BINTASARA.com, MUARA TEWEH – PK Bapas Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan.
Kali ini, PK Bapas Muara Teweh melaksanakan pengawasan terhadap klien anak yang menjalani putusan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya pembinaan, pencegahan pengulangan tindak pidana, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Elly Kirnaeny, melaksanakan kegiatan pengawasan dengan berkoordinasi langsung di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Barito Utara.
Kehadiran PK bertujuan memantau secara langsung pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijalani klien anak sekaligus memastikan seluruh kewajiban dilaksanakan secara disiplin.
Dalam kegiatan tersebut, Elly menegaskan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dari proses pembimbingan yang berorientasi pada perubahan perilaku klien anak.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga membangun kesadaran hukum agar klien tidak kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.
“Kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan kepada klien anak agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta memastikan klien menjalankan pidana pelayanan masyarakat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Utara secara disiplin sesuai putusan pengadilan,” ujar Elly.
Selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan juga membangun koordinasi dan sinergi dengan petugas Unit PPA Kabupaten Barito Utara.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan sikap, kedisiplinan, serta tanggung jawab klien anak selama menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat.
Informasi yang diperoleh dari Unit PPA menjadi bahan evaluasi bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menentukan langkah pembinaan berikutnya.
Dengan demikian, proses pembimbingan dapat berlangsung secara berkelanjutan, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan klien anak.
Usai melaksanakan pengawasan di Unit PPA, Pembimbing Kemasyarakatan melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke rumah klien anak.
Kunjungan ini bertujuan memantau kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta perkembangan perilaku klien selama berada di tengah masyarakat.
Lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh Pembimbing Kemasyarakatan harus menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan mengetahui perkembangan klien sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama menjalani pidana pelayanan masyarakat. Dengan pengawasan yang optimal, pelaksanaan pidana dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ading Saidhy.
Melalui kegiatan pengawasan yang berkesinambungan, PK Bapas Muara Teweh berharap setiap klien anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta kembali berperan positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Pendekatan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial menjadi wujud nyata komitmen Bapas Muara Teweh dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.



