MADIUN| Bintasara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026), dan mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Sementara enam orang lainnya diperiksa di Kota Madiun.
Salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Wali Kota Madiun, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, bersama sejumlah pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Penindakan ini diduga berkaitan dengan proyek atau kebijakan tertentu yang tengah menjadi fokus penyelidikan KPK.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta antara lain:
* Wali Kota Madiun periode 2025–2030
* Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun
* Seorang ajudan Wali Kota
* Seorang staf Dinas PUPR
* Seorang staf Satpol PP
* Perwakilan Disparpora Kota Madiun
* Dua orang dari unsur swasta atau kontraktor
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap maupun status hukum para pihak tersebut. Seluruhnya masih berstatus terperiksa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, yang turut dimintai keterangan oleh KPK di Madiun, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi.
“Saya hanya dimintai keterangan. Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait status hukum siapa pun,” ujar Soeko Dwi Handiarto kepada wartawan.
Selain Sekda, KPK juga disebut memeriksa Suwarno, mantan Kepala Bappeda Kota Madiun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Keduanya termasuk dalam enam orang yang tidak dibawa ke Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang diselidiki. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
OTT ini turut memantik kembali diskusi publik mengenai dinamika politik lokal di Kota Madiun, termasuk anggapan lama soal sulitnya kepala daerah menuntaskan masa jabatan. Namun, anggapan tersebut masih sebatas opini publik dan tidak dapat dikaitkan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menunggu pernyataan resmi dari KPK, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
• Reporter : Hlm
• Editor : AG

