BINTASARA.com,GUNUNGSITOLI – Tersangka korupsi proyek Air Baku Gunungsitoli (Gusit) SN adalah Beneficial Owner (pemilik manfaat) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gusit atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, Senin (25/05/2026).
Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka dalam proyek pembangunan persediaan Air Baku TA.2022, nilai kontrak sebesar Rp 459.235.860 yang pengelolaannya oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksanaan jaringan Sumatera Utara II.
