September 1, 2026 03:14
Breaking News

Keuangan

Jukir Liar Panen Uang, Dishub Nganjuk Terkunci Regulasi

BINTASARA.com, Nganjuk, — Praktik juru parkir (jukir) liar yang kian menjamur di berbagai sudut Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dipastikan belum akan terselesaikan dalam waktu dekat.

Meski keluhan masyarakat terus berdatangan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin nyata, pemerintah daerah melalui instansi teknisnya mengaku belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melakukan penindakan tegas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk secara terbuka menyatakan belum dapat mengambil langkah represif terhadap para oknum jukir liar.

Alasan yang dikemukakan adalah belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang secara spesifik mengatur mekanisme penindakan, sanksi, serta kewenangan operasional di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi yang ada baru sebatas mandat normatif untuk menata sistem perparkiran, belum sampai pada tahap pemberian kewenangan penindakan langsung terhadap pelanggaran.

“Sekarang (dasar hukumnya) tidak ada. Saat ini hanya ada kewajiban pemerintah daerah untuk menata parkir saja,” ujar Suharono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (25/2/2026).

Fenomena Jukir Liar dan Potensi Kebocoran PAD

Maraknya jukir liar di Nganjuk bukan sekadar persoalan ketertiban umum. Di sejumlah titik keramaian seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, area perbankan, hingga lokasi kuliner, warga kerap mengeluhkan ketidakjelasan tarif dan tidak adanya karcis resmi.

Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian oknum jukir liar tersebut menggunakan atribut dan seragam yang sangat identik dengan petugas resmi Dishub.

Hal ini membuat masyarakat kesulitan membedakan mana jukir yang benar-benar terdaftar dan menyetorkan retribusi ke kas daerah, serta mana yang bekerja secara ilegal.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah yang tidak kecil. Retribusi parkir yang semestinya menjadi salah satu sumber pemasukan daerah justru diduga masuk ke kantong pribadi.

Suharono tidak menampik hal tersebut. Ia mengaku geram melihat praktik yang dinilainya merugikan pemerintah daerah dan mencoreng upaya pembinaan yang selama ini dilakukan.

“Saya juga geram kepada parkir-parkir liar itu, karena mereka masuk ke kantong pribadi. Saya sudah mengatur parkir itu, petugas saya ‘korok’i’ (tegur dan bina) setiap Senin, eh ternyata parkir liar tetap masuk kantong sendiri,” keluh mantan Camat Kertosono itu.

Terjepit Instruksi Kepala Daerah

Menariknya, Suharono mengakui bahwa dirinya telah menerima instruksi dari Bupati Nganjuk untuk segera mengambil langkah konkret dalam merespons keresahan warga. Namun, ia bersikukuh bahwa tanpa landasan Perda yang sah, setiap tindakan penertiban berisiko dipersoalkan secara prosedural.

“Kami belum bisa menindak mereka, Pak, karena dasarnya belum kuat. Nanti kalau ‘tentara’ (personel) saya keluar dan bertindak, malah salah. Jadi tolong pahami, parkir liar itu masuk ke pribadi-pribadi,” tegasnya.

Ia menilai, apabila personel Dishub diturunkan tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan membuka celah gugatan atau tudingan pelanggaran kewenangan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu pengesahan Perda sebagai payung hukum operasional.

Suharono juga menyatakan optimisme bahwa setelah Perda rampung dan diberlakukan, potensi PAD dari sektor parkir bisa meningkat signifikan. Penataan ulang titik parkir, pendataan ulang jukir resmi, serta penguatan sistem retribusi disebut akan menjadi prioritas.

Sorotan pada Peran Masyarakat

Di tengah kebuntuan penegakan hukum, Suharono justru menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Dengan nada tinggi, ia meminta warga untuk tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau karcis retribusi.

“Tidak usah ngasih! Berani tidak masyarakat tidak usah ngasih? Itu yang kita arahkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memantik diskursus tersendiri. Sebab dalam praktiknya, sebagian warga mengaku berada dalam posisi dilematis. Tidak sedikit yang khawatir kendaraan mereka tidak dijaga atau bahkan berisiko mengalami kerusakan jika menolak membayar pungutan.

Meski demikian, Suharono menilai kesadaran kolektif masyarakat menjadi salah satu kunci memutus mata rantai praktik parkir liar.

Ia mengklaim bahwa Dishub telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara jukir resmi dan ilegal.

Klaim Sosialisasi dan Perdebatan Asas Fiksi Hukum

Menurut Suharono, sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari siaran radio lokal, rapat koordinasi dengan pelaku usaha dan sopir angkutan, hingga pembinaan rutin terhadap jukir resmi setiap hari Senin.

Ia berpendapat bahwa masyarakat seharusnya sudah mengetahui aturan yang berlaku. Bahkan, ia mengacu pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap aturan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara dianggap telah diketahui oleh seluruh warga negara.

“Apabila setiap undang-undang sudah diberitakan dalam lembaran negara, itu sudah dianggap bahwa masyarakat mengetahui. Sampean kembali ke situ dong,” jelasnya.

Namun ketika diminta menyebutkan rujukan atau nomor regulasi yang secara spesifik mengatur asas tersebut, Suharono tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut.

“Bukan undang-undang nomor berapa. Intinya, semua undang-undang atau aturan kalau sudah dimasukkan di lembaran negara, itu dianggap masyarakat sudah tahu,” pungkasnya.

Menunggu Ketok Palu Legislatif

Kini, harapan penuntasan persoalan jukir liar di Nganjuk bertumpu pada pembahasan di tingkat legislatif daerah. Pengesahan Perda Parkir menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas kewenangan instansi teknis.

Selama regulasi tersebut belum disahkan, praktik jukir liar diperkirakan akan tetap berlangsung, sementara potensi PAD terus berada dalam ancaman kebocoran. Di sisi lain, masyarakat masih harus menghadapi ketidakjelasan tarif dan posisi tawar yang lemah di lapangan.

Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan normatif dan implementasi teknis. Tanpa sinkronisasi yang jelas antara eksekutif dan perangkat daerah, persoalan parkir liar di Nganjuk berpotensi menjadi masalah laten yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Ironi Pupuk Subsidi di Gondang, Hak Petani Tergerus Pungutan Dengan Dalih Kesepakatan

Nganjuk, BINTASARA.com — Di atas kertas, pupuk bersubsidi adalah instrumen negara untuk melindungi kedaulatan pangan dan nasib petani kecil. Namun, di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, skema Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tampak hanya menjadi angka di atas meja birokrasi.

Sementara di lapangan, subsidi tersebut berubah menjadi beban akibat adanya praktik pungutan tambahan yang terstruktur.

​Realita Harga: Melambung di Atas Ketentuan

​Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kini terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan harga yang signifikan:

  • Pupuk Urea: HET Rp90.000/sak (50kg) → Petani membayar Rp110.000.
  • Pupuk Phonska: HET Rp92.000/sak → Petani membayar Rp115.000.

​Selisih belasan hingga puluhan ribu rupiah ini rupanya berasal dari akumulasi pungutan. Diketahui, pihak kios menarik tambahan Rp5.000 per sak dengan dalih ongkos angkut, sementara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memungut iuran sebesar Rp1.000 per sak.

​Kesepakatan Sepihak di Balik Layar

​Investigasi mengungkap bahwa kenaikan harga ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari sebuah forum kesepakatan yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang. Forum tersebut dihadiri oleh pengurus KTNA, pemilik kios, dan ketua kelompok tani.

​Ironisnya, para petani sebagai anggota kelompok tani—pihak yang paling terdampak secara finansial—justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka hanya ditempatkan sebagai objek yang wajib membayar tanpa memiliki daya tawar.

​Respons Pemerintah: Antara Pembinaan dan Lepas Tangan

​Menanggapi polemik yang mencuat, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk telah turun ke lapangan. Namun, langkah yang diambil dinilai belum menyentuh substansi masalah.

​Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan di atas HET tersebut.

​”Kapan hari kita ke sana bersama Bu Kadis dan Disperindag, intinya kita tidak mengizinkan menjual di atas HET. Kalau misalkan ada biaya operasional bukan dari kios ke kelompok, ya itu harus dibicarakan dengan kelompok,” ujar Agus Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

​Meskipun mengetahui adanya forum kesepakatan yang melibatkan BPP, Agus mengaku pihaknya belum melakukan investigasi mendalam mengenai bagaimana kesepakatan itu bisa terjadi.

Ia pun mengeluarkan pernyataan yang memicu tanda tanya terkait perlindungan petani: “Kalau ada kesepakatan gitu, ya monggo risiko ditanggung sendiri.”

​Di sisi lain, Kepala Disperindag Nganjuk, Sri Handariningsih, justru menilai secara administratif tidak ada masalah karena harga dasar dianggap masih sesuai HET. Ia menegaskan bahwa urusan distribusi dari kios ke petani adalah ranah Dinas Pertanian.

​”Kalau transport itu monggo kalau disepakati di kelompok taninya. Tapi saya tetap harga sesuai dengan HET, koordinasi dengan pertanian saja ya,” pungkas Sri.

​Dugaan Praktik Sistemik

​Hingga berita ini diturunkan, pengawasan pemerintah terkesan parsial. Dari sekian banyak kios di Kecamatan Gondang, baru satu kios di Desa Karangsemi yang dikunjungi. Padahal, dugaan kesepakatan harga ini berlaku seragam di tingkat kecamatan, yang mengindikasikan adanya praktik pungutan yang sistemik.

​Kini, nasib petani di Gondang berada di persimpangan jalan. Saat subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru berubah menjadi ladang pungutan.

Publik menunggu ketegasan negara: Apakah hukum akan tegak membela petani, ataukah kesepakatan sepihak akan terus melanggengkan beban di pundak mereka yang paling berjasa memberi makan bangsa?

Dugaan Setoran Rp300 Ribu di SMPN 1 Purwoasri Kian Hari Makin Disorot

Kediri, BINTASARA.com — Dugaan praktik pemotongan honor terhadap tenaga honorer di SMPN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik. Kasus ini bermula dari pernyataan sejumlah tenaga honorer yang mengaku diminta menyetorkan kembali sebagian honor mereka secara tunai setelah gaji ditransfer ke rekening pribadi.

Praktik yang diduga telah berlangsung sejak awal 2026 ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola keuangan di lingkungan sekolah negeri.

Skema “Transfer Penuh, Setor Tunai” Terungkap

Salah satu tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan, disamarkan dengan nama Bang Satria, mengungkapkan bahwa setiap bulan mereka menerima honor sebesar Rp1.000.000 melalui transfer bank. Namun, setelah dana masuk, bendahara sekolah berinisial S diduga meminta setoran tunai sebesar Rp300.000.

“Uangnya ditransfer utuh, tapi setelah itu kami diminta setor tunai. Jadi yang benar-benar kami nikmati hanya Rp700.000 per bulan,” ujar Bang Satria kepada awak media, pada Kamis (12/2/2026).

Menurut pengakuannya, praktik tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Seluruh tenaga honorer, tanpa terkecuali, disebut diminta menyetor nominal yang sama. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat honor tersebut sudah tergolong minim untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pernyataan Kepala Sekolah Dinilai Kontradiktif

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, membantah adanya pemotongan honor. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah mentransfer gaji secara penuh ke rekening masing-masing tenaga honorer.

Namun, dalam wawancara lanjutan, pernyataan Puguh dinilai tidak konsisten. Di satu sisi ia menolak adanya setoran, tetapi di sisi lain menyebut nominal Rp300.000 sebagai tanggungan tertentu yang berkaitan dengan tenaga honorer lama.

“Kalau Rp300.000 itu adalah honor yang harus ditanggung oleh pekerja lama,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme hukum, maupun aturan tertulis yang melandasi pernyataan tersebut.

Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa praktik setoran dilakukan di luar mekanisme resmi pengelolaan keuangan sekolah.

Ketegangan Saat Konfirmasi dan Penolakan Hadirkan Bendahara

Situasi memanas ketika awak media mencoba mendalami lebih jauh dugaan setoran tunai tersebut. Kepala sekolah mempertanyakan metode kerja jurnalistik yang dilakukan.

“Ini klarifikasi atau konfirmasi? Direkam saja, ini termasuk investigasi, dilarang,” ujar Puguh dengan nada tinggi.

Ketertutupan semakin terlihat saat awak media meminta dipertemukan langsung dengan bendahara sekolah berinisial S guna mencocokkan data dan keterangan. Permintaan tersebut ditolak secara tegas.

“Bendahara itu bawahan saya. Tidak berkenan dihadirkan, cukup lewat saya saja,” tegasnya.

Penolakan ini dinilai menghambat upaya transparansi dan memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan.

Usai Disorot Media, Honorer Diduga Ditekan

Tak lama setelah pemberitaan mencuat, muncul dugaan adanya penekanan terhadap tenaga honorer. Bang Satria mengaku dipanggil secara mendadak oleh kepala sekolah bersama honorer lainnya.

“Kami ditanya kenapa wartawan bisa tahu detail setoran dan siapa yang membocorkan informasi,” ungkapnya.

Pemanggilan tersebut terjadi tak lama setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, sehingga memunculkan dugaan intimidasi terselubung terhadap tenaga honorer.

Dalih “Pengembalian Utang” dari Kepala Sekolah

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Puguh Supratiknyo tidak membantah adanya pemanggilan honorer. Namun, ia berdalih bahwa pertemuan tersebut hanya bersifat klarifikasi internal.

Ia juga mengklaim bahwa uang Rp300.000 bukanlah pemotongan honor, melainkan cicilan pengembalian utang yang dipinjam honorer saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

“Itu bukan dipotong. Itu pengembalian sebagian utang. Januari BOS belum cair, belum ada gajian,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Namun, dalih tersebut menimbulkan kejanggalan baru. Saat ditanya sumber dana pinjaman, Puguh menyebut bisa berasal dari berbagai pihak.

“Ke uang kepala sekolah bisa, ke koperasi bisa. Di mana ada uang, bisa dipinjamkan,” katanya.

Ketika ditanya mengapa nominal utang seluruh honorer sama persis Rp300.000, Puguh mengaku tidak mengetahui detailnya. Sikap defensif ditunjukkan saat ia tiba-tiba memutus sambungan telepon ketika ditanya soal dugaan intimidasi.

Disdik Kabupaten Kediri Turun Tangan, Hasil Masih Gelap

Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Kepala Dinas Pendidikan Mokhamad Muhsin, menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke SMPN 1 Purwoasri.

“Hari ini tim dari Disdik akan mengecek ke lokasi. Ada mekanisme pemeriksaan yang harus dijalani pegawai yang diduga melanggar disiplin sebelum penetapan sanksi,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (14/2/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, hasil pengecekan tersebut belum disampaikan ke publik. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Muhsin belum mendapatkan respons, meskipun nada sambung telepon aktif.

DPRD Kabupaten Kediri Desak Tindakan Tegas

Sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Kediri. Anggota Komisi IV dari Fraksi Nasdem, Lutfi Mahmudiono, meminta agar praktik tersebut segera dihentikan jika terbukti benar.

“Kalau dugaan itu benar, silakan dihentikan. Kesejahteraan tenaga honorer tidak boleh dikorbankan,” tegas Lutfi, Senin (16/2/2026).

Ia juga mendesak Disdik Kabupaten Kediri untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Menanti Transparansi dan Kepastian Hukum

Hingga kini, kasus dugaan setoran honor di SMPN 1 Purwoasri masih menyisakan banyak tanda tanya. Dalih utang dengan nominal seragam, penolakan menghadirkan bendahara, serta dugaan tekanan terhadap honorer menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik yang tidak transparan.

Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan pihak berwenang. Jika terbukti terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dinilai dapat mencoreng integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kediri serta memperburuk kondisi kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini berada di posisi rentan.

Marak Jukir Liar Berseragam di Nganjuk, Dishub Diduga Lepas Tangan

Nganjuk, BINTASARA.com — Fenomena pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) dengan atribut menyerupai petugas resmi kian meresahkan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Meski praktik ini terjadi secara terang-terangan di berbagai titik strategis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk terkesan enggan mengambil tanggung jawab konkret dan justru melemparkan beban kewaspadaan sepenuhnya kepada masyarakat.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah oknum jukir di berbagai kecamatan dengan percaya diri mengenakan seragam yang identik dengan seragam resmi Dishub.

Mereka melakukan aktivitas pengaturan kendaraan di tepi jalan umum, sehingga masyarakat—terutama yang awam—terkecoh dan merasa wajib memberikan sejumlah uang.

“Jangan Dikasih,” Ucap Kadishub Tanpa Solusi Konkret

Menanggapi carut-marutnya persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, justru memberikan pernyataan yang bernada lepas tangan. Alih-alih menjanjikan penertiban intensif atau perlindungan terhadap konsumen jasa parkir, ia hanya meminta masyarakat untuk tidak memberi uang.

“Tidak usah dikasih karena liar. (Bukan seragam Dishub). Apabila sudah merasa berlangganan, tidak usah dikasih,” ujar Suharono saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/2/2026).

Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan. Meski Suharono mengklaim seragam yang digunakan oknum tersebut bukan seragam resmi, kemiripan yang ada jelas merupakan upaya penyesatan informasi publik.

Namun, Dishub seolah membiarkan identitas institusinya dicatut oleh oknum liar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

Dalih Menunggu Perda: Dishub Mengaku Tak Berdaya

Saat didesak mengenai langkah penindakan terhadap oknum yang menyerupai petugas Dishub tersebut, eks Kepala Satpol PP yang akrab disapa Harono ini justru berlindung di balik belum rampungnya regulasi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak, sebuah pernyataan yang mengejutkan mengingat Dishub adalah otoritas utama pengatur lalu lintas dan parkir.

Harono menyebut pihaknya menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih digodok di DPRD.

“Sekarang ini tidak punya dasar. Kalau nanti Perda-nya sudah jadi, baru kami bisa melaksanakan penindakan. Sekarang tidak punya dasar,” tutur eks Camat Kertosono ini.

Selain itu Harono mengakui bahwa sudah ada petugas Dishub yang berjumlah 109 personel telah digaji untuk menata parkir, namun ia menyebut fenomena pungli tetap terjadi karena “kebiasaan masyarakat” yang tetap memberi uang sebagai imbalan pelayanan.

PAD Bocor, Masyarakat Jadi Korban

Suharono tidak menampik bahwa uang yang dipungut oleh jukir-jukir yang menyerupai petugas resmi tersebut tidak masuk ke kas negara. Ia mengakui adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup masif, namun kembali lagi, ia merasa tangannya terikat.

“Itu tidak masuk ke negara, yang masuk ke negara itu berupa karcis yang di luar (kendaraan luar Nganjuk) itu,” terangnya.

Sikap Dishub yang cenderung pasif ini memicu kritik. Sebagai instansi teknis, Dishub seharusnya memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi dengan pihak kepolisian atau Satpol PP untuk memberantas pungli yang mencatut nama instansi, tanpa harus menunggu Perda baru jika tujuannya adalah penertiban ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Nganjuk tetap berada dalam posisi sulit. Dimana masyarakat harus berhadapan langsung dengan jukir liar tanpa jaminan perlindungan dari dinas terkait.

Harapan kini hanya tertumpu pada “Perda” yang entah kapan akan disahkan, sementara pungli terus berjalan di depan mata petugas.

Dugaan Pemotongan Honor di SMPN 1 Purwoasri Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Tolak Hadirkan Bendahara

Kediri, BINTASARA.com — Praktik dugaan pemotongan honor tenaga honorer di SMPN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja honorer melaporkan adanya instruksi untuk mengembalikan sebagian upah mereka kepada bendahara sekolah secara tunai setelah gaji ditransfer.

Modus “Setoran Tunai” Setelah Transfer

Salah satu tenaga honorer, yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Bang Satria, membeberkan skema pemotongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa setiap bulannya, rekening pribadi mereka menerima transferan sebesar Rp1.000.000. Namun, setelah uang cair, bendahara sekolah berinisial S diduga meminta setoran tunai sebesar Rp300.000.

“Mulai diberlakukan sejak awal 2026. Untuk bulan Januari, setoran sudah dilakukan. Kami hanya menikmati Rp700.000 per bulan,” ungkap Bang Satria kepada media, Kamis (12/2/2026).

Kepala Sekolah Beri Pernyataan Kontradiktif

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, membantah adanya praktik pemotongan. Ia menegaskan bahwa seluruh gaji ditransfer penuh ke rekening masing-masing pegawai.

Namun, dalam sesi wawancara, pernyataan Puguh dinilai membingungkan dan kontradiktif. Di satu sisi ia menyangkal adanya setoran, namun di sisi lain ia menyinggung nominal Rp300.000 yang dikaitkan dengan mundurnya dua tenaga kebersihan.

“Kalau nominal itu Rp300.000 adalah honor yang harus ditanggung oleh pekerja yang lama tadi,” ujar Puguh tanpa merinci mekanisme hukum atau dasar kebijakan dari potongan tersebut.

Akses Konfirmasi Tertutup dan Reaksi Emosional

Suasana sempat memanas saat awak media mencoba mendalami kebenaran setoran tunai tersebut. Puguh justru mempertanyakan legalitas metode kinerja wartawan.

“Ini klarifikasi atau konfirmasi? Direkam saja, ini termasuk investigasi, dilarang,” cetusnya dengan nada emosi.

Ketertutupan pihak sekolah semakin terlihat saat awak media meminta dipertemukan dengan bendahara berinisial S untuk melakukan kroscek data. Puguh secara tegas menolak permintaan tersebut dengan alasan pembinaan bawahan adalah wewenangnya.

“Bendahara itu bawahan saya. Tidak berkenan (dihadirkan), cukup lewat saya saja,” tegasnya.

Menanti Transparansi Pendidikan

Hingga saat ini, bendahara S belum memberikan keterangan resmi karena akses konfirmasi yang ditutup oleh Kepala Sekolah. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat, mengingat dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah negeri dapat mencoreng tata kelola keuangan pendidikan di Kabupaten Kediri.

Publik dan para tenaga honorer kini berharap pihak Dinas Pendidikan atau instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit demi memastikan kebenaran informasi ini.

Rp121 Juta atau Rp116 Juta? Jet Pump Desa Lestari Menyisakan Misteri

Nganjuk, BINTASARA.com — Proyek pembangunan Jet Pump di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai menebar aroma tak sedap. Proyek bernilai lebih dari Rp100 juta itu diduga melanggar prinsip transparansi, lantaran hingga kini tidak ditemukan prasasti atau papan informasi yang semestinya memuat keterangan sumber, besaran, dan tahun anggaran.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan Jet Pump yang terdiri dari tiga titik tersebut berdiri di atas lahan sawah bengkok milik sejumlah perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para kepala seksi, kepala urusan, hingga kepala dusun. Namun ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun papan informasi yang lazim menjadi penanda proyek yang dibiayai uang publik.

www.bintasara.com
M Ghofar Dwi Saputro Kasi Pemerintahan Desa Lestari (Sakera Bintasara)

Kasi Pemerintahan Desa Lestari, M Ghofar Dwi Saputro, saat dikonfirmasi menyebut proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Itu tahun 2024,” ujar Ghofar di Kantor Desa Lestari, Senin (2/2/2026).

Saat disinggung soal ketiadaan prasasti proyek, Ghofar bersikeras bahwa papan informasi tersebut sebenarnya sudah pernah dipasang, namun kini diklaim telah rusak. Menurutnya, prasasti itu berada di sisi selatan bangunan Jet Pump yang berdiri di atas sawah bengkok Kepala Desa.

“Prasastinya rusak. Sudah dipasang tapi rusak, di Sibel yang paling selatan, mepet bangunan, yang di sawah bengkok Pak Kepala Desa,” katanya.

Namun pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Ketika ditanya lebih jauh mengenai sisa bekas pemasangan atau bukti fisik kerusakan prasasti, Ghofar mengaku tidak mengetahui kapan rusaknya dan ke mana perginya papan informasi tersebut.

“Tidak tahu. Tahunya posisi prasasti sudah tidak ada. Tapi sudah pernah dipasang,” kilahnya.

Ghofar juga mengungkapkan bahwa proyek Jet Pump tiga titik tersebut menelan anggaran sebesar Rp121 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, dengan sistem swakelola dan Pelaksana Kegiatan (PK) atas nama Nur Wakhid, Kasi Pelayanan Desa Lestari.

www.bintasara.com
Nur Wakhid Kasi Pelayanan Desa Lestari (Sakera Bintasara)

Namun keterangan tersebut justru bertabrakan dengan penjelasan Nur Wakhid sendiri. Saat ditemui di lokasi yang sama, Nur Wakhid Kasi Pelayanan Desa Lestari mengakui bahwa prasasti proyek memang pernah dipasang, tetapi ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana prasasti tersebut bisa rusak hingga menghilang.

“Sudah, ketika proyek selesai langsung dipasang. Tapi rusak. Saya juga tidak tahu kapan rusaknya,” ujarnya singkat.

Nur Wakhid bahkan menyebut prasasti tersebut awalnya hanya mengalami kerusakan, sebelum akhirnya lenyap tanpa jejak.

“Awalnya ada kerusakan, terus saya lihat kok tidak ada. Hilang. Siapa yang ngambil juga tidak tahu. Kadang petani-petani itu tidak mau tahu,” katanya.

Kontradiksi semakin mencolok ketika Nur Wakhid menyebut nilai dan sumber anggaran yang berbeda. Ia mengatakan proyek Jet Pump tersebut menelan anggaran sekitar Rp116 juta yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Itu tahun 2024, anggarannya kalau tidak salah Rp116 juta dari PAD,” tuturnya.

Pernyataan itu langsung dipotong oleh Ghofar yang kembali menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Dana Desa.

“Dari DD, Pak,” tegas Ghofar.

Tak berhenti di situ, Nur Wakhid juga mengungkap fakta lain yang menambah kabut gelap proyek ini. Meski dirinya tercatat sebagai Pelaksana Kegiatan, ia mengaku tidak memegang kendali penuh atas pembelanjaan proyek.

“Saya memang PK, tapi yang belanja dan meng-handle itu Bu Carik Agustina Wulandari, yang waktu itu masih menjabat,” pungkasnya.

Perbedaan keterangan antar perangkat desa, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, hingga raibnya prasasti, memunculkan pertanyaan serius, ke mana sesungguhnya jejak transparansi proyek ini? Apakah sekadar kelalaian administratif, atau justru sinyal awal persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Lestari?

Integritas Dipertanyakan, Kepala KP2KP Nganjuk Tidak Tepati Janjinya

Nganjuk, BINTASARA.com — Integritas, sebuah kata yang sering didengar dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik. Integritas adalah kesatuan utuh antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang konsisten dengan kejujuran, nilai moral, serta norma yang berlaku, mencerminkan kualitas diri yang utuh dan dapat dipercaya.

Namun bagaimana jika ada pejabat yang tidak menepati janjinya sendiri, apakah masih bisa dinilai sebagai pejabat yang memiliki Integritas, seperti Choirul Rozak Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk, Jawa Timur, yang tidak menepati janjinya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diterima wartawan BINTASARA.com, secara langsung dari Choirul Rozak Kepala KP2KP Nganjuk, berjanji akan memberikan notulen hasil keputusan rapat bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) yang diikuti oleh 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, dengan tempo waktu 3×24 jam.

www.bintasara.com
Kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Bintasara)

Namun notulen hasil keputusan rapat bersama yang dimaksud oleh Choirul Rozak Kepala KP2KP, hingga saat ini tak kunjung diberikan atau diinformasikan kepada tim awak media, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Salah satu pembaca setiap media BINTASARA.com berinisial ST sempat menanyakan kepada tim awak media, dikarenakan juga menunggu janji pejabat yang akan memberikan notulen tersebut kepada publik, sehingga jika tidak ditepati bagaimana masyarakat akan percaya terhadap para pejabat yang sering mengobral janji.

“Kayak kampanye saja, memberikan janji namun tidak ditepati, (sesuai pepatah mengatakan bahwa pejabat kalau dirubah hurufnya sudah identik dengan pe*jah*t), maka mulai saat ini saya tidak percaya lagi terhadap janji-janji yang disampaikan oleh para pejabat,” ucap ST, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (20/12/2025) sore.

Terpisah Ayu (bukan nama sebenarnya red), salah satu warga yang berasal dari Tanjunganom, Nganjuk, juga sempat mengkonfirmasi kepada tim awak media, karena dirinya juga ikut menunggu seperti apa surat tersebut dan isinya apa.

www.bintasara.com
TNKB Operasional Dinas setelah kembali menjadi warna merah (Sakera Bintasara)

“Kan sebelumnya Kepala KP2KP Nganjuk sempat berjanji akan memberikan notulen hasil keputusan rapat dalam tempo waktu 2×24 jam, dikarenakan saat itu masih mencari dokumennya,” kata Ayu kepada wartawan BINTASARA.com, pada Jum’at (19/12/2025).

Menurutnya, sebagai pejabat selain memberikan pelayanan terhadap masyarakat, juga harus memberikan suri tauladan atau contoh yang baik, sehingga kalau berjanji seharusnya bisa ditepati.

“Kalau para pejabat berjanji namun tidak ditepati, saya rasa kedepannya masyarakat akan sulit mempercayai para pejabat yang saat ini menjabat di masing-masing instansi, dan mungkin selama ini juga sering terjadi,” ucap Arum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul “Himbauan Belum Dicabut, Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk Pakai Pelat Warna Putih” salah satu staf KP2KP Nganjuk, Huda Anugrah Nur ketika dikonfirmasi, saat ini kendaraan tersebut menggunakan Nopol berwarna putih, dikarenakan mengikuti himbauan dari pusat sejak terjadinya kerusuhan beberapa waktu lalu.

www.bintasara.com
Tampak depan kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Pelatnya untuk saat ini putih, karena kemarin kerusuhan itu. Jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat yang merah menjadi putih, dan sampai sekarang himbauannya belum di cabut sehingga belum diganti,” imbuhnya.

Huda menjelaskan, himbauan tersebut berlaku terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang hingga hari ini belum ada himbauan untuk kembali ke pelat merah.

Berbeda dengan pernyataan Choirul Rozak Kepala KP2KP Nganjuk pada berita tayang sebelumnya yang berjudul “TNKB Operasional KP2KP Kembali Jadi Warna Merah, Kepala KP2KP: Perubahan TNKB Hasil Keputusan Rapat” yang menurutnya, kebijakan tersebut keluar dari Kantor Wilayah (Kanwil) berupa notulen yang merupakan hasil dari kesepakatan rapat secara daring.

Choirul mengungkapkan, perubahan TNKB dari warna merah ke warna putih adalah hasil keputusan rapat bersama dengan 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, namun untuk dokumen akan diinformasikan 3×24 jam.

www.bintasara.com
Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk ketika melaju di Jalan Imam Bonjol Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Untuk peserta rapatnya ada KPP Pratama Banyuwangi, Jember, Situbondo, Kediri, Pare, Malang Utara, Malang Selatan, Kepanjen, Singosari, Tulungagung, secara daring,” jelasnya.

Pada berita sebelumnya dengan judul” “Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar” Choirul mengungkapkan, kendaraan operasional KP2KP ada satu unit, sehingga yang TNKB yang dirubah dari warna merah ke putih dan kembali ke merah lagi hanya satu unit kendaraan.

“Berkaitan dengan dokumen kalau sekarang tidak bisa, nanti kita carikan dan akan kita tunjukkan. Dokumennya ada di Pare karena ini kan kantor sub, sehingga ada disana, nanti kalau sudah ada kita kabarin lagi, saat ini kita juga lagi ada zoom, dan pegawai kita juga lagi melayani Wajib Pajak (WP),” jelasnya.

www.bintasara.com
KBO Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Warji ketika ditemui (Sakera Bintasara)

Terpisah AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk, melalui Ipda Warji KBO Satlantas ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.

“Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik,” kata Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).

Warji mengungkapkan bahwa, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat edaran yang dimaksud oleh KP2KP berkaitan dengan berubahnya TNKB dari warna merah ke warna putih hingga kembali lagi ke warna merah,” pungkasnya.

Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar

Nganjuk, BINTASARA.com — Referensi perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Operasional Dinas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk, Jawa Timur, dari warna merah menjadi warna putih adalah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala KP2KP Choirul Rozak Nganjuk saat dikonfirmasi oleh wartawan BINTASARA.com, diruang kerjanya, yang berlokasi di Jalan Dermojoyo Nomor 18 Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Ketika dikonfirmasi oleh tim awak media mengapa setelah viral, kendaraan yang memiliki Nopol AG 1095 VP yang awalnya menggunakan TNKB warna putih langsung berubah kembali menjadi TNKB warna merah, Choirul justru menjelaskan kondisi wilayah Makassar.

“Bukan karena viral, kalau anda tahu, saya kan bertugas tidak di sini saja, kalau di Makassar anda itu tidak menemukan kendaraan pemerintah itu pelat merah, itu tidak ada di Makassar, kalau anda pernah ke Makassar itu tidak ada,” ujarnya.

www.bintasara.com
Kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Bintasara)

Choirul memaparkan, hal tersebut terjadi di Makassar untuk melindungi keamanan kendaraan itu sendiri, dikarenakan sering terjadinya aksi demo.

“Jadi ada kebijakan yang sifatnya itu terkait kearifan lokal setempat, terkait dengan keamanan setempat,” urainya.

Choirul juga menyampaikan bahwa hal yang dilakukan juga ada dasar hukumnya, yaitu karena terjadi adanya kerusuhan hingga Kantor Pemerintah Daerah di Kediri yang dibakar.

“Saya rasa media lebih tahu, jadi kantor Pemda Kabupaten Kediri itu termasuk kendaraan operasional itu hancur, kemudian DPRD Kota Kediri, juga Samsat Kota Kediri, sehingga ada kebijakan untuk merubah TNKB ke warna putih,” ucap pria yang biasa dipanggil Choirul, diruang kerjanya, pada Senin (15/12/2025).

www.bintasara.com
TNKB Operasional Dinas setelah kembali menjadi warna merah (Sakera Bintasara)

Menurutnya, kebijakan tersebut keluar dari Kantor Wilayah (Kanwil) berupa notulen yang merupakan hasil dari kesepakatan rapat secara daring.

“Nanti kita kasihkan, karena kita tidak semata-mata itu, dan saya juga tidak pernah menggunakan kendaraan dinas itu, karena menggunakan kendaraan pribadi, jadi urgensinya memanfaatkan aset negara itu tidak ada, kecuali menjalankan tugas dinas,” kata Choirul kepada wartawan BINTASARA.com.

Choirul mengungkapkan, kendaraan operasional KP2KP ada satu unit, sehingga yang TNKB yang dirubah dari warna merah ke putih dan kembali ke merah lagi hanya satu unit kendaraan.

“Berkaitan dengan dokumen kalau sekarang tidak bisa, nanti kita carikan dan akan kita tunjukkan. Dokumennya ada di Pare karena ini kan kantor sub, sehingga ada disana, nanti kalau sudah ada kita kabarin lagi, saat ini kita juga lagi ada zoom, dan pegawai kita juga lagi melayani Wajib Pajak (WP),” jelasnya.

Choirul juga berjanji akan memberikan dokumen dimaksud kepada tim awak media dalam 2×24 jam, dikarenakan saat ini dirinya masih mencari dokumen tersebut.

www.bintasara.com
Tampak depan kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Jadi pada saat itu kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil, Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, berkaitan dengan kejadian kerusuhan itu, sehingga disini ada backup dari Kodim yang menginstruksikan kepada Koramil untuk piket di sini, karena itu kan operasi (tidak perlu dijelaskan sudah tahulah mungkin),” tegas Choirul.

Pada berita sebelumnya yang berjudul “TNKB Operasional KP2KP Kembali Jadi Warna Merah, Kepala KP2KP: Perubahan TNKB Hasil Keputusan Rapat” Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, melalui KBO Satlantas Ipda Warji KBO ketika ditemui tim awak media mengatakan, berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.

www.bintasara.com
KBO Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Warji ketika ditemui (Sakera Bintasara)

“Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik,” ucap Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).

Warji mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat edaran yang dimaksud oleh KP2KP berkaitan dengan berubahnya TNKB dari warna merah ke warna putih hingga kembali lagi ke warna merah,” tandasnya.

Sementara itu pada berita tayang sebelumnya dengan judul “Himbauan Belum Dicabut, Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk Pakai Pelat Warna Putih” Huda Anugrah Nur salah satu staf KP2KP Nganjuk ketika dikonfirmasi kendaraan roda empat berwarna biru tersebut, membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional KP2KP Nganjuk.

“Iya betul. Untuk Nopol sesuai yang ada di depan, saya tidak hafal namun untuk Nomor AG belakangnya VP,” kata Huda kepada wartawan BINTASARA.com, ketika ditemui, pada Senin (13/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Huda menambahkan, saat ini kendaraan tersebut menggunakan Nopol berwarna putih, dikarenakan mengikuti himbauan dari pusat sejak terjadinya kerusuhan beberapa waktu lalu.

“Pelatnya untuk saat ini putih, karena kemarin kerusuhan itu. Jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat yang merah menjadi putih, dan sampai sekarang himbauannya belum dicabut sehingga belum diganti,” imbuhnya.

Huda menjelaskan, himbauan tersebut berlaku terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang hingga hari ini belum ada himbauan untuk kembali ke pelat merah.

“Ini gak direkam kan Pak?, disini dilarang untuk merekam, mohon maaf sekali tidak boleh. Nanti mohon untuk dihapus ya, ini memang ada aturannya di kantor,” tutur Huda sambil menunjukkan tulisan yang ada di belakang meja kerjanya.

Disaat Hearing, Kantor DPRD Nganjuk Digeruduk Ratusan Ketua RT RW

Nganjuk, BINTASARA.com — Upaya untuk menagih janji Bupati Nganjuk, Ratusan Ketua Rukun Tetangga / Warga (RT RW) yang tergabung dalam aliansi RT RW se-Kabupaten Nganjuk Menggugat, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, pada Senin (29/9/2025).

Kedatangan mereka adalah dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan hearing tentang kenaikan insentif RT RW se Kabupaten Nganjuk dan meminta dukungan Komisi I juga Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan pantauan wartawan BINTASARA.com, sekitar 650 orang Ketua RT RW, memadati halaman Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, sementara 1 orang perwakilan Ketua RT maupun RW dari masing-masing Kecamatan mengikuti kegiatan Hearing, di Ruang Rapat Garuda bersama anggota DPRD untuk membantu menaikkan honor RT RW kepada Bupati Nganjuk.

www.bintasara.com
Perwakilan Aliansi RT RW ketika memasuki kantor DPRD Kabupaten Nganjuk (Sakera Bintasara)

Kedatangan perwakilan Aliansi RT RW Menggugat, disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) yakni Jianto, Ketua Komisi I fraksi Partai Demokrat Harianto, Wakil Ketua Komisi I fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Anik Rahayu, juga anggota Komisi I dan II.

Niat dan Tujuan Aliansi RT RW se-Kabupaten Nganjuk

Ketua aliansi RT RW Kabupaten Nganjuk Sutriyono mengatakan, niat dan tujuannya tidak lain adalah untuk meminta kenaikan honor RT RW, yang selama ini hanya menerima Rp100.000 (seratus ribu rupiah) tidak penuh dikarenakan harus dipotong pajak.

www.bintasara.com
Sutriyono Ketua Aliansi RT RW berdampingan dengan Ahmad Nur Rokhim ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

“Itupun ada yang 6 bulan sekali dan ada yang 8 bulan sekali, intinya satu tahun menerima 2 kali,” kata Ketua RW, Dusun Sumberagung, Desa Banjaranyar, Tanjunganom ini.

Pria asal Sumberagung yang akrab disapa Kaji ini juga memohon izin untuk menyampaikan keluh kesah kepada DPRD, dikarenakan DPRD adalah tumpuan, dengan harapan bisa memperjuangkan nasib RT RW, yang selama ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

“Kedatangan kami berdasarkan hati nurani masing-masing, tidak ada intervensi atau keterlibatan maupun dukungan dari pihak manapun. Memang ini murni dari RT RW, untuk meminta kenaikan honor,” ucap Kaji.

Lebih lanjut Kaji mengungkapkan, inisiatif tersebut muncul dikarenakan hal tersebut merupakan janji Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, yang saat ini masuk di dalam 15 program unggulan Nganjuk Melesat 2025-2030.

“Sehingga kami berharap bisa dimusyawarahkan berkaitan dengan keluhan kami, karena yang jelas Bapak Ibu anggota DPRD yang tahu perihal kondisi keuangan Daerah, kalau intinya RT RW hanya ingin meminta kenaikan honor dari Rp100.000 menjadi Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk Berikan Respon

www.bintasara.com
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto ketika memberikan respon (Sakera Bintasara)

Di tempat yang sama Wakil Ketua II Jianto yang juga memimpin jalannya kegiatan Hearing, sebelum memberikan respon sempat mempertanyakan kepada perwakilan Aliansi RT RW, apakah sudah pernah menagih janji Bupati Nganjuk dikarenakan bukan janji politik DPRD.

“Pasti kalau panjenengan semua bertanya kepada Pak Bupati, tergantung DPRD yang menganggarkan, itu berarti mingpong kita, makanya kita perlu diskusi di sini,” ucap anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) ini.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, sudah sepantasnya anggota DPRD memberikan pembelaan terhadap konstituennya. Dikarenakan kemungkinan pernah dibantu oleh RT RW di Dapil masing-masing.

“Perlunya diskusi di sini adalah, kita sudah menganggarkan hal-hal yang sifatnya teknis, yang kita butuhkan adalah anggarannya untuk menaikkan dari Rp100.000 ke Rp500.000 per RT RW, yang membutuhkan anggaran tidak sedikit per tahun. Sehingga kita membutuhkan win-win solusi karena Pemerintah Daerah dengan DPRD adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tutur Jianto.

Kader Partai yang mendapatkan 6.756 suara ini membenarkan jika DPRD menjadi tumpuan di tingkat bawah, namun bagaimana jawabannya seorang Bupati yang menjanjikan.

“Jadi DPRD selama ini dipandang jelek itu di sini, kalau panjenengan lihat media sosial teman-teman DPRD hingga DPR RI itu dibully habis-habisan, padahal DPRD benar-benar menjadi tumpuan masyarakat, ada apa-apa pasti mengeluh kepada DPRD setempat,” ujarnya.

Jianto menambahkan, DPRD membantu dengan ikhlas, namun yang perlu dipahami adalah dari Rp100.000 menjadi Rp500.000, sementara jumlah RT RW se-Kabupaten Nganjuk 9334.

Kepala Dinas PMD Nganjuk Sampaikan Sikap

www.bintasara.com
Kepala Dinas PMD Sopingi ketika menyampaikan sikap (Sakera Bintasara)

Menyikapi permintaan Aliansi RT RW, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Sopingi menyampaikan pesan Bupati Nganjuk yakni ucapan terima kasih kepada Aliansi RT RW Menggugat se-Kabupaten Nganjuk, yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah, Kecamatan maupun Pemerintah Desa.

“Sehingga Kabupaten Nganjuk hingga saat ini dalam situasi kondusif, hal tersebut juga tidak lepas dari kontribusi para RT RW yang sangat besar,” ucap Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Nganjuk periode 2023-2028 ini.

Eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk ini mengatakan, Bupati Nganjuk memerintahkan kepada dirinya untuk meningkatkan pendapatan RT RW, melalui rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang dihadiri BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

“Cuma yang menjadi permasalahan, karena kemampuan keuangan Daerah kita sangat terbatas, sehingga Pak Bupati bersama tim kemarin, menaikkan honor RT RW itu sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk tahun ini selama 3 bulan yaitu di bulan Oktober, November dan Desember,” kata Sopingi.

Eks Camat Kertosono ini memaparkan, mengapa cuma Rp50.000 dikarenakan kemampuan keuangan Daerah sangat terbatas. Itupun diambilkan dari DBHPRD (Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

“Perlu kami laporkan juga untuk tahun 2026, dana transfer kita berkurang sangat besar yaitu sebesar Rp275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), tentunya Dana Desa pun juga berkurang, kemungkinan berkurangnya di tahun 2026 itu ada Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Sopingi menambahkan bahwa, dengan adanya Dana Desa yang berkurang, secara otomatis Alokasi Dana Desa (ADD) juga berkurang, inilah yang menjadi permasalahan bersama.

“Sehingga karena efisiensi, transfer dan Dana Alokasi Umum (DHU) dari pusat begitu besarnya berkurang, mohon maaf keinginan dari Bapak Ibu RT RW tidak bisa terpenuhi sepenuhnya, tapi Pak Bupati akan berusaha terus menaikkan itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut pria yang memiliki Gelar Ahli Pendidikan (AP) ini menjelaskan bahwa, dengan jumlah RT RW yang ada di Desa sebanyak 8.465, jika dinaikkan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) saja, anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp10.158.000.000 (sepuluh miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah).

Sekretaris Aliansi RT RW Sampaikan Hal Berikut

www.bintasara.com
Ahmad Nur Rokhim sekretaris Aliansi RT RW ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Sementara Ahmad Nur Rokhim sekretaris Aliansi RT RW ketika diwawancarai menyampaikan menerima usulan pemerintah daerah walaupun dengan berat hati, dikarenakan tuntutannya Rp500.000 dan hanya di ACC Rp50.000.

“Sebenarnya hati para RT RW itu kurang puas, tapi dikarenakan hasil mediasi dengan Pemerintah Daerah yang difasilitasi Komisi I dan II akan dimaksimalkan nanti di bulan Desember, semoga yang dinaikkan Rp50.000 ini hanya 3 bulan saja,” harapnya.

Ketua RT Dusun Sumberagung, Desa Banjaranyar, Tanjunganom yang akrab disapa Rokhim ini menjelaskan bahwa, di bulan Desember akan memohon kembali dijadwalkan Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Harapan kami untuk insentif RT RW itu disamakan dengan Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kader, jika tidak dipenuhi akan kita musyawarahkan lagi dengan teman-teman RT RW se-Kabupaten Nganjuk, langkah apa yang akan kita ambil, itu akan kita musyawarahkan,” terangnya.

Rokhim menyebutkan bahwa, di Kabupaten Jombang dan Kediri, insentif RT RW sudah naik menjadi sekitar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Untuk awalnya berapa insentif yang diterima tidak mengetahui.

“Kita mendapatkan informasi dari Kabupaten Kota sebelah sudah naik, yang ketinggalan hanya Kabupaten Nganjuk. Selain itu kita menuntut janji politik Pak Marhaen (Bupati Nganjuk red), kegiatan ini inisiatif dari RT RW se-Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.

Selain janji politik, menurut Rokhim juga tertuang dalam program unggulan Nganjuk Melesat 2025-2030 yaitu Peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM, dan kades).

Penyampaian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk

www.bintasara.com
Harianto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Tidak ketinggalan, Harianto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara teman-teman Aliansi RT RW se-Kabupaten Nganjuk dengan Pemerintah Daerah.

“Insya Allah di bulan Oktober ini perubahan anggaran, sudah ada peningkatan insentif RT RW sebesar Rp50.000, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),” kata eks Camat Rejoso ini.

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, insentif yang diterima oleh RT RW sudah sesuai dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Tadi kita juga menghadirkan dari BPKAD, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk, insya allah ini adalah win win solution terbaik,” tutur Harianto.

Anggota DPRD Dapil I fraksi Partai Demokrat nomor urut 10 ini menyampaikan bahwa, mengapa permintaan Aliansi RT RW tidak terpenuhi, dikarenakan kondisi keuangan.

“Sesuai dengan janji tadi, insya allah bisa memenuhi permintaan Aliansi RT RW di tahun 2026,” ujarnya.

Respon Bupati Nganjuk Ketika Aliansi RT RW Bergeser ke Halaman Kantor Bupati

www.bintasara.com
Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk ketika menyambut kedatangan Aliansi RT RW se-Kabupaten Nganjuk (Sakera Bintasara)

Terpisah Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk ketika didatangi Aliansi RT RW Menggugat menyampaikan apresiasi terhadap para RT RW dan mengucapkan terima kasih, yang telah membantu Pemerintah Daerah, melalui Kepala Desa, dan Perangkat.

“Insya Allah yang panjenengan lakukan ini dicatat sebagai amal ibadah,” kata Bupati Nganjuk yang akrab dipanggil Marhaen.

Pria kelahiran Nganjuk, 15 Desember 1968 ini menyatakan bahwa memang ada program prioritas Marhaen-Handy yaitu menaikkan kesejahteraan RT RW, hal itu akan jadi komitmennya.

“Namun anaknya terlalu banyak, termasuk BPD, kader yang perlu diperhatikan dan mendapatkan perhatian, bahkan saya juga pernah menjadi Ketua RW selama 15 tahun, sejak awal sampai sekarang ya Rp100.000 dipotong pajak,” tutur alumni SDN 1 Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk ini.

Menurut Marhaen mengungkapkan bahwa, sebelum kedatangan Aliansi RT RW, sudah menjadi topik pembahasan. Namun untuk tahun 2025 belum bisa mengajukan, dikarenakan anggaran Pemerintah Daerah disusun satu tahun sebelumnya.

“Saya baru dilantik pada Februari 2026, makanya kalaupun panjenengan tidak usul, jujur saja kita pasti sudah respon, karena hal tersebut merupakan janji politik saya (saya tidak akan lupa),” ucap alumni SMP Negeri 1 Nganjuk ini.

Alumni STIE Totalwin Semarang, Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2025 sudah diusulkan dan pada Juli 2025 sudah diputuskan 50 persen dari sekarang, sehingga total yang diterima adalah Rp150.000.

“Kalau yang diperhatikan hanya RT RW kita juga los, tidak minta saja pasti kita kasih, buktinya saya masukkan dalam 15 program unggulan saya. Doakan saya bisa menjadi pemimpin yang amanah, sehingga bisa berakhir dalam keadaan khusnul khotimah,” pungkasnya.

Ada Potensi Pidana, DPC LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan ke BRI Unit Baron

Nganjuk, BINTASARA.com — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (DPC LSM FAAM) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, Nganjuk, dikarenakan melakukan aktivitas yang berpotensi pidana.

Berdasarkan berita sebelumnya yang berjudul “Diduga Ada yang Tidak Beres, Insiyah Datangi Kantor BRI Unit Baron Didampingi Anggota DPRD” Diduga ada sesuatu yang tidak beres pada BRI Unit Baron, Insiyah warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Baron, mendatangi Kantor BRI Unit Baron, didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (11/8/2025) lalu.

Pasalnya, Tanah dan Bangunan milik Insiyah terancam disita dikarenakan Sertipikat Hak Milik (SHM) miliknya dijadikan jaminan oleh S, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, untuk pinjaman di BRI Unit Baron, Nganjuk.

www.bintasara.com
Insiyah ketika diambil foto seusai dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Ketika dikonfirmasi, Insiyah menyampaikan dirinya sempat mengadu kepada Ulum Basthomi Wakil Ketua I fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Akhirnya saya datang ke Kantor BRI Unit Baron, selain didampingi Pak Ulum Basthomi, juga bersama Gus Nasik (M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD fraksi PKB red) pada Senin (11/8/2025) lalu,” ucap Insiyah ketika ditemui dikediamannya, pada Jum’at (29/8/2025).

Hal tersebut terkonfirmasi setelah M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD fraksi PKB mengatakan, dirinya telah mendatangi Kantor BRI Unit Baron bersama Ulum Basthomi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk.

www.bintasara.com
M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk (istimewa)

“Pada saat itu ditemui oleh Kepala BRI Unit Baron, dan sempat berdiskusi, bahkan Kepala BRI Unit Baron sempat meminta nomor telepon, untuk memberikan jawaban yang kami minta, dan pada saat itu pula kami sempat berjabat tangan sebagai bukti kesepakatan,” kata kader dari Nahdlatul Ulama (NU) asal Tanjunganom ini.

Sementara Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi justru balik bertanya terhadap tim awak media, kedatangannya mewakili siapa, akhirnya tim awak media sempat menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi.

www.bintasara.com
Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

“Mohon maaf, Karena itu adalah data kami. Kami harus ijin dulu ke Cabang dulu, jika harus memberikan informasi apapun,” kata Lilik Tri Wahyuni, di Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk pada Selasa (2/9/2025).

Menyikapi peristiwa tersebut, Ahmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk, mendesak OJK, BRI Kantor Wilayah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

www.bintasara.com

“Jangan sampai Bank sebesar BRI yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi pelindung praktik kredit abal-abal. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi korban,” ucap Ketua DPC LSM FAAM yang akrab disapa Qodir pada Rabu (3/9/2025).

Pria asal Rembang, Jawa Tengah ini mengungkapkan, seharusnya prosedur kredit Bank lebih ketat, sehingga jika SHM yang menjadi agunan atas nama orang lain, mendapatkan persetujuan dari pemilik yang dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani.

“Jadi kalau Bu Insiyah ini tidak pernah menjadi penjamin dan tidak pernah bertanda tangan, dan angsuran dibebankan kepada Bu Insiyah, jelas ada yang tidak beres di internal BRI Unit Baron,” ujarnya.

Ia menilai pihak BRI Unit Baron terlalu berani, dikarenakan menagih kepada masyarakat dan tidak mampu menunjukkan bukti dokumen perjanjian kredit.

“Jadi kalau BRI Unit Baron berani mengancam lelang rumah Bu Insiyah, tanpa dokumen perikatan yang jelas dan sah, ini bukan lagi kelalaian, melainkan bisa masuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harusnya BRI membuka data secara transparan,” paparnya.

Peristiwa tersebut, menurut Qodir mengindikasikan ada dugaan pelanggaran berat yang mengarah terhadap pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 1320, syarat sah perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak.

“Semisal, Bu Insiyah tidak pernah merasa bertanda tangan terhadap akad kredit, maka perjanjian tersebut bisa dikatakan cacat hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar,” katanya.

Warga asal Kecamatan Pamotan, Rembang ini menambahkan, hal tersebut juga tertuang pada UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 29, ayat 2 yang berbunyi “Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential principle)”.

“Nah, di sini terdapat fakta bahwa BRI Unit Baron diduga menerima jaminan tanpa memastikan keabsahan maupun persetujuan dari pemilik sah SHM. Kami menganggap ini sebagai kelalaian berat (gross negligence),” imbuhnya.

Lebih lanjut Qodir menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4, huruf a disana menegaskan bahwa “hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa”.

“Sementara dalam hal ini, Bu Insiyah sebagai konsumen jelas dirugikan. Padahal pasal 19 mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini bank) memberikan ganti rugi jika jasa yang diberikan menimbulkan kerugian,” urainya.

Selain itu, Qodir menilai ada potensi pidana pemalsuan tandatangan pada dokumen, demi mencairkan pinjaman di BRI Unit Baron.

“Jadi, jika ada tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan demi mencairkan kredit, maka bisa masuk dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya bisa dipidana penjara singkat 6 tahun,” tandasnya.

Diduga Ada yang Tidak Beres, Insiyah Datangi Kantor BRI Unit Baron Didampingi Anggota DPRD

Nganjuk, BINTASARA.com — Diduga ada sesuatu yang tidak beres pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, Insiyah warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Baron, mendatangi Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (11/8/2025) lalu.

Berdasarkan berita tayang sebelumnya dengan judul “SHM Dipinjam Tetangga, Tanah dan Bangunan Warga Katerban Baron Terancam Disita” Tanah dan Bangunan milik Insiyah terancam disita dikarenakan Sertipikat Hak Milik (SHM) miliknya dijadikan jaminan oleh S, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, untuk pinjaman di BRI Unit Baron, Nganjuk.

Alasan S meminjam SHM milik Insiyah untuk membiayai penerbitan SHM miliknya yang membutuhkan biaya, sehingga SHM milik Insiyah dijaminkan ke BRI Unit Baron, Kabupaten Nganjuk.

S sebelum pencairan pinjaman tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Insiyah bahwa pinjaman akan dicairkan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) jika Insiyah ikut bertandatangan pada berkas yang dikeluarkan oleh pihak BRI.

Dikarenakan Insiyah tidak mau untuk memberikan tandatangan, akhirnya pinjaman hanya bisa dicairkan sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Sementara itu M yang merupakan suami S juga memiliki pinjaman di BRI Unit Baron sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akhirnya nasib buruk menimpa Insiyah setelah kedua orang yang berinisial S dan M pergi dari rumah dan entah ke mana, sehingga beban tersebut harus ditanggung oleh Insiyah.

www.bintasara.com
Insiyah ketika diambil foto seusai dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Ketika dikonfirmasi, Insiyah menyampaikan dirinya sempat mengadu kepada Ulum Basthomi Wakil Ketua I fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Akhirnya saya datang ke Kantor BRI Unit Baron, selain didampingi Pak Ulum Basthomi, juga bersama Gus Nasik (M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD fraksi PKB red) pada Senin (11/8/2025) lalu,” ucap Insiyah ketika ditemui dikediamannya, pada Jum’at (29/8/2025).

Menurut Insiyah, respon dari pihak BRI Unit Baron justru menanyakan kepada dirinya mengapa laporan ke DPRD, apakah mau dibayari.

“Saya menyampaikan bahwa meminta solusi kepada DPRD, selaku wakil rakyat, karena saya terbebani dengan pinjaman yang bukan atas nama saya,” kata Insiyah kepada wartawan BINTASARA.com.

Sementara, anggota Komisi I fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk M Nasikul Koiri Abadi ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar adanya, tidak sulit untuk menyelesaikan masalah atau persoalan tersebut.

www.bintasara.com
Anggota Komisi I fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk, M Nasikul Koiri Abadi (istimewa)

“Sebenarnya cukup dengan pihak BRI unit Baron menyampaikan bahwa Bu Insiyah secara dokumen memang terbukti menjadi nasabah, atau sebagai penjamin atas pinjaman seseorang yang berinisial S maupun M,” kata Pria kelahiran 16 Februari 1975 yang akrab disapa Nasik ini.

Anggota DPRD yang memperoleh 7.850 suara ini menambahkan, jika Insiyah terbukti menjadi penjamin dari SHM atas nama dirinya di BRI Unit Baron, berarti tidak ada persoalan yang perlu dibahas.

“Sehingga kalau pihak BRI Unit Baron, menjadikan rumah Bu Insiyah sebagai objek lelang tidak ada persoalan dikarenakan adanya wanprestasi pada BRI,” imbuhnya, melalui sambungan telepon pada Rabu (3/9/2025) sore.

Nasik mengungkapkan, jika Insiyah tidak terbukti secara faktuil sebagai penjamin, berarti ada sesuatu yang bermasalah di instansi perbankan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dan menurutnya berbahaya bagi masyarakat.

“Seyogyanya BRI Unit Baron lebih berhati-hati dalam menerima nasabah atau debitur yang mengajukan pinjaman, apalagi suami S ini juga masih memiliki tanggungan yang juga di BRI Unit Baron,” ujar Pengasuh utama yayasan Mamba’ul Khoirot Tanjunganom ini kepada wartawan BINTASARA.com.

Menurut Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini, dirinya telah mendatangi Kantor BRI Unit Baron bersama Ulum Basthomi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Pada saat itu ditemui oleh Kepala BRI Unit Baron, dan sempat berdiskusi, bahkan Kepala BRI Unit Baron sempat meminta nomor telepon, untuk memberikan jawaban yang kami minta, dan pada saat itu pula kami sempat berjabat tangan sebagai bukti kesepakatan,” tutur kader dari Nahdlatul Ulama (NU) asal Tanjunganom ini.

Nasik menjelaskan dirinya tidak akan melindungi orang yang memiliki pinjaman atau hutang, yang telah disepakati oleh para pihak, dan menjadi kewajibannya.

“Tetapi kalau ada masyarakat Nganjuk tidak punya hutang, tidak terbukti sebagai penjamin hutang, kok dianggap punya kewajiban atau tanggungan yang harus dibayar, ini berarti ada yang tidak beres,” urainya.

Lanjut Nasik, jika ada sesuatu yang tidak beres, ada kewajiban moral sebagai anggota DPRD, untuk membantu menyelesaikan problem tersebut, jangan sampai ada masyarakat Nganjuk yang menjadi korban apapun atas ketidakbenaran.

“Pada prinsipnya lelang rumah itu adalah prosedur legal asalkan benar, mulai dari administrasinya juga benar, tapi kalau tidak benar namun harus dipaksa, tentu kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk punya kewajiban untuk membantu menyelesaikan,” terangnya.

Alumni Unisma ini menegaskan, jangan ada tindakan yang semena-mena dan intimidasi atau menakut-nakuti, karena hal tersebut tidak benar.

“Saya juga biasa mengajukan pinjaman ke Bank, namun baru pertama kali mengetahui dan menghadapi nasabah tanpa dokumen, BRI Unit Baron tidak berani menunjukkan dokumen, ada apa sebenarnya,” ungkap Nasik.

Eks Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Nganjuk ini memaparkan bahwa, dirinya rasional saja, jika pihak BRI Unit Baron bisa menunjukkan dokumen sebenarnya persoalan sudah selesai, tanpa ribet.

“Perbankan tidak perlu banyak bicara, cukup dengan membuktikan dokumen bahwa Bu Insiyah sebagai penjamin atau nasabah yang wanprestasi,” tandasnya.

SHM Dipinjam Tetangga, Tanah dan Bangunan Warga Katerban Baron Terancam Disita

Nganjuk, BINTASARA.com — Berawal dari meminjamkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada tetangganya berinisial S, Tanah dan Bangunan rumah milik Insiyah warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Kecamatan Baron, terancam disita oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi yang dikumpulkan wartawan BINTASARA.com, Tanah dan Bangunan milik Insiyah terancam disita dikarenakan SHM miliknya dijadikan jaminan oleh S, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, untuk pinjaman di BRI Unit Baron, Nganjuk.

Alasan S meminjam SHM milik Insiyah untuk membiayai penerbitan SHM miliknya yang membutuhkan biaya, sehingga SHM milik Insiyah dijaminkan ke BRI Unit Baron, Kabupaten Nganjuk.

S sebelum pencairan pinjaman tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Insiyah bahwa pinjaman akan dicairkan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) jika Insiyah ikut bertandatangan pada berkas yang dikeluarkan oleh pihak BRI.

Dikarenakan Insiyah tidak mau untuk memberikan tandatangan, akhirnya pinjaman hanya bisa dicairkan sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Sementara itu M yang merupakan suami S juga memiliki pinjaman di BRI Unit Baron sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akhirnya nasib buruk menimpa Insiyah setelah kedua orang yang berinisial S dan M pergi dari rumah dan entah ke mana, sehingga beban tersebut harus ditanggung oleh Insiyah.

www.bintasara.com
Insiyah ketika diambil foto seusai dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Ketika dikonfirmasi Insiyah mengatakan, akibat dari kejadian tersebut, terpaksa harus membayar angsuran sebesar Rp1.718.000 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulannya, yang hingga saat ini sudah berjalan selama 11 bulan.

“Saya itu tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke BRI Unit Baron, bahkan juga tidak pernah merasa tandatangan atau menjadi penjamin dari S maupun M,” kata Insiyah, pada Jum’at (29/8/2025) dikediamannya.

Insiyah menjelaskan, total angsuran yang telah dibayarkan hingga saat ini adalah sebesar Rp18.898.000 (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab dirinya.

“Saya sempat didatangi oleh tim dari BRI Unit Baron sebanyak 5 orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 3 orang perempuan, pada intinya disuruh untuk melunasi pinjaman atas nama S sebesar Rp45.000.000 dan atas nama M sebesar Rp35.000.000,” kata Insiyah kepada wartawan BINTASARA.com

Jika Insiyah tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya akan dipasang stiker oleh pihak BRI melalui petugas atau Mantri berinisial J, entah dalam bentuk apa dan dengan maksud apa.

“Setelah saya tidak mau untuk dipasang stiker, justru pihak BRI melalui Pak Mantri J, memberikan arahan untuk membayar pinjaman M (M adalah suami S) padahal saya tidak pernah bertanda tangan apapun,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Insiyah berkata, pinjaman M dengan jaminan BPKB sebesar Rp35.000.000 dengan skema musiman, alasan dibebankan kepadanya adalah karena M satu Kartu Keluarga (KK) dengan S, sehingga dikait-kaitkan.

Insiyah mengungkapkan, jika dirinya tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya diancam akan dilelang oleh pihak BRI. Bahkan hampir setiap hari Mantri J mendatangi rumahnya.

“Intinya saya disuruh melunasi pinjaman atas nama M sebesar Rp35.000.000 dan atas nama S sebesar Rp45.000.000,” tandasnya.

www.bintasara.com
Kepala Dusun Sambirejo Ulya Icha Putri Nihayah ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Ditempat terpisah Kepala Dusun Sambirejo Ulya Icha Putri Nihayah ketika diwawancarai mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, yang memiliki pinjaman ke BRI Unit Baron adalah S dan M.

“Saat ini saudara M dan S tidak ada di rumahnya, berdasarkan informasi ada di Surabaya, cuma di Surabaya mana kami tidak mengetahui, bahkan ketika keluarganya ditanya juga mengatakan tidak tahu,” kata Kasun di Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Jum’at (29/8/2025).

Kasun yang akrab dipanggil Ulya menyampaikan, saat ini yang harus menanggung cicilan atau angsuran kepada BRI Unit Baron adalah Insiyah yang saat ini sudah mencapai sekian juta, sepertinya juga sudah 11 bulan kalau tidak salah.

“Pokoknya setelah orangnya menghilang dari rumah itu Bu Insiyah yang membayar angsuran S dan M, padahal menurut Bu Insiyah juga tidak pernah bertandatangan,” kata Ulya kepada wartawan BINTASARA.com.

www.bintasara.com
Warih Ardata Pj Kades Katerban, Baron ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Begitu juga Warih Ardata Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Katerban ketika diwawancarai menyampaikan, Insiyah membayar angsuran atas nama S dikarenakan ketakutan tanahnya dilelang oleh pihak BRI dikarenakan jaminan SHM adalah miliknya.

“Makanya Bu Insiyah merasa terbebani atas pinjaman tersebut. Jadi pada intinya Bu Insiyah berharap SHM miliknya bisa kembali, namun ternyata harus terbebani untuk melunasi pinjaman tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Warih.

Warih mengungkapkan, dikarenakan pihak yang memiliki pinjaman tidak ada di tempat, akhirnya dia merasa kebingungan, dan sempat meminta solusi ke Desa.

“Kita hanya bisa memberikan ke pihak BRI, sebagai perantara kesana, untuk mendapatkan solusi, baiknya bagaimana, sehingga nanti bisa meringankan beban Bu Insiyah,” ujarnya.

www.bintasara.com
Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Sementara Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi justru balik bertanya terhadap tim awak media, kedatangannya mewakili siapa, akhirnya tim awak media sempat menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi.

“Mohon maaf, Karena itu adalah data kami. Kami harus ijin dulu ke Cabang dulu, jika harus memberikan informasi apapun,” kata Lilik Tri Wahyuni, di Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk pada Selasa (2/9/2025).

Setelah memberikan statement, Lilik Tri Wahyuni lagi-lagi kembali menanyakan kapasitas wartawan yang datang atas nama siapa.

“Walaupun jenengan media, mohon maaf jenengan mewakili siapa?, informasi itu dari siapa?, yang jelas data apapun akan kami berikan, apabila ada perintah dari pimpinan kami,” ucap Lilik Tri Wahyuni kepada wartawan BINTASARA.com.

Lilik Tri Wahyuni mengungkapkan, dirinya akan menjawab apabila dirinya mendapatkan ijin dari pimpinannya.

“Saya mohon maaf, bukannya saya mengganggu tugas panjenengan, yang jelas panjenengan di sini mewakili siapa atau siapa yang diwakili, kalau memang mewakili, surat perintahnya apa, dari surat perintah tersebut akan kami kirim ke Cabang, apakah saya bisa memberikan jawaban tersebut,” ujarnya.

Lilik Tri Wahyuni menegaskan, jawaban akan diberikan setelah mendapatkan ijin dari pimpinannya.

“Maka dari itu, daripada kita panjang lebar tidak ada arahnya, bukannya kami seperti apa, kami juga ada tugas yang harus kami lakukan, apabila panjenengan ada surat perintah dari siapapun, kami akan menerima,” pungkasnya.

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 58 Bulan Berturut-turut

Jakarta, bintasara.com – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus 58 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 hingga Februari 2025, dengan nilai mencapai USD3,12 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu (19/3), mengungkapkan bahwa secara kumulatif dalam periode Januari – Februari 2025 neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD6,61 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD3,78 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ekspor konsisten tumbuh, pada bulan Februari mencapai tingkat 9,16% yoy. Sektor pertanian dan manufaktur tumbuh paling tinggi secara berurutan,” ungkap Menkeu.

Di sisi impor, Menkeu menegaskan bahwa tren positif tetap terjaga dengan fokus utama untuk mendukung kegiatan industri nasional. Menurutnya, pertumbuhan barang modal dan bahan baku menunjukkan adanya produksi dan investasi yang tetap kuat.

Menkeu juga menyoroti bahwa tren positif dalam perekonomian Indonesia tidak hanya tercermin dari neraca perdagangan, tetapi juga dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia.

Pada Februari 2025, PMI Indonesia berhasil rebound ke zona ekspansif dan mencapai level tertinggi secara global setelah India, yakni di angka 53,6. Pertumbuhan manufaktur didorong oleh lonjakan permintaan baru, sehingga menstimulus aktivitas produksi dalam negeri.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa berbagai indikator positif ini mencerminkan kestabilan dan ketahanan ekonomi Indonesia yang tetap solid.

“Ini menjadi modal yang baik untuk terus mendorong pertumbuhan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tren surplus perdagangan yang berkelanjutan ini menunjukkan daya saing ekonomi Indonesia yang terus meningkat, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong investasi dan ekspor nasional.

Pemerintah Alokasikan APBN Sebesar Rp 3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis Masyarakat

Jakarta, Bintasara.com – Pemerintah alokasikan APBN Sebesar Rp 3,4 triliun untuk program cek kesehatan gratis masyarakat. Hal ini dilakukan untuk terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Program ini memungkinkan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan CKG mencakup tiga skema utama, yaitu pemeriksaan kesehatan di hari ulang tahun bagi bayi, anak, dan orang dewasa; pemeriksaan di sekolah bagi anak usia 7-17 tahun setiap tahun ajaran baru; serta pemeriksaan rutin bagi ibu hamil dan anak hingga usia 6 tahun.

“APBN sebagai #UangKita hadir dukung masyarakat sehat dengan pengecekan kesehatan gratis,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (18/3).

Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,4 triliun dalam APBN 2025. Anggaran tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp1,2 triliun.

Dengan dukungan anggaran ini, layanan kesehatan diharapkan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Program CKG ditargetkan dapat menjangkau sekitar 140 juta masyarakat, mencakup berbagai kelompok usia. Sasaran program ini terdiri dari 2,9 juta bayi baru lahir, 13,4 juta balita dan anak prasekolah, 24,2 juta anak usia sekolah dan remaja, 85,2 juta orang dewasa, serta 16,9 juta lansia.

Sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025, program ini telah dimanfaatkan oleh 415.211 masyarakat yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di 8.885 Puskesmas di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini dan kesehatan preventif, sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin meningkat.