AMI Bongkar Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terancam Pidana

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Integritas lembaga legislatif dipertanyakan, pasalnya Agus Abadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur kini menjadi sorotan publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu yang dijadikan syarat administratif pencalonan hingga menduduki kursi wakil rakyat.

Baihaki Akbar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993.

“Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara,” urai Baihaki, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (20/12/2025).

Tak berhenti di situ, menurut pria yang akrab disapa Baihaki, pada ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

Baca Juga  Kemenpar Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2025/2026

“Ironisnya, meski syaratnya janggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri,” kata pria asal Madura ini.

Baihaki menambahkan, dugaan pemalsuan ijazah semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

“Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan SMA Jaya Sakti, dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Selain itu Baihaki mengungkapkan, legalisir keabsahan ijazah atas nama Agus Abadi tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

Baca Juga  Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Dengan serangkai temuan ini, Ketum Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.

Baihaki menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Baihaki mendorong proses pidana dan mendesak Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

Baca Juga  Dukung Pengurus Poktan yang Baru, Eks Ketua Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen

“Dugaan penggunaan ijazah tidak sah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat. Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi, jika menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tandasnya.

Perlu diketahui, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDIP terkait peristiwa yang tersebut.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *