Kejari Nias Selatan Ungkap Dugaan Korupsi di PUPR, Bendahara Jadi Tersangka

www.bintasara.com
Media Social Sharing

Nias Selatan, bintasara.com Kejari Nias Selatan menahan MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga melakukan praktik pembayaran fiktif untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 776 juta.

Penetapan dan penahanan MZ disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, mewakili Kepala Kejari Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin (7/7/2025).

Baca Juga  Kapolres Nias Selatan Pimpin Penjemputan Dramatis Dua Nelayan yang Hilang 7 Hari di Laut

“Tersangka MZ kami tahan setelah penyidikan sejak Maret lalu menunjukkan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Billi Daeli.

Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025, sementara penyidikan perkara dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Modus: Cairkan Dana Ganda dengan Dokumen Palsu

Billi menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 Dinas PUPR Nias Selatan mengalokasikan anggaran total Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, yang dilaksanakan secara swakelola dengan dana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF).

Seluruh kegiatan fisik dilaporkan telah selesai dikerjakan dan pembayaran resmi telah dilakukan sesuai mekanisme. Namun, tersangka diduga kembali mengajukan pencairan dana dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi, sehingga terjadi pembayaran ganda yang tidak sah.

Baca Juga  Anggota DPRD Nias Selatan Desak Pengusutan Pemilik Kapal Pengebom Ikan

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.715.700, sebagaimana hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Billi.

Hasil audit tersebut tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Baca Juga  APBDes Diduga di Korupsi, Kepala Desa Bawoganowo di Laporkan ke Kejari Nisel

Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

About The Author

One thought on “Kejari Nias Selatan Ungkap Dugaan Korupsi di PUPR, Bendahara Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *