Juli 16, 2026 02:18
Breaking News

Pungli MCK Pasar Bantargebang Terbongkar, Kejari Bekasi Tahan Kabid Disdagperin sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Juhasan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Petugas kemudian mengawal tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Kota Bekasi guna menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Pungli MCK Bantargebang Diduga Rugikan Pengelola

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tim penyidik menetapkan Juhasan sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga  Rutan Sidikalang Gandeng TNI Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian

Menurut Ryan, penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H sebagai syarat dalam proses alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka proses alih nama pengelolaan MCK Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka menerima uang tersebut melalui tiga tahap transaksi, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai.

Penyidik Periksa 22 Saksi dan Sita Barang Bukti

Selama proses penyidikan, tim Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah, pengelola Pasar Bantargebang, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Kejari Kota Bekasi Sambut Hangat Audiensi NPCI Kota Bekasi

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi:

  • 69 dokumen;

  • 2 unit telepon genggam; dan

  • 1 unit komputer.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan hingga persidangan.

Kejari Bekasi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Ryan menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.

Penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Kota Bekasi guna memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Baca Juga  Pastikan Kualitas MBG Layak Konsumsi, Sejumlah Kadis Termasuk Kejari Kota Bekasi  Lakukan Monitoring di Sekolah-sekolah

Atas dugaan perbuatannya, Juhasan dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *