BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Pelayanan Prima Bapas Muara kembali diwujudkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, melalui penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (06/07/2026) ini menjadi bagian dari komitmen Bapas Muara Teweh dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, cepat, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Doni Damanik, bersama Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Dedi Hariadi, serta Staf Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Reksa Dian, menerima kedatangan klien dengan pelayanan yang ramah dan profesional.
Seluruh proses administrasi dilaksanakan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas Muara Teweh.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan registrasi terhadap satu orang klien yang memperoleh program reintegrasi sosial melalui Pembebasan Bersyarat.
Registrasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pencetakan kartu bimbingan, hingga pelaksanaan bimbingan awal sebagai bekal bagi klien dalam menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Selain memberikan pelayanan administrasi, Pembimbing Kemasyarakatan juga menyampaikan berbagai informasi penting mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Edukasi tersebut bertujuan agar klien memahami tanggung jawab yang harus dipenuhi sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran.
Doni Damanik menegaskan bahwa setiap klien yang telah terdaftar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas Muara Teweh.
“Setelah dilakukan registrasi, klien pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban. Kami mengingatkan agar menaati jadwal bimbingan serta tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran syarat khusus, seperti tidak mematuhi jadwal wajib lapor atau bimbingan,” ujar Doni.
Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan keberhasilan program reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, Bapas Muara Teweh terus mengedepankan pendekatan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada setiap klien pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepada klien pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai SOP sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan akan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan setiap klien yang menjalani program reintegrasi sosial.
Pendampingan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada pembinaan mental, sosial, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“PK Bapas Muara Teweh secara konsisten akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar. Selain itu, PK juga memberikan bimbingan kepada klien agar mampu menjalani program reintegrasi sosial dengan baik di lingkungan masyarakat. Harapan kami, klien dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana, baik perkara yang sama maupun perkara lainnya,” ungkap Ading.
Melalui pelayanan yang profesional, cepat, dan humanis, Bapas Muara Teweh terus memperkuat perannya sebagai ujung tombak pembimbingan klien pemasyarakatan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pelayanan prima yang diberikan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan residivisme.



