Nganjuk, BINTASARA.com — Diduga ada sesuatu yang tidak beres pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, Insiyah warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Baron, mendatangi Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (11/8/2025) lalu.
Berdasarkan berita tayang sebelumnya dengan judul “SHM Dipinjam Tetangga, Tanah dan Bangunan Warga Katerban Baron Terancam Disita” Tanah dan Bangunan milik Insiyah terancam disita dikarenakan Sertipikat Hak Milik (SHM) miliknya dijadikan jaminan oleh S, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, untuk pinjaman di BRI Unit Baron, Nganjuk.
Alasan S meminjam SHM milik Insiyah untuk membiayai penerbitan SHM miliknya yang membutuhkan biaya, sehingga SHM milik Insiyah dijaminkan ke BRI Unit Baron, Kabupaten Nganjuk.
S sebelum pencairan pinjaman tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Insiyah bahwa pinjaman akan dicairkan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) jika Insiyah ikut bertandatangan pada berkas yang dikeluarkan oleh pihak BRI.
Dikarenakan Insiyah tidak mau untuk memberikan tandatangan, akhirnya pinjaman hanya bisa dicairkan sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Sementara itu M yang merupakan suami S juga memiliki pinjaman di BRI Unit Baron sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akhirnya nasib buruk menimpa Insiyah setelah kedua orang yang berinisial S dan M pergi dari rumah dan entah ke mana, sehingga beban tersebut harus ditanggung oleh Insiyah.

Ketika dikonfirmasi, Insiyah menyampaikan dirinya sempat mengadu kepada Ulum Basthomi Wakil Ketua I fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Akhirnya saya datang ke Kantor BRI Unit Baron, selain didampingi Pak Ulum Basthomi, juga bersama Gus Nasik (M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD fraksi PKB red) pada Senin (11/8/2025) lalu,” ucap Insiyah ketika ditemui dikediamannya, pada Jum’at (29/8/2025).
Menurut Insiyah, respon dari pihak BRI Unit Baron justru menanyakan kepada dirinya mengapa laporan ke DPRD, apakah mau dibayari.
“Saya menyampaikan bahwa meminta solusi kepada DPRD, selaku wakil rakyat, karena saya terbebani dengan pinjaman yang bukan atas nama saya,” kata Insiyah kepada wartawan BINTASARA.com.
Sementara, anggota Komisi I fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk M Nasikul Koiri Abadi ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar adanya, tidak sulit untuk menyelesaikan masalah atau persoalan tersebut.

“Sebenarnya cukup dengan pihak BRI unit Baron menyampaikan bahwa Bu Insiyah secara dokumen memang terbukti menjadi nasabah, atau sebagai penjamin atas pinjaman seseorang yang berinisial S maupun M,” kata Pria kelahiran 16 Februari 1975 yang akrab disapa Nasik ini.
Anggota DPRD yang memperoleh 7.850 suara ini menambahkan, jika Insiyah terbukti menjadi penjamin dari SHM atas nama dirinya di BRI Unit Baron, berarti tidak ada persoalan yang perlu dibahas.
“Sehingga kalau pihak BRI Unit Baron, menjadikan rumah Bu Insiyah sebagai objek lelang tidak ada persoalan dikarenakan adanya wanprestasi pada BRI,” imbuhnya, melalui sambungan telepon pada Rabu (3/9/2025) sore.
Nasik mengungkapkan, jika Insiyah tidak terbukti secara faktuil sebagai penjamin, berarti ada sesuatu yang bermasalah di instansi perbankan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dan menurutnya berbahaya bagi masyarakat.
“Seyogyanya BRI Unit Baron lebih berhati-hati dalam menerima nasabah atau debitur yang mengajukan pinjaman, apalagi suami S ini juga masih memiliki tanggungan yang juga di BRI Unit Baron,” ujar Pengasuh utama yayasan Mamba’ul Khoirot Tanjunganom ini kepada wartawan BINTASARA.com.
Menurut Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini, dirinya telah mendatangi Kantor BRI Unit Baron bersama Ulum Basthomi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Pada saat itu ditemui oleh Kepala BRI Unit Baron, dan sempat berdiskusi, bahkan Kepala BRI Unit Baron sempat meminta nomor telepon, untuk memberikan jawaban yang kami minta, dan pada saat itu pula kami sempat berjabat tangan sebagai bukti kesepakatan,” tutur kader dari Nahdlatul Ulama (NU) asal Tanjunganom ini.
Nasik menjelaskan dirinya tidak akan melindungi orang yang memiliki pinjaman atau hutang, yang telah disepakati oleh para pihak, dan menjadi kewajibannya.
“Tetapi kalau ada masyarakat Nganjuk tidak punya hutang, tidak terbukti sebagai penjamin hutang, kok dianggap punya kewajiban atau tanggungan yang harus dibayar, ini berarti ada yang tidak beres,” urainya.
Lanjut Nasik, jika ada sesuatu yang tidak beres, ada kewajiban moral sebagai anggota DPRD, untuk membantu menyelesaikan problem tersebut, jangan sampai ada masyarakat Nganjuk yang menjadi korban apapun atas ketidakbenaran.
“Pada prinsipnya lelang rumah itu adalah prosedur legal asalkan benar, mulai dari administrasinya juga benar, tapi kalau tidak benar namun harus dipaksa, tentu kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk punya kewajiban untuk membantu menyelesaikan,” terangnya.
Alumni Unisma ini menegaskan, jangan ada tindakan yang semena-mena dan intimidasi atau menakut-nakuti, karena hal tersebut tidak benar.
“Saya juga biasa mengajukan pinjaman ke Bank, namun baru pertama kali mengetahui dan menghadapi nasabah tanpa dokumen, BRI Unit Baron tidak berani menunjukkan dokumen, ada apa sebenarnya,” ungkap Nasik.
Eks Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Nganjuk ini memaparkan bahwa, dirinya rasional saja, jika pihak BRI Unit Baron bisa menunjukkan dokumen sebenarnya persoalan sudah selesai, tanpa ribet.
“Perbankan tidak perlu banyak bicara, cukup dengan membuktikan dokumen bahwa Bu Insiyah sebagai penjamin atau nasabah yang wanprestasi,” tandasnya.

