BINTASARA.com,GUNUNGSITOLI – Tersangka korupsi proyek Air Baku Gunungsitoli (Gusit) SN adalah Beneficial Owner (pemilik manfaat) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gusit atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, Senin (25/05/2026).
Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka dalam proyek pembangunan persediaan Air Baku TA.2022, nilai kontrak sebesar Rp 459.235.860 yang pengelolaannya oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksanaan jaringan Sumatera Utara II.
Penahanan SN merupakan langkah tegas yang dilakukan Kejari Gunungsitoli dalam upaya penegakan hukum dan mengusut pihak lain yang terlibat pada perkara dugaan penyimpangan anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik Temukan Dua Alat Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SN dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.
Menurutnya, Tim Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan pengawasan,” ujar Kasi Intel dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa Beneficial Owner merupakan individu yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum secara resmi dalam akta perusahaan.
Tersangka Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli Resmin Ditahan Selama 20 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka SN resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai 25 Mei 2026 hingga 13 Juni 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT–11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Kejari Gunungsitoli menilai langkah penahanan perlu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Pasal Disangkakan
Tersangka SN dijerat melanggar Primer: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidair sebagai bagian dari konstruksi hukum dalam perkara, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Masuk Tahap Pendalaman
Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan pendalaman dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam perkara dugaan korupsi proyek air baku TA 2022 tersebut..
Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan penyediaan air baku di Kota Gunungsitoli.
Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan penyediaan air baku dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(KL)



