Nganjuk, BINTASARA.com — Di atas kertas, pupuk bersubsidi adalah instrumen negara untuk melindungi kedaulatan pangan dan nasib petani kecil. Namun, di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, skema Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tampak hanya menjadi angka di atas meja birokrasi.
Sementara di lapangan, subsidi tersebut berubah menjadi beban akibat adanya praktik pungutan tambahan yang terstruktur.
Realita Harga: Melambung di Atas Ketentuan
Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kini terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan harga yang signifikan:
- Pupuk Urea: HET Rp90.000/sak (50kg) → Petani membayar Rp110.000.
- Pupuk Phonska: HET Rp92.000/sak → Petani membayar Rp115.000.
Selisih belasan hingga puluhan ribu rupiah ini rupanya berasal dari akumulasi pungutan. Diketahui, pihak kios menarik tambahan Rp5.000 per sak dengan dalih ongkos angkut, sementara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memungut iuran sebesar Rp1.000 per sak.
Kesepakatan Sepihak di Balik Layar
Investigasi mengungkap bahwa kenaikan harga ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari sebuah forum kesepakatan yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang. Forum tersebut dihadiri oleh pengurus KTNA, pemilik kios, dan ketua kelompok tani.
Ironisnya, para petani sebagai anggota kelompok tani—pihak yang paling terdampak secara finansial—justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka hanya ditempatkan sebagai objek yang wajib membayar tanpa memiliki daya tawar.
Respons Pemerintah: Antara Pembinaan dan Lepas Tangan
Menanggapi polemik yang mencuat, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk telah turun ke lapangan. Namun, langkah yang diambil dinilai belum menyentuh substansi masalah.
Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan di atas HET tersebut.
”Kapan hari kita ke sana bersama Bu Kadis dan Disperindag, intinya kita tidak mengizinkan menjual di atas HET. Kalau misalkan ada biaya operasional bukan dari kios ke kelompok, ya itu harus dibicarakan dengan kelompok,” ujar Agus Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Meskipun mengetahui adanya forum kesepakatan yang melibatkan BPP, Agus mengaku pihaknya belum melakukan investigasi mendalam mengenai bagaimana kesepakatan itu bisa terjadi.
Ia pun mengeluarkan pernyataan yang memicu tanda tanya terkait perlindungan petani: “Kalau ada kesepakatan gitu, ya monggo risiko ditanggung sendiri.”
Di sisi lain, Kepala Disperindag Nganjuk, Sri Handariningsih, justru menilai secara administratif tidak ada masalah karena harga dasar dianggap masih sesuai HET. Ia menegaskan bahwa urusan distribusi dari kios ke petani adalah ranah Dinas Pertanian.
”Kalau transport itu monggo kalau disepakati di kelompok taninya. Tapi saya tetap harga sesuai dengan HET, koordinasi dengan pertanian saja ya,” pungkas Sri.
Dugaan Praktik Sistemik
Hingga berita ini diturunkan, pengawasan pemerintah terkesan parsial. Dari sekian banyak kios di Kecamatan Gondang, baru satu kios di Desa Karangsemi yang dikunjungi. Padahal, dugaan kesepakatan harga ini berlaku seragam di tingkat kecamatan, yang mengindikasikan adanya praktik pungutan yang sistemik.
Kini, nasib petani di Gondang berada di persimpangan jalan. Saat subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru berubah menjadi ladang pungutan.
Publik menunggu ketegasan negara: Apakah hukum akan tegak membela petani, ataukah kesepakatan sepihak akan terus melanggengkan beban di pundak mereka yang paling berjasa memberi makan bangsa?

