BINTASARA.com, JAKARTA – Pasal 33 UUD 1945 jadi senjata berantas kebocoran ekonomi nasional, tegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Presiden menilai Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo kembali mengingatkan isi Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.
Prabowo menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak terbangun atas dasar kapitalisme neoliberal maupun sistem ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, seluruh rakyat harus menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegasnya.
Prabowo Sebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai Cetak Biru Ekonomi Indonesia
Presiden juga menilai para pendiri bangsa telah merumuskan arah pembangunan ekonomi nasional dengan jelas melalui Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini muncul akibat penyimpangan terhadap amanat konstitusi.
“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Prabowo.
Selain menyoroti arah ekonomi nasional, Presiden turut mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” tegas Presiden.
Presiden Soroti Tambang Ilegal dan Kebocoran Ekonomi Rp2.400 Triliun per Tahun
Prabowo menyebut penerapan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dapat mencegah berbagai praktik penyimpangan ekonomi, seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan liar yang merugikan negara.
Menurut Presiden, potensi dana yang dapat terselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2.400 triliun per tahun. Namun, ia menegaskan penyelamatan tersebut membutuhkan keberanian seluruh pihak untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujarnya.
Di akhir pidato, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional agar Indonesia tidak terus mengulangi kesalahan yang sama.
“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.



