Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan melakukan yang terbaik untuk Buruh dan Perusahaan

Media Social Sharing

BINTASARA.com, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo didampingi

Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Wakapolda Metrojaya menerima Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia di JL. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/26).

Mereka mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja diantaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.

“Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan .” Kata Widodo.

Dalam pertemuan itu Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).

Baca Juga  Sumber Daya Adalah Tantangan Penanganan Darurat Bencana di Daerah

Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan Kembali PT. Pabrik Kertas Indonesia.

Widodo mengatakan posisi Kemenkum
dalam masalah ini hanya terkait sengketa kepemilikan perusahan antara David
Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry sudah masuk ranah pengadilan, namun Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan proses mediasi namun ada kendala karena ketiga pihak tidak pernah hadir bersama untuk menyelesaikan sengketa” katanya.

Dia menegaskan pemerintah melalui Kemenkum terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan tuntas
dan diterima oleh semua pihak, sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi.

Baca Juga  Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel Melalui Dam/Hadyu

Upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa pun akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama. Khusus untuk aspirasi Serikat Pekerja merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di
pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami
pertimbangkan” tegasnya

Dirinya menambahkan, untuk melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat
dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

Baca Juga  Diperiksa secara Maraton oleh Tim Penyidik Polres Nisel Terkait Aksi Damai di PT Gruti, Ini Tanggapan AMAL Nisel

“Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini” tambahnya.

“Selain itu, Kami akan mengambil upaya lain dengan mengundang para stakeholder , termasuk para pihak ( David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry) untuk membahas permasalahan agar ada upaya perdamaian dan dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *