Juli 22, 2026 18:47
Breaking News

‎Pelayanan Prima, Petugas Pos Bapas di Buntok Registrasi dan Bimbing Klien

BINTASARA.com, BUNTOK – Pelayanan Prima Pos Bapas Buntok terus diwujudkan melalui komitmen petugas dalam memberikan layanan terbaik kepada Klien Pemasyarakatan.

Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas pada Pos Bapas Buntok, Ahmad Fuad dan Eko Yulianto, melaksanakan registrasi klien baru sekaligus memberikan bimbingan wajib lapor kepada klien pemasyarakatan di Pos Bapas yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapas Kelas II Muara Teweh untuk memastikan setiap klien memperoleh haknya dalam program reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan akuntabel, petugas berupaya menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam proses registrasi klien baru yang memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), petugas melakukan pemeriksaan seluruh dokumen administrasi secara teliti.

Baca Juga  Diduga Tidak Kantongi Izin Pengangkutan, APH Diminta Usut Kerja Sama UP3 Nias dengan Pemilik KM Entino

Berkas yang diverifikasi meliputi surat pengantar, surat bebas, surat keputusan pemberian hak reintegrasi sosial berupa Cuti Bersyarat, serta pembuatan dokumen sidik jari dan kartu bimbingan sebagai administrasi pembinaan lanjutan.

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, petugas Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan kepada klien agar memanfaatkan masa pembimbingan dengan sebaik-baiknya.

Petugas mengingatkan pentingnya mengisi aktivitas sehari-hari dengan pekerjaan atau kegiatan yang produktif, menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum agar tidak mengulangi tindak pidana.

Selain melaksanakan registrasi klien baru, petugas Pos Bapas Buntok juga memberikan layanan bimbingan wajib lapor kepada delapan Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan evaluasi perkembangan klien, memberikan motivasi, serta memastikan setiap klien menjalankan kewajiban selama menjalani program reintegrasi sosial.

Baca Juga  Dugaan Larva di Menu MBG Nias Selatan Resahkan Orang Tua Murid, SPPG Beri Tanggapan

Keberadaan Pos Bapas Buntok memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Klien Pemasyarakatan yang berada jauh dari kantor Bapas Muara Teweh.

Dengan adanya pos layanan tersebut, klien dapat mengakses pelayanan registrasi, konsultasi, dan bimbingan wajib lapor secara lebih mudah, cepat, serta efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Pelayanan yang diberikan juga mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan akses, dan pembinaan yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan humanis, petugas terus mendampingi klien agar mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi dedikasi petugas yang melaksanakan piket di Pos Bapas Buntok.

Baca Juga  Rutan Sidikalang Tegaskan Ayah Wajib Hadir Saat Peringatan Harganas Ke-33 Nasional

Menurutnya, pelayanan registrasi klien baru dan pelaksanaan bimbingan wajib lapor merupakan bentuk nyata komitmen Bapas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan piket di Pos Bapas Buntok terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui registrasi klien baru dan bimbingan wajib lapor. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Rutan Kelas IIB Buntok dalam memenuhi hak-hak warga binaan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial, sekaligus mendukung keberhasilan mereka untuk kembali diterima di tengah masyarakat,” ujar Ading.

Melalui Pelayanan Prima Bapas Buntok, Bapas Kelas II Muara Teweh berharap kualitas layanan kepada Klien Pemasyarakatan semakin meningkat sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi klien, keluarga, maupun masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *