Ironi Pupuk Subsidi di Gondang, Hak Petani Tergerus Pungutan Dengan Dalih Kesepakatan

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Di atas kertas, pupuk bersubsidi adalah instrumen negara untuk melindungi kedaulatan pangan dan nasib petani kecil. Namun, di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, skema Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tampak hanya menjadi angka di atas meja birokrasi.

Sementara di lapangan, subsidi tersebut berubah menjadi beban akibat adanya praktik pungutan tambahan yang terstruktur.

​Realita Harga: Melambung di Atas Ketentuan

​Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kini terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan harga yang signifikan:

  • Pupuk Urea: HET Rp90.000/sak (50kg) → Petani membayar Rp110.000.
  • Pupuk Phonska: HET Rp92.000/sak → Petani membayar Rp115.000.

​Selisih belasan hingga puluhan ribu rupiah ini rupanya berasal dari akumulasi pungutan. Diketahui, pihak kios menarik tambahan Rp5.000 per sak dengan dalih ongkos angkut, sementara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memungut iuran sebesar Rp1.000 per sak.

​Kesepakatan Sepihak di Balik Layar

​Investigasi mengungkap bahwa kenaikan harga ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari sebuah forum kesepakatan yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang. Forum tersebut dihadiri oleh pengurus KTNA, pemilik kios, dan ketua kelompok tani.

Baca Juga  Kepala BNPB Pantau Huntara dan Salurkan Bantuan di Aceh

​Ironisnya, para petani sebagai anggota kelompok tani—pihak yang paling terdampak secara finansial—justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka hanya ditempatkan sebagai objek yang wajib membayar tanpa memiliki daya tawar.

​Respons Pemerintah: Antara Pembinaan dan Lepas Tangan

​Menanggapi polemik yang mencuat, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk telah turun ke lapangan. Namun, langkah yang diambil dinilai belum menyentuh substansi masalah.

​Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan di atas HET tersebut.

​”Kapan hari kita ke sana bersama Bu Kadis dan Disperindag, intinya kita tidak mengizinkan menjual di atas HET. Kalau misalkan ada biaya operasional bukan dari kios ke kelompok, ya itu harus dibicarakan dengan kelompok,” ujar Agus Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga  Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar

​Meskipun mengetahui adanya forum kesepakatan yang melibatkan BPP, Agus mengaku pihaknya belum melakukan investigasi mendalam mengenai bagaimana kesepakatan itu bisa terjadi.

Ia pun mengeluarkan pernyataan yang memicu tanda tanya terkait perlindungan petani: “Kalau ada kesepakatan gitu, ya monggo risiko ditanggung sendiri.”

​Di sisi lain, Kepala Disperindag Nganjuk, Sri Handariningsih, justru menilai secara administratif tidak ada masalah karena harga dasar dianggap masih sesuai HET. Ia menegaskan bahwa urusan distribusi dari kios ke petani adalah ranah Dinas Pertanian.

​”Kalau transport itu monggo kalau disepakati di kelompok taninya. Tapi saya tetap harga sesuai dengan HET, koordinasi dengan pertanian saja ya,” pungkas Sri.

​Dugaan Praktik Sistemik

​Hingga berita ini diturunkan, pengawasan pemerintah terkesan parsial. Dari sekian banyak kios di Kecamatan Gondang, baru satu kios di Desa Karangsemi yang dikunjungi. Padahal, dugaan kesepakatan harga ini berlaku seragam di tingkat kecamatan, yang mengindikasikan adanya praktik pungutan yang sistemik.

Baca Juga  Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

​Kini, nasib petani di Gondang berada di persimpangan jalan. Saat subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru berubah menjadi ladang pungutan.

Publik menunggu ketegasan negara: Apakah hukum akan tegak membela petani, ataukah kesepakatan sepihak akan terus melanggengkan beban di pundak mereka yang paling berjasa memberi makan bangsa?

About The Author

By Tiarsin Sakera Kaperwil Jawa Timur

Kami adalah Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) PT Media Bintasara Internasional (MBI) Jawa Timur, individu idealis yang ingin membangun wartawan sehat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam menjalankan Tugas kewartawanan, kami sangat menjunjung tinggi kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik 11 pasal, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, Konfirmasi dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, maupun berita. Sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *