BINTASARA.com- Proyek peningkatan jalan ruas Sogaeadu – Ladea Orahua, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan oleh CV. GJ dengan anggaran Rp1,8.Milyar.
Dari sumber enggan disebutkan identitasnya menuturkan, pada pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut dalam kontrak menggunakan batu gunung belah. Sementara dalam hasil pengerjaan terdapat kurang lebih 200 meter yang sudah dipasang dengan menggunakan batu sungai.
“Kita pasti meragukan kualitasnya nanti, dan diduga bahwa adanya kerja sama antara PPK atau pengawas dengan rekanan, karena jika tidak ada kerja samanya pasti itu tidak diperbolehkan karena ada pengawas,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya itu.
Selain itu, kata dia, harusnya pada proyek tersebut masyarakat wajib tau berapa anggarannya dan darimana sumbernya, karena itu bukan hal yang disembunyikan.
“Kita duga bahwa ini proyek siluman karena papan informasi tidak ada. Inilah cara-cara mereka agar masyarakat tidak mengetahui anggarannya. Untuk itu kita berharap kepada Bupati Nias agar memberikan ketegasan kepada dinas terkait supaya setiap proyek wajib dipasang papan proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkapnya kepada wartawan (06/09/2025).
Meklarifikasi keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan. Dari pantauan wartawan di lokasi, tampak sekitar kurang lebih 200 meter yang sudah terpasang dengan menggunakan batu sungai. Tak hanya itu, papan informas juga belum terlihat.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Viktor Waruwu menyampaikan saat dikonfrimasi menuturkan, pihak Consultan dalam hal ini CV. KDB telah menyurati Direktur CV. G berinisial AZ agar menyesuaikan pelaksanaannya.
“Pihak rekanan CV. G telah disurati agar pada pelaksanaan pembangunan tersebut disesuaikan dengan kontrak,” kata Kadis di Ruang Kerjanya (8/9/2025).
Kabid Bina Marga PUTR Kabupaten Nias Harry Purba saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan, pihaknya telah melakukan monitoring dan memberi ketegasan agar pemasangan batu sungai itu dibongkar.
” Kita sudah menyampaikan kepada rekanan, agar pemasangan batu sungai itu di bongkar. Jika tidak dibongkar maka saya tidak bobot dan tidak membayarkan nantinya,” tandas Purba
Diketahui, dalam isi surat CV. KDM kepada Direktur CV. G yaitu, sesuai dengan instruksi dari Dinas PUTR Bina Marga Kabupaten Nias bahwasanya material yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan batu memakai batu gunung belah. Untuk itu diinstruksikan kepada rekanan agar memobilisasi batu gunung belah untuk pekerjaan pemasangan batu. Juga dinstruksikan agar menghentikan pekerjaan pemasangan batu dengan memakai batu kali (batu sungai).
Pihak rekanan belum berhasil dikonfrimasi hingga berita ini diterbitkan. (Kris Laoli)

