BINTASARA.com, MEDAN – Kalapas Gunungsitoli Hadiri Penguatan tugas dan fungsi (Tusi) pemasyarakatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., di Aula Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Rabu (08/07/2026).
Kehadiran Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, menjadi bukti nyata komitmen Lapas Gunungsitoli dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan penyambutan sekaligus penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan tersebut, diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara.
Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan sinergi antar-UPT dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa setiap insan pemasyarakatan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain memperkuat integritas, Kakanwil juga menginstruksikan seluruh Kepala UPT agar meningkatkan sistem pengamanan secara menyeluruh.
Ia meminta setiap satuan kerja memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk memutus rantai supply dan demand terhadap peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, pungutan liar, serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Sebagai langkah konkret, seluruh UPT diminta mengoptimalkan pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U) sesuai standar operasional prosedur.
Setiap satuan kerja juga diwajibkan menyediakan loker penitipan barang bagi seluruh pegawai sebelum memasuki area steril sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan internal.
Kakanwil turut menegaskan bahwa, tidak diperkenankan lagi adanya tamping yang bertugas pada malam hari. Seluruh tamping wajib kembali ke kamar hunian setelah menyelesaikan tugasnya pada siang hari.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan, meminimalkan potensi pelanggaran, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Jalu Yuswa Panjang mengingatkan bahwa penguatan pengamanan harus berjalan seimbang dengan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Seluruh petugas diminta tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pembinaan dapat berlangsung secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Kalapas Gunungsitoli, Sahat Bangun, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara.
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin petugas, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
Melalui kegiatan penguatan ini, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli semakin meneguhkan komitmennya dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang modern, bersih, aman, dan akuntabel.
Implementasi seluruh arahan pimpinan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keamanan, serta mengoptimalkan program pembinaan sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berintegritas di Sumatera Utara.



