Nganjuk, BINTASARA.com — Perihal pelat kendaraan Dinas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk, yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih ada dua pernyataan yang berbeda yang keluar dari KP2KP Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala KP2KP Choirul Rozak ketika dikonfirmasi menyampaikan ada dasar hukumnya, yaitu karena terjadi adanya kerusuhan hingga Kantor Pemerintah Daerah di Kediri yang dibakar.
“Saya rasa media lebih tahu, jadi kantor Pemda Kabupaten Kediri itu termasuk kendaraan operasional itu hancur, kemudian DPRD Kota Kediri, juga Samsat Kota Kediri, sehingga ada kebijakan untuk merubah TNKB ke warna putih,” ucap pria yang biasa dipanggil Choirul, diruang kerjanya, pada Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut keluar dari Kantor Wilayah (Kanwil) berupa notulen yang merupakan hasil dari kesepakatan rapat secara daring.
“Nanti kita kasihkan, karena kita tidak semata-mata itu, dan saya juga tidak pernah menggunakan kendaraan dinas itu, karena menggunakan kendaraan pribadi, jadi urgensinya memanfaatkan aset negara itu tidak ada, kecuali menjalankan tugas dinas,” kata Choirul kepada wartawan BINTASARA.com.
Choirul juga mengaku bahwa ketika dirinya menjalankan tugas kedinasan tetap menggunakan kendaraan pribadinya, dan kendaraan operasional tersebut hanya dipakai anggotanya ketika ramai-ramai mengangkat suatu barang.
Ketika dikonfirmasi mengapa setelah viral, kendaraan yang memiliki Nopol AG 1095 VP yang awalnya menggunakan TNKB warna putih langsung berubah kembali menjadi TNKB warna merah, Choirul justru menjelaskan kondisi wilayah Makassar.

“Bukan karena viral, kalau anda tahu, saya kan bertugas tidak di sini saja, kalau di Makassar anda itu tidak menemukan kendaraan pemerintah itu pelat merah, itu tidak ada di Makassar, kalau anda pernah ke Makassar itu tidak ada,” ujar Choirul, di Jalan Dermojoyo Nomor 18 Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Choirul memaparkan, hal tersebut terjadi di Makassar untuk melindungi keamanan kendaraan itu sendiri, dikarenakan sering terjadinya aksi demo.
“Jadi ada kebijakan yang sifatnya itu terkait kearifan lokal setempat, terkait dengan keamanan setempat,” urainya.
Choirul mengungkapkan, kendaraan operasional KP2KP ada satu unit, sehingga yang TNKB yang dirubah dari warna merah ke putih dan kembali ke merah lagi hanya satu unit kendaraan.

“Berkaitan dengan dokumen kalau sekarang tidak bisa, nanti kita carikan dan akan kita tunjukkan. Dokumennya ada di Pare karena ini kan kantor sub, sehingga ada disana, nanti kalau sudah ada kita kabarin lagi, saat ini kita juga lagi ada zoom, dan pegawai kita juga lagi melayani Wajib Pajak (WP),” jelasnya.
Choirul juga berjanji akan memberikan dokumen dimaksud kepada tim awak media dalam 2×24 jam, dikarenakan saat ini dirinya masih mencari dokumen tersebut.
“Jadi pada saat itu kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil, Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, berkaitan dengan kejadian kerusuhan itu, sehingga disini ada backup dari Kodim yang menginstruksikan kepada Koramil untuk piket di sini, karena itu kan operasi (tidak perlu dijelaskan sudah tahulah mungkin),” tegas Choirul.
Ketika ditanya berkaitan dengan perubahan TNKB dari warna merah ke warna putih, menurut Choirul, dimungkinkan kantor pusat yang melakukan koordinasi, kalau dirinya koordinasi sebatas terjadinya peristiwa kerusuhan.

“Yang berkoordinasi Kanwil, (saya tidak bisa memastikan), saya hanya koordinasi berkaitan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan, di notulen rapat itu ada,” aku Choirul.
Choirul menegaskan, perubahan TNKB dari warna merah ke warna putih adalah hasil keputusan rapat bersama dengan 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, namun untuk dokumen akan diinformasikan 3×24 jam.
“Untuk peserta rapatnya ada KPP Pratama Banyuwangi, Jember, Situbondo, Kediri, Pare, Malang Utara, Malang Selatan, Kepanjen, Singosari, Tulungagung, secara daring,” pungkasnya.
Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul “Himbauan Belum Dicabut, Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk Pakai Pelat Warna Putih” Salah satu staf KP2KP Nganjuk, Huda Anugrah Nur ketika dikonfirmasi kendaraan roda empat berwarna biru tersebut, membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional KP2KP Nganjuk.
“Iya betul. Untuk Nopol sesuai yang ada di depan, saya tidak hafal namun untuk Nomor AG belakangnya VP,” kata Huda kepada wartawan BINTASARA.com, ketika ditemui, pada Senin (13/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Huda menambahkan, saat ini kendaraan tersebut menggunakan Nopol berwarna putih, dikarenakan mengikuti himbauan dari pusat sejak terjadinya kerusuhan beberapa waktu lalu.
“Pelatnya untuk saat ini putih, karena kemarin kerusuhan itu. Jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat yang merah menjadi putih, dan sampai sekarang himbauannya belum di cabut sehingga belum diganti,” imbuhnya.
Huda menjelaskan, himbauan tersebut berlaku terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang hingga hari ini belum ada himbauan untuk kembali ke pelat merah.
“Ini gak direkam kan Pak?, disini dilarang untuk merekam, mohon maaf sekali tidak boleh. Nanti mohon untuk dihapus ya, ini memang ada aturannya di kantor,” tutur Huda sambil menunjukkan tulisan yang ada di belakang meja kerjanya.
Menurut Huda, jika mau konfirmasi, seharusnya membuat janji terlebih dahulu dan bersurat.
“Saya di sini pegawai biasa, mending nunggu kepala kantor saja ya Pak. Nanti saya sampaikan dulu, karena hari ini tugas seharian di KPP Pratama,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi, siapa yang bertanda tangan pada surat himbauan, Huda mengungkapkan, supaya menunggu pimpinan dengan meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Maaf ya Pak, mending menunggu kepala kantornya saja, tidak bisa Bapak, saya menjawabnya juga bingung. Saya di sini bagian pelayanan, yang melayani wajib pajak,” urainya.
Diakhir konfirmasi, Huda kembali menyampaikan kepada tim awak media yang melakukan konfirmasi untuk tidak merekam dikarenakan sudah ada larangan yang berlaku di KP2KP Nganjuk.

Terpisah Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, melalui KBO Satlantas Ipda Warji ketika ditemui tim awak media mengatakan, berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.
“Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik,” ucap Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).
Warji mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat edaran yang dimaksud oleh KP2KP berkaitan dengan berubahnya TNKB dari warna merah ke warna putih hingga kembali lagi ke warna merah,” tandasnya.




1 Comment
[…] berita sebelumnya yang berjudul “TNKB Operasional KP2KP Kembali Jadi Warna Merah, Kepala KP2KP: Perubahan TNKB Hasil Keputusan Rapat” Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, melalui KBO Satlantas Ipda Warji KBO […]