BINTASARA.com, Jakarta – Kasus penyelenggara ibadah haji periode 2004 dimasa kepemimpinan manta Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas, menuai kisah misteri yang masih menjadi teka-teki dikalangan publik. Kini misteri itu telah terjawab setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan eks Menag Yagut Cholil Qoumas tersangka.
Penetapan Yagut Cholil Qoumas jadi tersangka bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Kejanggalan transaksi dilacak melalui metode follow the money dengan berkoordinasi PPATK. Lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Penyidik menemukan dugaan transaksi uang hasil korupsi yang kemungkinan berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Pada kasus tersebut KPK menemukan pelanggaran terhadap undang-undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dilansir tribunnews.com saat dikonfirmasi, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan. “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

