BINTASARA.com – Kasus penganiyaan Lansia di STPL Bekasi Timur terus bergulir dan mulai terungkap banyak kejanggalan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Setra Terpadu Pangudi Luhur (STPL Bekasi Timur).
Deltawan Telaumbanua, S.H. menerangkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa pendampingan hukum berdasarkan kejadian yang di alami oleh korban pada tanggal 06 November 2026, saat itu korban sedang nyanyi di panggung depan halaman asrama Lansia, tiba-tiba diduga pelaku berinisal (S) menghampiri korban dan melakukan pemukulan bekali-kali mengunakan tongkat miliknya.
Hal ini, menurut pengakuan kliennya sudah terjadi berkali-kali dalam kurung waktu enam bulan terakhir pada dirinya. Tim kuasa hukum korban Deltawan S.H. mencoba menggali informasi dan mendalami kasus tersebut agar memenuhi syarat pelaporan kepada kepolisian untuk pengembangan penyidikan.
“Setelah terima kuasa, saya mencoba lakukan koordinasi kepada Pimpinan STPL Bekasi Timur yakni pak Wahyu Dewanto untuk mendapatkan penjelasan atas kasus ini. Namun balasan chat yang sangat disayangkan sebab pimpinan STPL terkait menghindar dan melimpahkan ke bagian divisi lain sehingga kejadian ini menjadi bias dan tidak ada kejelasan yang lebih kongkrik, ujar Deltawan saat menjawab pertanyaan awak media, Jumat, 22/11/25
Kuasa hukum terus berupaya tempuh berbagai cara komunikasi agar bisa mendapat penjelasan yang kongkrit terkait kasus ini.
“Hari ini baru terlaksana dan bertemu langsung dengan pimpinan STPL Bekasi Timur pak Wahyu Dewanto” Tegas Kuasa Hukum Delta Setiawan S.H.
Deltawan menjelaskan hasil pertemuan tersebut beberapa hal yang menjadi cacatan penting bagi kami atas penjelasan yang disampaikan oleh pihak STPL Bekasi Timur, terdapat ketidak sesuaian apa yang alami korban.
Menurutnya, penjelasan yang sampaikan petugas SPTL Bekasi Timur tidak sinkron antara beberapa petugas yang dihadirkan saat itu. Dalam keterangan yang disampaikan seakan hanya memojokkan korban dan mengklaim pembenaran.
Ia menambahkan sebagai Pratisi Hukum (Advokat Korban) patut diduga adanya kejanggalan yang masih belum terungkap pada kasus tersebut.
“Gimana bisa keterangan berbeda petugas yang satu dengan petugas yang lain, pada hal kejadian tersebut di hari itu juga, dan bukti foto bekas pemukulan terhadap korban sudah kita pegang dan bukti-bukti lainnya. Tegas Deltawan
Deltawan mengungkapkan kasus ini, di buka terang menerang kepada publik sebagai penilaian masyarakat atas kinerja pegawai Setra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi Timur dibawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial tidak profesianal dalam memberikan pelayanan kepada Lansia.
Ia juga berharap, Menteri sosial tidak hanya mendengar penjelasan dari jajaran bawahnya. Sebagai pucuk pimpinan di Kementerian Sosial Republik Indonesia patut mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini agar terang menerang dimata publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan yang ada di STPL Bekasi Timur.

