BINTASARA.com – Masalah sampah merupakan persoalan serius ditingkat Nasional maupun Daerah. Maka dari itu pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Danatara mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan perhatian terhadap persoalan sampah.
Staf Ahli Menteri LH, Hanifah Dwi Nirwana menegaskan isu sampah kini menjadi persoalan serius ditingkat Nasional maupun Daerah. Regulasi pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 yaitu “melarang pembuangan sampah terbuka (open dumping)”. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.
“Sampai sekarang masih banyak juga TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghentikan praktek open dumping,” jelas Hanifah di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).
Director of Investment Danantara Hernando, senada menegaskan bahwa Pemda perlu meningkatkan perhatian terhadap penanganan sampah.
Hanifa kembali menuturkan bahwa KLH akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah yang belum memenuhi ketentuan penghentian open dumping. Dia menegaskan, praktik tersebut menimbulkan berbagai bahaya, salah satunya pencemaran lingkungan.
Menurutnya, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi momentum penting bagi daerah. Regulasi tersebut mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mengolah sampah sekaligus menghasilkan energi.
“Ini target kita di 2025 ini tentunya juga menjadi target Bapak-Ibu sekalian untuk bisa menyelesaikannya dengan 51,21 [persen]. Kalau posisi kita sekarang sekitar 22 [persen] berarti masih perlu kerja ekstra untuk kita dapat selesaikan itu,” kata Hanifah.
Ia juga menjelaskan rencana pembangunan 1.000 Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) secara nasional melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat daerah dan mendorong partisipasi masyarakat. “Keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci,” jelasnya.
Sementara itu, Director of Investment Danantara Hernando memaparkan peran Danantara dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berinvestasi pada proyek waste to energy (WTE) dengan mengadopsi teknologi mutakhir.
Ia menjelaskan, skema baru yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025 memungkinkan pengelolaan sampah menjadi energi tanpa beban biaya tipping fee bagi daerah. Semua biaya akan ditanggung oleh PLN yang disubsidi pemerintah pusat. “Nah, Danantara akan berkolaborasi dengan strategic partner untuk invest di teknologi-teknologi yang mutakhir,” jelasnya dihapan forum yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia
Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut perlu didukung Pemda, seperti menyediakan lahan serta memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air, dan listrik. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemda agar program WTE dapat berjalan sukses. Danantara juga telah menyiapkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda yang berminat mengikuti program ini.

