Juli 16, 2026 16:46
Breaking News

Penganiayaan Lansia STPL Kemensos Jadi Sorotan, PH Korban Pertanyakan Dugaan Intervensi Oknum Pejabat STPL terhadap Penyidikan

https://bintasara.com/Penganiayaan Lansia Kemensos

BINTASARA.com | Kota Bekasi – Penganiayaan Lansia Kemensos kembali menjadi perhatian publik setelah Pendamping Hukum (PH) korban, Deltawan Telaumbanua, S.H., mempertanyakan dugaan intervensi oknum pejabat Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial Bekasi Timur, Kota Bekasi, terhadap proses klarifikasi dari penyidik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia).

PH korban menilai tindakan pejabat STPL Kemensos berinisial Jaswadi di duga tidak menindaklanjuti atau menghambat undangan klarifikasi penyidik kepada pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Hingga berita ini turun, tuduhan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pendamping hukum korban dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang di sebutkan.

Baca Juga  STPL Kemensos Bulak Kapal Salurkan Bantuan Sosial, Anak-anak Panti Asuhan Hagaini Sambut Gembira

Proses Penyidikan Berjalan Objektif Bukan Mengintervensi

Deltawan Telaumbanua mengatakan, pejabat terkait seharusnya mendukung proses penyidikan dengan memfasilitasi pihak yang menerima undangan klarifikasi agar memenuhi panggilan penyidik, bukan justru menghambat proses tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum agar penyidik dapat mengungkap fakta secara objektif.

“Sangat mengecewakan apabila ada dugaan intervensi terhadap undangan klarifikasi dari penyidik. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan pihak lain yang di duga terlibat guna memenuhi pemanggilan tersebut,” ujar Deltawan.

Ia menambahkan bahwa dugaan intervensi terhadap proses penyidikan, apabila benar terjadi, menilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan transparan.

PH Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Deltawan menjelaskan bahwa perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Raffidun Lubis, telah bergulir sejak November 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2026, menurutnya, proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Baca Juga  Prabowo Bongkar Kebocoran Ekonomi RI, Tegaskan Indonesia Harus Berdaulat atas Kekayaan Alam Sendiri

Sebagai pendamping hukum korban, ia mempertanyakan penyebab lambatnya penanganan perkara tersebut dan berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.

Penganiayaan Lansia Kemensos Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Pendamping hukum korban menegaskan bahwa telah menempuh seluruh hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap di persidangan.

Deltawan juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Cegah Kapal Pengebom Ikan di Perairan Nias Selatan, Pemkab akan Bentuk Tim Terpadu

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan agar seluruh fakta terungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, BINTASARA.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak STPL Kemensos Bulak Kapal, termasuk pejabat yang di sebutkan dalam pernyataan pendamping hukum korban, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *