Gunungsitoli, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gusit) semakin tancap gas memberantas korupsi. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (25/05/2026), secara resmi menahan SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp.459.235.860 (empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Pembagunan tersebut dikelola Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), Pelaksanaan Jaringan Sumatera Utara II.
Kajari Gusit melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu, S.H, M.H dalam keterangannya mengatakan, dalam penangan kasus itu, Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama Tersangka SN.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersangka SN, yaitu dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan Pengawasan. Bahwa Beneficial Owner (pemilik manfaat) adalah individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu bisnis perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan,” tutur Kasi Intel.
Tersangka kemudian telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, selama 20 hari, terhitung mulai 25 Me 2026i sampai dengan 13 Juni 2026
Pemahaman terhadap Tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
SN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi terkait kasus tersebut. (KL)



