Terbitnya Kesepakatan Sepihak, Diduga Paksa Petani di Gondang Tebus Pupuk Subsidi Diatas HET

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Terbitnya berita acara kesepakatan sepihak yang dilakukan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) se Kecamatan Gondang, Nganjuk, diduga memaksa petani untuk menebus Pupuk Bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan BINTASARA.com musyawarah penerbitan kesepakatan sepihak tersebut, digelar di aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Suhartono Ketua KTNA Kecamatan Gondang, Nganjuk ketika diwawancarai tim awak media, di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, pada Minggu (18/1/2026).

Pria yang akrab disapa Hartono, menyampaikan bahwa dalam rapat musyawarah kesepakatan harga tebus Pupuk Bersubsidi, dihadiri seluruh Ketua dan Sekretaris Poktan se Kecamatan Gondang, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi, serta disaksikan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Baca Juga  Ada 6 Agenda Kegiatan Warnai Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Nganjuk

“Kesepakatan itu antara KTNA, Poktan dan Kios,” ucap Hartono kepada wartawan BINTASARA.com.

Sementara PPL, yang memiliki fungsi pengawasan pendistribusian Pupuk Subsidi mulai dari Distributor, Kios, hingga sampai kepada petani agar tidak terjadi penyelewengan, seperti pengoplosan atau penjualan di atas HET, diduga di intervensi oleh Hartono.

“Untuk birokrasi, saya selalu menyampaikan PPL tidak boleh masuk ranah itu. Tapi mereka hadir,” ujarnya.

Hartono juga mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi perubahan kebijakan harga pupuk subsidi, pihaknya selalu membuat berita acara kesepakatan baru.

“Terakhir setelah keluar keputusan menteri tanggal 10 November 2025. Itu dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh BPP,” tegasnya.

Sementara itu, SHR, pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial PS, menguatkan pernyataan Hartono. Ia menyebut bahwa penambahan harga pupuk diseragamkan di tingkat kecamatan, dengan dalih ongkos transportasi dan kuli bongkar muat.

Baca Juga  VFX Techniques: Creating a CG Flag with After Effects

“Itu hasil kesepakatan tingkat kecamatan. Ongkos kuli, sewa angkutan, jauh dekat disamakan. Semua kios di Kecamatan Gondang disama-ratakan,” ujar SHR di kediamannya, Minggu (18/1/2026).

SHR juga menyatakan bahwa seluruh pemilik kios pupuk subsidi se-Kecamatan Gondang berkumpul di aula BPP saat kesepakatan tersebut dibuat.

“Di BPP ada Ketua KTNA, PPL, semua Ketua Poktan, dan semua kios. Semua pihak ada di sana,” katanya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *