Juni 8, 2026 05:42
Breaking News

Kasus Pemukulan Wartawan di SKPT Polsek Cileungsi Mandek, Kuasa Hukum PWRI Pertanyakan Proses Penanganan di Polres Bogor

BINTASARA.com, Bogor – Kasus pemukulan Wartawan di SKPT Polsek Cileungsi, Kamis 11/12/25 jadi sorotan publik, diduga pelaku hingga saat ini belum ada pemanggilan oleh Polres Bogor.

Korban pemukulan Asilungun alias Alpin (41) yang juga merupakan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), bersama kuasa hukumnya telah Menyurati polres Bogor dan Polda Jawa Barat agar proses hukum transparan.

Korban Asilungun mengaku heran atas proses kasus hukum yang Ia surati di Polres Bogor yang katanya jalan ditempat.

“Proses penangannnya sudah ditangani bareskrim Unit 4 cuma sampai saat ini belum ada perkembangan,” Pungkas Asilungun kepada awak media

Lebih jauh Asilungun mempertanyakan tingkat keamanan warga yang sedang berkunjung di SKPT Polsek Cileungsi, dimana pelaku inisial AJ terangan-terangan melakukan penyerangan pada dirinya tanpa antisipasi oleh pihak petugas yang ada pada saat itu.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan di SPKT Polsek Cileungsi, Polda Jabar Pastikan Penanganan Profesional dan Transparan

“Bukti CCTV ditempat kejadian jelas ada, bisa dicek oleh penyidik. Aksi brutal pelaku AJ kepada saya di ruangan SPKT Polsek Cileungi merupakan tindakan diluar nalar manusia,” Kata Asilungun

Ketua LSM PRB Sekaligus Pengacara PWRI Johan Pakpahan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi masalah yang dihadapi oleh Asilungun atas yang dialaminya, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) sekaligus Pengacara PWRI Johan Pakpahan, turut memberikan dukungan penuh dalam menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat diselesaikan dihadapan hukum terang-menerang.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) sekaligus Pengacara PWRI Johan Pakpahan mengatakan telah menyurati Kapolres dan Polda Jabar terkait kasus pemukulan Asilungun alias Alpin (41) untuk dilakukan proses hukum dengan transparan.

Baca Juga  Dua Minggu Terombang-ambing di Laut Filipina, Bakamla RI Berhasil Pulangkan Nelayan Bitung Kepada Keluarganya

“Korban mengalami pemukulan ketika saat melakukan fungsinya sebagai Jurnalis. Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999  dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya, “Tegas Johan Pakpahan

Tambah Johan Pakpahan menyampaikan belum adanya pemanggilan terhadap terlapor AJ, Ia merasa Pelaku tersebut diduga dilindungi oleh oknum sehingga terlapor merasa kebal hukum. Hingga saat ini belum ada laporan hasil pemeriksaan oleh Polres Bogor terhadap Pelaku

“Pemukulan jurnalis Asilungun adalah tindakan pidana serius dan melanggar hak kebebasan PERS. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, kami upayakan praperadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan, ” Tutup Johan Pakpahan Kuasa Hukum PWRI.

Baca Juga  DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor setelah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. Em

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya