Nias Selatan, bintasara.com – Kejari Nias Selatan menahan MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan praktik pembayaran fiktif untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 776 juta.
Penetapan dan penahanan MZ disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, mewakili Kepala Kejari Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin (7/7/2025).
“Tersangka MZ kami tahan setelah penyidikan sejak Maret lalu menunjukkan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Billi Daeli.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025, sementara penyidikan perkara dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Modus: Cairkan Dana Ganda dengan Dokumen Palsu
Billi menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 Dinas PUPR Nias Selatan mengalokasikan anggaran total Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, yang dilaksanakan secara swakelola dengan dana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF).
Seluruh kegiatan fisik dilaporkan telah selesai dikerjakan dan pembayaran resmi telah dilakukan sesuai mekanisme. Namun, tersangka diduga kembali mengajukan pencairan dana dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi, sehingga terjadi pembayaran ganda yang tidak sah.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.715.700, sebagaimana hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Billi.
Hasil audit tersebut tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.


[…] Nias, BINTASARA.com – Selesainya pembangunan pemeliharaan jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Dusun […]