/2026).

Pertemuan tersebut terlaksana dengan baik dan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Bappenas, serta jajaran pemerintah pusat lainnya.

Bupati Nias Utara mengawali dengan memaparkan materi tentang “Percepatan Pembangunan Daerah 3 T.

Ia memaparkan tentang kondisi Kabupaten Nias Utara, Aspek Geografis, Aspek Demografi, Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, Capaian makro dan proyeksi pagu anggaran.

Bupati juga menyampaikan mengenai bidang Pembangunan Jalan.  “Ada 17 Ruas jalan (107,78 km) yang perlu pembangunan, kebutuhan listrik di 11 kecamatan dengan kebutuhan 3, 253 penerima manfaat, adanya 44 daerah yang masih blakspot, penanganan perumahan, penanganan pendidikan,” ungkap Bupati dalam paparannya.

Baca Juga  Resah dengan Kelangkaan LPG, Kelompok Masyarakat Gerakan Rakyat Nisut Beraudensi ke Pemkab dan DPRD

Selain itu, Bupati juga menyampaikan berbagai harapan mewakili 30 daerah tertinggal.

Bupati Nias Utara Minta Susulan Kebijakan Khusus

Sesuai Peraturan Presiden Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan dukungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Masional (RPJMN) periode 2025-2029. Peraturan ini, sebutnya, berfungsi sebagai pedoman utama Pembangunan negara dengan demikian sampai hari ini belum ada peraturan pemerintah turunan dari perpres 12 tahun 2025 dimaksud.

Adapun beberapa harapan, saran atau rekomendasi antara lain:

1. Agar secepatnya adanya penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari perpres.12 tahun 2025 yang intinya tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, keberpihakan anggaran dan program Kementerian/lembaga
2. Adanya kebijakan dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi
3. Mengusulkan kiranya ada kebijakan khusus misalnya setiap Kabupaten daerah tertinggal mendapat tambahan alokasi minimal 100 milliar dari TKD, selanjutnya percepatan program priotas Bapak Presiden makan bergizi gratis, sekolah rakyat, revitalisasi sekolah, beasiswa khusus daerah tertinggal, pelatihan vokasi, bidang kesehatan dan lain lain.
4. Mendorong sektor ekonomi unggulan di daerah daerah yang berpotensi seperti Perkebunan, perikanan, parawisata, pertanian untuk dilakukan hilirisasi
5. Segera menyelesaikan permasalahan infrastruktur dasar, konektivitas, teknologi digitalisasi seperti listrik, jaringan internet, pelabuhanperikanan dan lain-lain.
6. Untuk gaji PPPK pada daerah tertinggal agar Kementerian Keuangan mengambil alih dan tidak ada pemotongan transfer ke daerah.

Baca Juga  Bupati Nias Utara Hadiri Rakortekrenbang se Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Afirmasi

Menurutnya, menjadi wakil dari 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Hal ini menunjukkan bahwa suara masyarakat daerah, termasuk dari Kabupaten Nias Utara, mendapat ruang untuk didengar langsung oleh pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Keikutsertaan Bupati Nias Utara dalam forum tingkat nasional ini menjadi bukti nyata komitmen dan perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya bagi daerah-daerah yang masih membutuhkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. (Kris Laoli)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya