BINTASARA.com, GUNUNGSITOLI – Sidang TPP menjadi agenda penting yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli dalam memastikan seluruh usulan pemberian hak kepada warga binaan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) ini, merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 mengenai penguatan peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, serta pengendalian layanan pemberian hak bersyarat yang dilaksanakan secara virtual.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, memimpin langsung jalannya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Josua Ginting, bersama Ketua Sidang TPP sekaligus Kepala Seksi Binadik, Hiburan Loi, S.AP, Sekretaris Sidang sekaligus Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H., serta seluruh unsur Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Hadir pula Kepala KPLP Mahkriza, S.H., M.Si., Kasi Kamtib Fajariman Lase, S.H., Kasubsi Keamanan Zulman Hulu, Kasubsi Bimbingan Kerja Helmi Supriandi Telaumbanua, S.H., Kasubsi Perawatan Ilman K. Zebua, S.K.M., M.A.P., Dokter Lapas drg. Jenny Rajani Manik, S.H., Karupam Mei Karianus Zai, S.E., Wali Pemasyarakatan Hiskia Zega, S.H., Asesor Asjan Anugerah Zai, beserta seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap 169 usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang diusulkan sebagai penerima remisi pertama, sedangkan 131 orang lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Selain membahas remisi, Tim Pengamat Pemasyarakatan juga mengevaluasi 8 usulan hak integrasi yang terdiri atas program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Setiap usulan dipelajari secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek administratif, perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, hasil pembinaan, serta terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui Sidang TPP Gunungsitoli 2026, seluruh anggota tim memastikan bahwa proses pemberian hak kepada warga binaan tidak dilakukan secara otomatis.
Sebaliknya, setiap keputusan didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kehadiran Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam sidang ini semakin memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan layanan hak bersyarat di lingkungan pemasyarakatan.
Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi.
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.
Pemberian remisi maupun hak integrasi dipandang sebagai instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Gunungsitoli 2026, masyarakat juga memperoleh pemahaman bahwa pemberian Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan hak yang hanya dapat diberikan setelah melalui mekanisme penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh proses pembinaan dan reintegrasi sosial dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin humanis dan berkeadilan.
