BINTASARA.com — Proyek renovasi kamar mandi di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan nilai pagu mencapai Rp 4 miliar menjadi sorotan publik, khususnya kalangan media.
Pasalnya, proyek renovasi ini dilakukan melalui sistem purchasing (e-katalog) dan dimenangkan oleh CV. Bijayanti Abadi.
Namun, berdasarkan persyaratan kualifikasi penyedia jasa konstruksi profesional. Pemenang tender memiliki Fisik Kantor yang jelas. Hal ini diketahui melalui pengecekkan dilapangan berdasarkan alamat CV. Bijayanti Abadi dari sumber yang dirahasiakan.
Lewat sumber yang dirahasiakan mengungkapkan bahwa CV. Bijayanti Abadi juga tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat, karyawan tetap, maupun pengalaman memadai di bidang konstruksi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat menduga CV. Bijayanti Abadi adalah perusahaan abal-abal. Dugaan ini diperkuat dengan proses pengumuman dan pemilihan pemenang tender yang berlangsung sangat singkat pada Mei 2025.
Publik menilai adanya kejanggalan yang tidak sesuai dengan regulasi pengadaan, mengingat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini diduga kuat mengandung unsur paksaan dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini semakin diperparah dengan dugaan persengkokolan antara Direktur Utama CV. Bijayanti Abadi, yang merupakan mantan pejabat Kemensos RI, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut data dari sumber yang dapat dipercaya, proyek renovasi kamar mandi senilai Rp 4 miliar ini dilakukan di lingkup Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemensos RI dengan jumlah 9 kamar mandi untuk laki-laki dan perempuan. Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa terdapat dua kamar mandi yang tidak dikerjakan.
“Proyek renovasi kamar mandi di Kemensos RI yang berlokasi di Cawang seharusnya mencakup 9 kamar mandi, tapi karena efisiensi anggaran, hanya 7 kamar mandi yang sudah selesai,” ujar narasumber dengan inisial S.
Tim media melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 3,8 miliar.
CV. Bijayanti Abadi, yang beralamat di Bekasi Utara, diduga tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif, namun berhasil memenangkan tender dengan nilai fantastis tersebut.
Sejumlah pihak menyoroti mekanisme seleksi pemenang tender ini, menilai terdapat kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran di Kemensos RI. Dugaan markup anggaran dan penggelembungan harga material pun menguat dalam proyek renovasi ini.
Publik berharap pengawas internal (Inspektorat) Kemensos dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dan menelusuri kasus ini, agar pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos tetap berintegritas dan tidak tercoreng oleh oknum pejabat nakal.
Tidak berhenti disitu, awak media melalui whatsap mencoba konfirmasi langsung ke Sekjen Kemensos, Robben Ricon menyampaikan untuk menanyakan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggara (Salahuddin Yahya) yang juga selaku Kepala Biro Umum.
Lewat konfirmasi whatsap, Salahuddin Yahya menyampaikan menkonfirmasi kepada pihak terkait untuk meklarifikasi,” Tapi saya butuh konfirmasi ke pihak2 terkait dulu ya utk konfirmasi dan klarifikasi. Soalnya hari ini kami lagi fokus kesekolah rakyat yang mengejar deadline wkt. Khawatir salah pula jika saya yang komen padahal ada biro humas yang menangani pengaduan masyarakat. Saya pimpin rapat dulu ya Pak”, jawab Salahuddin Yahya
Selain itu, metode konfirmasi yang sama juga telah disampaikan kepada Direktur Utama CV. Bijayanti Abadi (Rudi). Namun hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kemensos RI maupun CV. Bijayanti Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait renovasi kamar mandi Kemensos yang meggunakan biaya miliaran rupiah yang juga pemenang tendernya diduga CV Abal-Abal.

