April 29, 2026 03:33
Breaking News

Memprihatinkan!! Setoran Dana Sharing Pesanggem ke KPH Nganjuk Lebih Besar Dibanding Hasil

Nganjuk, BINTASARA.com — Dana Sharing atau bagi hasil adalah sistem pembagian pendapatan atau keuntungan dari suatu kegiatan usaha antara pihak-pihak yang terlibat. Jika pada perusahaan tertentu biasanya antara investor dengan pengelola.

Istilah dana sharing atau sharing funds pada dasarnya merujuk pada sistem bagi hasil, di mana pendapatan atau keuntungan dari suatu usaha dibagi antara pihak-pihak yang terlibat seperti pemodal dan pengelola, sesuai kesepakatan, baik itu revenue sharing atau dari pendapatan kotor dan profit sharing atau dari laba bersih.

Seperti yang dibayarkan oleh Pesanggem yang berasal dari wilayah Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, kepada Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan BINTASARA.com, kondisi di lapangan cukup memprihatinkan, dikarenakan setoran Dana Sharing Pesanggem kepada Perum Perhutani KPH Nganjuk, lebih besar dibandingkan hasil produksi yang mereka tuai.

Menurut sejumlah pesanggem yang sempat dikonfirmasi tim awak media menyampaikan bahwa, para pesanggem harus menyetor dana sharing senilai Rp800.000 setiap kali panen, sementara hasil panen diperkirakan hanya mencapai Rp1.400.000.

“Setiap panen itu harus bayar sharing sebesar Rp800.000, dengan luasan satu hektar, padahal hasil panen setelah dipotong modal, (karena kan modal kita itu hutang dulu ke toko pertanian) dan setelah dihitung kita hanya mendapatkan Rp600.000,” kata pesanggem sebut saja Arjuna (bukan nama sebenarnya red) yang berasal dari Kecamatan Ngluyu, Nganjuk, pada Jum’at (5/12/2025) lalu.

Baca Juga  Sekitar 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Respon Komisi I DPRD Nganjuk

Arjuna menambahkan bahwa, untuk mendapatkan hasil panen Rp600.000, pesanggem mulai menanam hingga panen harus menunggu kurang lebih 4 bulan lamanya.

“Kalau untuk pembayaran dana sharing itu sudah ditentukan sebelum panen, yaitu sebesar Rp800.000, padahal kita yang menunggu 4 bulan dan mengerjakan hanya mendapatkan Rp600.000, setelah bayar hutang ke toko pertanian dan dana sharing kepada Perum Perhutani KPH Nganjuk,” imbuh Arjuna, kepada wartawan BINTASARA.com.

Di tempat yang sama, pesanggem lain panggil saja Rayyan (bukan nama sebenarnya red) berkata bahwa, memang kalau di awal pembukaan lahan, keuntungan pesanggem dalam satu hektar diperkirakan bisa mencapai kurang lebih Rp5.000.000.

“Kalau awal-awal buka lahan, itu kan kita harus membersihkan lahan. Nah dari pembersihan lahan ini, kita juga sudah keluar biaya, perkiraan dalam satu hektar, biaya yang dibutuhkan untuk pembukaan lahan itu sekitar Rp3.000.000 sampai Rp4.000.000,” ucap Rayyan.

Baca Juga  Kroscek Harga Pupuk Subsidi di Poktan Guno Sakti, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Enggan Menjelaskan

Rayyan mengungkapkan bahwa, jika di awal kali pembukaan lahan, memang lebih subur dibandingkan setelah 2 tahun kemudian, sehingga hasilnya memang lebih melimpah dibandingkan panen panen berikutnya.

“Jadi kalau di awal itu kita membayar dana sharing sebesar Rp800.000, tidak terlalu keberatan, namun pada panen selanjutnya, mungkin kita-kita juga keberatan, karena keuntungan kita setelah membayar hutang ke toko pertanian dan setor dana sharing, sisanya kurang lebih hanya Rp600.000,” ujar Rayyan.

Sementara pesanggem lain, sebut saja Aditya (bukan nama sebenarnya red) menuturkan bahwasanya jika pesanggem tidak bisa membayarkan pada musim panen raya saat ini, maka harus membayar dua kali lipat pada panen berikutnya.

“Misalnya, kita itu tidak bisa membayar dana sharing pada musim panen saat ini karena gagal panen, memang bisa ditunda pembayaran dana sharing itu pada panen berikutnya, sehingga kami harus membayarkan Rp1.600.000,” kata Aditya kepada tim awak media.

Aditya mengungkapkan bahwa, dasar pembayaran juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani KPH Nganjuk, hanya saja berdasarkan nama yang ditulis pada patok batas.

Baca Juga  Parapatan Luhur SH Terate 2026 Dijaga 1.600 Personel, Madiun Tetap Kondusif

“Jadi kalaupun lahan kami digerus oleh pesanggem lain, kita tidak bisa protes kepada pesanggem itu, karena kita tidak memiliki dokumen apapun dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, bahkan pembayaran pun tidak dikasih bukti kwitansi,” terangnya.

Begitu pula, pesanggem lain panggil saja Rohman (bukan nama sebenarnya red), untuk mekanisme pembayaran dana sharing para pesanggem boleh diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), juga kepada Mandor atau Polhut maupun kepada Mantri.

“Kadang kami mengantarkan pembayaran itu ke rumah pengurus LMDH, kadang juga ke rumah Mandor, dan yang dekat rumahnya Mantri biasanya juga diantar kepadanya,” ucap Rohman.

Rohman berharap bisa diberikan legalitas yang jelas dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, hal tersebut juga akan menguntungkan dirinya sehingga dalam mengelola lahan hutan bisa menikmati adanya pupuk bersubsidi.

“Kami tidak bisa menikmati adanya pupuk subsidi, karena untuk mendapatkan pupuk subsidi kan harus menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai acuan mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya