Integritas Dipertanyakan, Kepala KP2KP Nganjuk Tidak Tepati Janjinya

www.bintasara.com
Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Integritas, sebuah kata yang sering didengar dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik. Integritas adalah kesatuan utuh antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang konsisten dengan kejujuran, nilai moral, serta norma yang berlaku, mencerminkan kualitas diri yang utuh dan dapat dipercaya.

Namun bagaimana jika ada pejabat yang tidak menepati janjinya sendiri, apakah masih bisa dinilai sebagai pejabat yang memiliki Integritas, seperti Choirul Rozak Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk, Jawa Timur, yang tidak menepati janjinya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diterima wartawan BINTASARA.com, secara langsung dari Choirul Rozak Kepala KP2KP Nganjuk, berjanji akan memberikan notulen hasil keputusan rapat bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) yang diikuti oleh 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, dengan tempo waktu 3×24 jam.

www.bintasara.com
Kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Bintasara)

Namun notulen hasil keputusan rapat bersama yang dimaksud oleh Choirul Rozak Kepala KP2KP, hingga saat ini tak kunjung diberikan atau diinformasikan kepada tim awak media, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Salah satu pembaca setiap media BINTASARA.com berinisial ST sempat menanyakan kepada tim awak media, dikarenakan juga menunggu janji pejabat yang akan memberikan notulen tersebut kepada publik, sehingga jika tidak ditepati bagaimana masyarakat akan percaya terhadap para pejabat yang sering mengobral janji.

“Kayak kampanye saja, memberikan janji namun tidak ditepati, (sesuai pepatah mengatakan bahwa pejabat kalau dirubah hurufnya sudah identik dengan pe*jah*t), maka mulai saat ini saya tidak percaya lagi terhadap janji-janji yang disampaikan oleh para pejabat,” ucap ST, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (20/12/2025) sore.

Baca Juga  Rp121 Juta atau Rp116 Juta? Jet Pump Desa Lestari Menyisakan Misteri

Terpisah Ayu (bukan nama sebenarnya red), salah satu warga yang berasal dari Tanjunganom, Nganjuk, juga sempat mengkonfirmasi kepada tim awak media, karena dirinya juga ikut menunggu seperti apa surat tersebut dan isinya apa.

www.bintasara.com
TNKB Operasional Dinas setelah kembali menjadi warna merah (Sakera Bintasara)

“Kan sebelumnya Kepala KP2KP Nganjuk sempat berjanji akan memberikan notulen hasil keputusan rapat dalam tempo waktu 2×24 jam, dikarenakan saat itu masih mencari dokumennya,” kata Ayu kepada wartawan BINTASARA.com, pada Jum’at (19/12/2025).

Menurutnya, sebagai pejabat selain memberikan pelayanan terhadap masyarakat, juga harus memberikan suri tauladan atau contoh yang baik, sehingga kalau berjanji seharusnya bisa ditepati.

“Kalau para pejabat berjanji namun tidak ditepati, saya rasa kedepannya masyarakat akan sulit mempercayai para pejabat yang saat ini menjabat di masing-masing instansi, dan mungkin selama ini juga sering terjadi,” ucap Arum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul “Himbauan Belum Dicabut, Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk Pakai Pelat Warna Putih” salah satu staf KP2KP Nganjuk, Huda Anugrah Nur ketika dikonfirmasi, saat ini kendaraan tersebut menggunakan Nopol berwarna putih, dikarenakan mengikuti himbauan dari pusat sejak terjadinya kerusuhan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sekolah Terdampak Cuaca Ekstrem di Sumbar Sesuaikan Kondisi Darurat Bencana
www.bintasara.com
Tampak depan kendaraan Operasional Dinas ketika terparkir di halaman KP2KP Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Pelatnya untuk saat ini putih, karena kemarin kerusuhan itu. Jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat yang merah menjadi putih, dan sampai sekarang himbauannya belum di cabut sehingga belum diganti,” imbuhnya.

Huda menjelaskan, himbauan tersebut berlaku terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang hingga hari ini belum ada himbauan untuk kembali ke pelat merah.

Berbeda dengan pernyataan Choirul Rozak Kepala KP2KP Nganjuk pada berita tayang sebelumnya yang berjudul “TNKB Operasional KP2KP Kembali Jadi Warna Merah, Kepala KP2KP: Perubahan TNKB Hasil Keputusan Rapat” yang menurutnya, kebijakan tersebut keluar dari Kantor Wilayah (Kanwil) berupa notulen yang merupakan hasil dari kesepakatan rapat secara daring.

Choirul mengungkapkan, perubahan TNKB dari warna merah ke warna putih adalah hasil keputusan rapat bersama dengan 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, namun untuk dokumen akan diinformasikan 3×24 jam.

www.bintasara.com
Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk ketika melaju di Jalan Imam Bonjol Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Untuk peserta rapatnya ada KPP Pratama Banyuwangi, Jember, Situbondo, Kediri, Pare, Malang Utara, Malang Selatan, Kepanjen, Singosari, Tulungagung, secara daring,” jelasnya.

Pada berita sebelumnya dengan judul” “Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar” Choirul mengungkapkan, kendaraan operasional KP2KP ada satu unit, sehingga yang TNKB yang dirubah dari warna merah ke putih dan kembali ke merah lagi hanya satu unit kendaraan.

Baca Juga  Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Diduga Dijual Diatas HET, Harga Capai Rp200.000

“Berkaitan dengan dokumen kalau sekarang tidak bisa, nanti kita carikan dan akan kita tunjukkan. Dokumennya ada di Pare karena ini kan kantor sub, sehingga ada disana, nanti kalau sudah ada kita kabarin lagi, saat ini kita juga lagi ada zoom, dan pegawai kita juga lagi melayani Wajib Pajak (WP),” jelasnya.

www.bintasara.com
KBO Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Warji ketika ditemui (Sakera Bintasara)

Terpisah AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk, melalui Ipda Warji KBO Satlantas ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.

“Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik,” kata Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).

Warji mengungkapkan bahwa, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat edaran yang dimaksud oleh KP2KP berkaitan dengan berubahnya TNKB dari warna merah ke warna putih hingga kembali lagi ke warna merah,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *