Perhutani KPH Nganjuk Gerah Disorot, Media Sempat Diminta Takedown Berita

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur, secara terbuka meminta agar sebuah berita yang telah tayang dan beredar luas di publik ditakedown, dengan alasan dinilai memuat unsur negatif dan memberatkan citra institusi.

Permintaan tersebut mencuat dalam pertemuan antara jajaran Perum Perhutani KPH Nganjuk dengan tim awak media, yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di sebuah kafe di Jalan Merdeka, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), Abdurahman selaku Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Nganjuk sempat menghubungi awak media dan mengajak bertemu dengan Yuli Suprianto Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk. Namun, lantaran agenda awak media yang padat, pertemuan baru dapat direalisasikan keesokan harinya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Yuli Suprianto, Abdurahman, serta satu orang staf Perhutani lainnya.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Casis Bintara Gel.II/A-56 Tahun 2025

Yuli Suprianto mengawali pertemuan dengan menyampaikan bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar dan dinilai memberi kesan negatif terhadap Perhutani KPH Nganjuk.

“Yang pertama tujuan kita ke sini mungkin ya sama-sama klarifikasi, yang kedua mungkin kita bisa komunikasi enaknya bagaimana,” ujar Yuli kepada wartawan BINTASARA.com, pada Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya mengklaim telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan Perum Perhutani.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan beban berat yang ditanggung para pesanggem, Yuli menjelaskan bahwa pola kerjasama Perhutani KPH Nganjuk dilakukan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Di dalam naungan LMDH itu terdiri dari pesanggem-pesanggem, sehingga kita bisa bekerja sama dengan pesanggem. Terkait kegiatan tersebut maka timbullah kesepakatan di awal,” jelasnya.

Menurut Yuli, seluruh mekanisme kerja sama telah disepakati sejak awal. Ia bahkan menyebut bahwa perdebatan atau ketidaksepahaman diawal tidak menjadi persoalan, selama ke depannya berjalan aman.

Baca Juga  Diperkirakan Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Pemohon Diska di Nganjuk Tembus Angka 146

“Seharusnya pesanggem ini induknya adalah LMDH. Dari LMDH seharusnya menjelaskan prosesnya seperti ini kepada pesanggem. Pesanggem ini tidak semuanya memegang satu hektare, kesepakatannya dengan LMDH, satu hektare yang kemarin disebutkan,” ucapnya.

Yuli juga menanggapi soal perhitungan hasil panen yang dinilai merugikan pesanggem. Menurutnya, hitungan tersebut didasarkan pada asumsi produksi terendah.

“Masa dalam satu hektare hanya menghasilkan dua ton jagung? Itu jelas tidak mungkin, pasti lebih banyak,” katanya.

Meski demikian, Yuli mengaku tidak sepenuhnya menyangkal isi pemberitaan yang telah beredar.

“Saya juga tidak menyangkal berita panjenengan,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Yuli turut menyinggung pola bertani para pesanggem. Ia mempertanyakan apakah para petani telah menerapkan prinsip Panca Usaha Tani secara optimal.

Baca Juga  Disaat Hearing, Kantor DPRD Nganjuk Digeruduk Ratusan Ketua RT RW

“Saya banyak melihat petani itu hanya menyemprot rumput, lalu digejik, sehingga hasilnya mungkin kurang bagus dan tidak maksimal,” paparnya.

Ia juga menilai penggunaan pupuk yang tidak maksimal serta ketergantungan petani pada utang modal turut memengaruhi hasil panen.

“Mereka itu berbuat tersendiri tanpa menggunakan pola-pola itu. Pupuknya maksimal atau tidak, dan yang disayangkan itu modal petani biasanya ngutang dulu,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, Yuli secara terbuka menyampaikan permintaan agar pemberitaan tersebut dapat diturunkan atau di takedown.

“Yang kedua, apakah berita ini bisa ditakedown. Kalau memang tidak bisa, KPH akan meng-counter berita yang telah beredar,” pungkasnya.

Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait komitmen transparansi dan kemerdekaan pers, sekaligus menambah babak baru dalam polemik relasi Perhutani, pesanggem, dan media.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *