Nias Selatan, Bintasara.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut kerja sama antara pihak UP3 PT PLN (Persero) dengan pemilik KM Entino soal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Industri yang diperuntukan pada PLTD Nusa Daya di Kepulauan Batu.
Pasalnya, KM Entino diduga tidak mengantongi izin pengangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas).
Hal itu ditegaskan Ketua LSM Eleman Pejuang Masyarakat (Elang Mas), Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, S.Pd kepada wartawan, Senin (1/06/2026).
Menurutnya, kerja sama antara pihak UP3 Nias dengan Pemilik KM Entino soal distribusi BBM, diduga sudah berlangsung beberapa tahun, dan hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, serta dapat membahayakan keselamatan jiwa dan berpotensi merusak lingkungan.
‘Pengangkutan yang tidak memenuhi standar kelayakan beresiko tinggi memicu ledakan, kebakaran hingga pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak baik di darat maupun di perairan. Hal itu sudah terjadi pada Tahun 2020 lalu di Pelabuhan Lama Telukdalam hingga menimbulkan korban jiwa,’ tandas Harpendik.
Padahal, kata dia, SPOB atau kapal tanker sudah ada yang beroperasi untuk mendistribusikan kebutuhan BBM di wilayah Kepulauan Batu.
“Lalu, alasan UP3 terus mengikat kontrak dengan KM Entino apa?, mengapa tidak menggunakan kapal tanker yang sudah ada?, jangan-jangan ada kepentingan yang terselubung dibalik kerja sama itu,’ sebut dia dengan nada bertanya.
Ia juga menandaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55, Tentang Migas menegaskan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan diancam pidana penjara maksimal 4 Tahun dan denda Rp.40 Miliar.
‘Jadi, aparat penegak hukum baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan segera menyelidiki kerja sama antara pihak UP3 Nias dengan Pemilik KM Entino. Soalnya patut diduga sudah ada niat jahat dan unsur sengaja, yakni memaksakan kerja sama yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sehingga diduga merugikan negara. Ini mensreanya terpenuhi sesuai hukum yang berlaku karena menyangkut anggaran negara yang dikelola oleh BUMN melalui UP3 Nias PT PLN (Persero),’ tegas Harpendik.
Ia juga menyoroti proses distribusi BBM untuk kebutuhan PLTD Nusa Daya Kepulauan Batu yang dinilai menambah beban biaya angkut. di mana distribusinya dari Depot Pertamina Nias menggunakan mobil tangki, lalu diturunkan di PLTD Telukdalam untuk dipindahkan ke dalam drum. Itupun selang beberapa hari baru dilansir lagi ke Pelabuhan Telukdalam menggunakan becak barang.
“Ini kan prosesnya bisa menambah beban biaya dan pemborosan anggaran. Seharusnya distribusi dilakukan langsung dari Depot Pertamina Nias menggunakan mobil tangki ke kapal, atau dari Depot Pertamina Nias ke kapal tanker melalui Gunungsitoli,” pungkasnya.
Harpendik juga mempertanyakan pengawasan distribusi dan pengukuran volume BBM saat diturunkan dari mobil tangki ke drum di PLTD Telukdalam, yang diduga tidak menggunakan alat flow meter.
“Apakah pengawasan distribusi BBM untuk Kepulauan sudah sesuai SOP?, mulai dari Depot Pertamina Nias, ke PLTD Telukdalam hingga pendistribusian ke PLTD Nusa Daya Kepulauan Batu? Pengawasannya seperti apa?, lalu apa alat ukur yang digunakan pihak UP3 Nias dan ULP PT. PLN (Persero) Telukdalam. Apakah volume BBM sudah sesuai sebagaimana kebutuhan PLTD di Kepulauan Batu? Ini yang seharusnya diselidiki dan diusut oleh aparat penegak hukum supaya jumlah BBM benar-benar tidak berkurang,” terang Harpendik Waruwu.
Di samping itu, ia juga menyoroti sikap Manager UP3 Nias Leonard Tulus M. Panjaitan lantaran tidak merespon konfirmasi sejumlah wartawan yang mempertanyakan persoalan kerja sama pengangkutan BBM itu.
‘Sebagai pejabat publik seharusnya Manager UP3 Nias membalas atau merespon konfirmasi wartawan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak memantik dugaan kuat adanya konspirasi terkait kerja sama itu. “Dan juga supaya ada penjelasan berimbang dari pihak UP3 Nias,” imbuhnya.
“Soal adanya dugaan pelanggaran aturan terkait kerja sama pengangkutan BBM, ya biar aparat penegak hukum yang menyelidiki dan mengusutnya,” sambung dia.
Untuk mendapatkan perimbangan berita, Manager UP3 PT PLN (Persero) Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (1/06/2026) terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan tidak merespon, meski status pesan centang dua berwarna abu. Terkait hal ini juga sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada Manager UP3 Nias, namun tak merespon.
Manager ULP PT PLN (Persero) Telukdalam Pelix Purba saat dikonfirmasi kembali terkait beberapa hal yang menyangkut pengawasan dan kewenangan pihaknya terkait ini, melalui pesan WhatsApp, Senin (1/06/2026), hingga berita ini diterbitkan juga belum merespon, meski status pesan berwarna abu centang dua.
Sebelumnya diberitakan, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Telukdalam, Pelix Purba, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa pengadaan transportasi pengangkut BBM merupakan kewenangan UP3 Nias.
Kata Pelix, proses kontrak maupun pelelangan pengangkutan BBM telah dilakukan sesuai tahapan internal perusahaan.
“Kontrak ini sudah lama berjalan. Proses tender merupakan ranah UP3 Nias dan memiliki tahapan tersendiri. ULP Telukdalam tidak memiliki kewenangan menentukan layak atau tidaknya kapal yang digunakan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan pihaknya menerima surat edaran dari syahbandar terkait dispensasi sementara penggunaan KM Entino hingga akhir tahun, sembari menunggu kapal yang memenuhi standar pengangkutan BBM.
Terkait kebutuhan BBM PLTD di Kepulauan Batu, Pelix mengatakan distribusi dilakukan dari depot Pertamina di Nias menggunakan mobil tangki menuju Telukdalam, kemudian dipindahkan ke dalam drum sebelum diangkut menggunakan KM Entino menuju Pulau Tello.
Namun, saat ditanya mengenai sistem pengawasan volume BBM saat pemindahan dari mobil tangki ke drum, Pelix mengakui tidak menggunakan alat ukur berbasis flow meter.
“Alat pengawasan ada, tetapi bukan flow meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBM yang digunakan merupakan solar industri nonsubsidi dengan harga sekitar Rp14 ribu per liter.
Terpisah, Kepala Kantor UPP Kelas III Telukdalam, Eneasi Wate saat dikonfirmasi terkait ini di Kantornya, Jalan Dermaga Baru, Teluk Dalam, Jumat (22/05/2026) mengatakan bahwa dasar pihaknya membuat surat edaran terkait distribusi BBM dan Gas menggunakan kapal kayu milik Ama Enta adalah karena adanya hasil rapat antara pihaknya dengan unsur Forkopimda yang memberikan dispensasi waktu hingga 31 Desember 2026 kepada pemilik kapal kayu untuk diperbolehkan mengangkut BBM, dimana sesungguhnya secara aturan tidak layak mengangkut BBM dan Gas di wilayah Kepulauan Batu.
‘Hasil rapat kami dengan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah menekankan kepada pihak pertamina untuk mencari solusi dalam hal mengangkut BBM di Kepulauan Batu dan memberi dispensasi kepada kapal kayu untuk mengangkut BBM di Kepulauan hingga 31 Desember 2026. Jadi, hasil itu kami tuangkanlah di surat edaran kami untuk disampaikan ke pihak perusahaan, agen dan ke pemilik kapal,’ tutur Wate.
Saat ditanya apakah KM Entino layak secara aturan untuk mengangkut BBM di Kepulauan Batu, ia mengakui bahwa secara aturan tidak layak, namun Dirjen Perhubungan Laut telah membuat surat edaran agar kepala unit pelaksana teknis memberi persetujuan kepada kapal non-tanker untuk mengangkut BBM di daerah tertinggal dan wilayah terpencil guna menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).



