April 23, 2026 20:23
Breaking News

DPD LIRA Nisut Laporkan Dugaan Penambangan Galian C

Nias Utara, Bintasara.com Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara melaporkan dugaan penambangan galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai Bogali ke pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli.

Pasalnya, kawasan Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, kini diduga menjadi lokasi penambangan material galian golongan C ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita sudah melaporkan kegiatan penambangan galian golongan C yang diduga ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator, di UPTD KPH XVI Gunungsitoli Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 15 Oktober 2025, dengan nomor surat: 019/DPD-LIRA/NU-X/2025, namun hingga saat ini tidak ada respon dari UPTD KPH XVI Gunungsitoli,” ujar Ketua Tim Investigasi Agus Zega saat diwawancarai awak media, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga  Bupati Nisut Buka Kegiatan Pelatihan Penyegaran Mikroskopis Malaria

Malah, sambung dia, ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, salah seorang pegawai dari UPTD KPH XVI Gunungsitoli mengatakan via selular bahwa untuk datang ke lokasi, mereka butuh biaya operasional yang ditanggung oleh pihak pelapor.

“Maaf Pak, untuk turun langsung ke lapangan; kita butuh biaya operasional, dan biaya tersebut ditanggung oleh pihak pelapor,” ujar Agus menirukan percakapan oknum pegawai tersebut.

“Kemudian besoknya, Saya kembali melakukan konfirmasi dengan pihak UPTD KPH XVI via pesan WhatsApp mengenai tanggapan surat laporan kami, lalu dijawab, mohon maaf Polhut kita dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di Puskesmas. Kami juga sedang ada kegiatan di Nias Selatan dan Kabupaten Nias yang harus diselesaikan yang sudah terjadwal sebelumnya. Mohon maaf karena keterbatasan tenaga dan pegawai kami yang hanya 8 orang dengan wilayah kerja 5 kabupaten/Kota dalam waktu dekat pasti tim ke sana dan kami infokan ke bapak Mohon maaf sebelumnya,” beber Zega menirukan jawaban staf Polhut saat ditanya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Resah dengan Kelangkaan LPG, Kelompok Masyarakat Gerakan Rakyat Nisut Beraudensi ke Pemkab dan DPRD

Dari pernyataan tersebut, kata dia, muncul berbagai asumsi negatif dari pihaknya terhadap pihak UPTD KPH XVI Gunungsitoli Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara,.

“Apakah setiap ada laporan masyarakat mereka harus dibayar untuk biaya operasional ? Dan catatan ini akan segera kami sampaikan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara,” tegas Agus Zega.

Kepala UPTD KPH XVI Gunungsitoli Dinas LHK Provinasi Sumatera Utara, Fa’atulo Zamili, saat dikonfirmasi terkait laporan DPD LIRA Nisut itu lewat pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (23/10), menjawab pihaknya akan berkoordinasi dengan media Bintasara.com.

“Polhut akan koordinasi dengan Bapak,” balas Fa’atulo Zamili singkat.

Hingga berita ini dilansir, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap oknum pelaku galian golongan C yang berinisial SMW selaku Direktur perusahaan PT Karunia Sejahtera Sejati. (Zega)

Baca Juga  Bupati Nias Utara Hadiri Rakortekrenbang se Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Afirmasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya