Nganjuk, BINTASARA.com — Menanggapi adanya dana sharing yang lebih besar dibandingkan hasil panen yang dituai oleh para pesanggem, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur, berdalih hanya bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Puspitasari Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk, melalui Abdurahman Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Nganjuk saat dikonfirmasi pada, Selasa (9/12/2025) lalu.
“Biasanya kalau sudah ada tebangan, biasanya dibuka dan diserahkan kepada Ketua LMDH karena sudah ada kerjasama, yang pada akhirnya juga dikasihkan lagi kepada warganya, sehingga mereka disuruh menggarap,” kata Abdurahman kepada wartawan BINTASARA.com.
Menurut Abdurrahman, bahwa jauh sebelumnya ada istilah bahasa wengkon atau pangkuan Desa, sehingga ada LMDH. Sehingga ketika ada pembukaan lahan hutan biasanya melibatkan LMDH setempat dan para pesanggem biasanya dilibatkan dalam penanaman tanaman pokok mulai tajuk hingga menutupi lahan.
“Dari kegiatan tersebut, para pesanggem bisa memanfaatkan lahan pada sela-sela tanaman pokok, untuk dipakai menanam sejenis palawija, setelah tanaman pokok menutupi lahan, biasanya para pesanggem berhenti menggarap,” ucap Abdurahman.
Pria asal Sumenep Madura ini, menyampaikan bahwa, sebenarnya para pesanggem memiliki tanggung jawab untuk ikut serta merawat tanaman pokok, dan jika ada tanaman pokok yang mati pesanggem juga ikut bertanggung jawab untuk menanam ulang tanaman pokok.
“Kalau dulu sebelum adanya regulasi yang baru, di balik tanggung jawab para pesanggem (itu ada) bagi hasil atau dana sharing dari tanaman pokok ketika produksi, kan LMDH dari hasil produksi itu kalau tidak salah itu 10 persen dan berupa uang, dan setelah adanya regulasi baru sudah tidak lagi mendapatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Abdurrahman, mengungkapkan bahwa dirinya lupa regulasi yang mengatur tertuang ada aturan nomor berapa dan tahun berapa.
“Ada hal yang berbeda, untuk tanaman sela tetap wajib membayar dana sharing, jadi mulai dulu itu sudah ada dan regulasinya beda lagi. Kalau ada wengkon atau pangkuan sampai sekarang dana sharing pasti ada, karena Perhutani memang diberikan kewenangan untuk mengelola, sehingga di situ juga ada sharing produksi tanaman palawija sebesar 10 persen,” papar Abdurahman.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Abdurrahman berkata bahwa setiap hasil produksi yang diambil atau yang dikeluarkan dari hutan, ada kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi dari dana sharing sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) itu, di dalamnya juga ada rincian untuk PNPB, yang berawal dari kesepakatan itu tidak masuk ke kita semuanya, jadi PNBP itu ada nilainya, untuk jagung berapa dan untuk padi juga berapa ada nilainya,” ujarnya.
Abdurrahman menambahkan bahwa, seharusnya para pesanggem ketika bisa memanen hingga dua kali, ada kewajiban membayar dana sharing sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam setiap tahunnya.
“Nominal tersebut adalah hasil kesepakatan, mungkin sebelum adanya kesepakatan ada diskusi antara LMDH dengan pihak kita (Perum Perhutani KPH Nganjuk red), akhirnya muncul nominal itu, dan ini yang perlu kita benahi karena kemungkinan LMDH tidak menyampaikan kepada para pesanggem,” imbuhnya.
Abdurrahman menuturkan bahwa, yang dipanggil untuk mengikuti diskusi oleh Perum Perhutani KPH Nganjuk tidak semuanya, dikarenakan tidak bisa menampung, sehingga diambil dari perwakilan saja.
“Kan didalam tubuh LMDH itu ada pengurus biasanya ada Ketua, yang datang kita ajak diskusi, sehingga berkaitan dengan dana sharing itu biasanya melalui Ketua LMDH, dan Ketua LMDH menyampaikan kepada para pesanggem,” katanya lagi.
Abdurrahman menjelaskan bahwa, untuk besaran pembayaran dana sharing Perum Perhutani KPH Nganjuk biasanya mengeluarkan invoice yang ditujukan kepada pihak LMDH, sehingga LMDH menagih kepada para pesanggem berdasarkan invoice tersebut secara global.
Ketika ditanya apabila ada mandor yang menerima pembayaran dana sharing dari pesanggem yang tidak disertai dengan bukti atau kwitansi, Abdurahman menerangkan bahwa hal tersebut juga bagian yang menyalahi.
“Ya tidak boleh, makanya masukkan panjenengan nantinya akan kami jadikan bahan pembenahan dan akan kami sampaikan kepada manajemen untuk menata yang di bawah, sebenarnya berdasarkan SK-nya mereka (mandor red) hanya melakukan pendampingan, jangan sampai menerima pembayaran dana sharing,” terangnya.
Abdurrahman mengakui bahwa fakta di lapangan mandor memang menerima pembayaran dana sharing dari pesanggem.
Ketika di singgung apakah yang dilakukan oleh para mandor mengarah kepada dugaan Pungutan Liar (Pungli), Abdurrahman menerangkan bahwa memang masuk kategori, namun ketika hasilnya disetorkan oleh para mandor ke pihak asper atau mantri yang diteruskan ke KPH Nganjuk, sehingga tidak lagi pungli.
“Nanti untuk pembenahan dan akan saya sampaikan kepada manajemen, karena itu ya memang pungli juga, karena seharusnya ketika mereka menerima pembayaran dana sharing, ada secarik kertas, yang membuktikan bahwa pesanggem telah membayar,” jelasnya.
Pada berita tayang sebelumnya dengan judul “Memprihatinkan!! Setoran Dana Sharing Pesanggem ke KPH Nganjuk Lebih Besar Dibanding Hasil” para pesanggem yang sempat dikonfirmasi tim awak media menyampaikan bahwa, para pesanggem harus menyetor dana sharing senilai Rp800.000 setiap kali panen, sementara hasil panen diperkirakan hanya mencapai Rp1.400.000.
“Setiap panen itu harus bayar sharing sebesar Rp800.000, dengan luasan satu hektar, padahal hasil panen setelah dipotong modal, (karena kan modal kita itu hutang dulu ke toko pertanian) dan setelah dihitung kita hanya mendapatkan Rp600.000,” kata pesanggem sebut saja Arjuna (bukan nama sebenarnya red) yang berasal dari Kecamatan Ngluyu, Nganjuk, pada Jum’at (5/12/2025) lalu.

