OTT Wali Kota Madiun Jadi Alarm Demokrasi, DPRD Didorong Perketat Pengawasan Anggaran dan Perizinan

Media Social Sharing

MADIUN|Bintasara.com -Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menjadi peringatan serius bagi seluruh unsur pemerintahan daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, mengapresiasi langkah tegas KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menurutnya, OTT tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus evaluasi bagi lembaga legislatif daerah.

“Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK harus menjadi alarm bagi DPRD. Ini momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program, anggaran, dan kinerja Pemerintah Kota Madiun,” ujar Putut kepada Bintasara.com, Sabtu (31/1/2026).

Putut menilai pernyataan sebagian kalangan legislatif yang menyebut integritas Pemkot Madiun bersifat “semu” justru berpotensi menjadi blunder politik. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam pengawasan, terutama terkait penggunaan anggaran yang masuk ke kas pemerintah daerah.

Baca Juga  30 Tokoh Perwakilan FSMI Sambangi Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, dan Hasilkan Empat Kesepakatan

“Kalau bicara soal suap atau fee secara pribadi, mungkin itu di luar jangkauan DPRD. Tetapi kalau sudah menyangkut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, itu jelas masuk wilayah pengawasan DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana CSR sejatinya merupakan instrumen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Jika terjadi penyimpangan hingga berujung OTT, maka patut dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan. Jangan sampai DPRD justru terkesan abai terhadap tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Putut.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Baca Juga  Transformasi Literasi Keuangan dan Digitalisasi Smart untuk Santri Produktif Kemenko PMK Gandeng Beberapa Intansi

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan dana melalui Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP, dan Sudandi, Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih “uang sewa” selama 14 tahun, yang disebut-sebut sebagai kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Diketahui, STIKES Bhakti Husada Mulia saat itu tengah berproses alih status menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer oleh pihak yayasan kepada Rochim melalui rekening CV Sekar Arum.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba di Kota Madiun.

Baca Juga  Teka-Teki Kasus Korupsi PIHK Terungkap, KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

Bahkan, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer PT Hemas Buana. Dana tersebut diterima oleh Sri Kayatin, pemilik CV Mutiara Agung, lalu disalurkan kepada Maidi melalui Rochim dalam dua tahap transfer.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019–2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar, sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam pemerintahan daerah agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

 

Reporter : Hlm

Editor : AG

About The Author

By Agung

Kami adalah Jurnalis Bintasara, individu idealis yg membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *