Klaim Polis Asuransi Kematian Tak Kunjung Cair, Ahli Waris Diminta Laporan Polisi dan Pihak Asuransi Anggap SKBL itu Palsu, Berujung Pidana

www.bintasara.com
Media Social Sharing

BINTASARA.com, Jakarta – Hal memilukan di alami seorang suami Yuliana (almarhum) yang bernama Ng Kim Tjoa terkait peristiwa meninggalnya istrinya akibat gigitan ular hingga mengakibatkan meninggal dunia di Desa Laebalno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil pada 12 September 2024 lalu.

Setelah meninggal istrinya, Ng Kim Tjoa mencoba mengajukan klaim polis aluransi kematian istrinya kepada pihak PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life karena sudah terdaftar sebagai nasabah.

Saat mengajukan, PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life menolak dan meminta untuk melampirkan surat keterangan kematian dari Kepolisian setempat, padahal surat keterangan dari instansi Dukcapil sudah suda ada.

Ng Kim Tjoa tidak menolak permintaan PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life dan bergegas membuat laporan kematian istrinya di Polsek Danau Paris pada bulan 25 Februari 2025.

Berdasarkan bujukkan oleh personil Kepolisian di Polsek Danau Paris yang bertugas saat itu, meminta Ng Kim Tjoa agar disurat laporan tanggal dan tahun dicantumkan dicatatkan sesuai fakta kejadian meninggalnya almarhum pada tanggal 12 September 2024. Tanpa berfikir panjang Ng Kim Tjoa, menyetujui permintaan itu dan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS  diterbitkan.

Setelah mendapatkan SKTBL Ng Kim Tjoa mencoba mengajukan kembali untuk meklaim asuransi istrinya kepda pihak PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life, namun kedua perusahaan asuransi tersebut kembali menolak dengan alasan surat SKTBL adalah palsu.

Baca Juga  Operasi Pencarian Lonsor Cisarua Kerahkan Alat Berat dan Anjing Pelacak

Ng Kim Tjoa kecewa atas perlakuan sistem pencairan polis asuransi di PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life tersebut. Ia terpaksa menceritakan kejadian yang di alaminya kepada Pengacaranya, Julianus Halawa, S.H., M.H. dan Eliadi Hulu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum El Law Firm untuk mendampingi.

Julianus Halawa, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan kejadian yang dialami kliennya saat mengujan pencairan asuransi instrinya kepada PT. Prudential Life Assurance dan PT.Panin-Dai Inchi Life, benar adanya.

Lanjutnya, mengatakan bahwa alasan dokumen SKTBL yang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris dikatakan adalah palsu oleh perusahaan asuransi tersebut tidak mendasar, sebab kalau ditelaah surat tersebut pengacaranya Ng Kim Tjoa menganggap  asli, berdasarkan nomor surat, Kop Surat dan Cap.

Anehnya Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) dari Polsek Danau Paris, pihak asuransi PT. Prudential Life Assurance, mejadikan dasar membuat laporan polisi di Polda Metrojaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris.

Tambah Julianus Halawa, S.H., M.H., mengatakan alasan lain dari pihak perusahaan asuransi, adanya perbedaan penanggalan antara tanggal yang tercantum dalam surat dengan hari dan tanggal sebenarnya Ng Kim Tjoa mengajukan pelaporan di Polsek Danau Paris, yaitu pada tanggal 25 Februari 2025.

Baca Juga  Pupuk Bersubsidi di Poktan Guno Sakti Diduga Dijual Diatas HET, Harga Capai Rp150.000

“Faktanya para saksi-saksi serta alat bukti yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa, saat membuat laporan benar ada dan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) tersebut memang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, berdasarkan klarifikasi dan diskusi langsung kepada pihak terkait pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 ,” Ujar Julianus Halawa

Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolsek Danau Paris Iptu Rahman, S.H., Aipda B. Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel Polsek Danau Paris untuk berdiskusi.

Pada diskusi Kapolsek Danau Paris menyampaikan bahwa secara tertulis pihaknya tidak dapat memberikan surat balasan atau konfirmasi yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor tersebut dikeluarkan oleh Polsek Danau Paris.

Yuliasnus Halawa, S.H., M.H. menduga bahwa personil kepolisian Polsek Danau Paris secara administrasi kurang terampil dan belum menunjukkan transformasi menuju Polri yang Presisi. Yustinus beranggapan demikian disebabkan dugaan adanya balasan surat kepada pihak Prudential yang menyatakan bahwa surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek Danau Paris.

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian

Akibat dari pernyataan tersebut, Ng Kim Tjoa dianggap menyalahgunakan aturan dan dilaporkan secara pidana, meskipun secara faktual SKTBL tersebut diterbitkan oleh aparat kepolisian sendiri. Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, tekanan psikologis, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap Ng Kim Tjoa sebagai warga negara.

“Atas kejadian tersebut, Kami tim kuasa hukum Ng Kim Tjoa tempuh jalur hukum dan mengajukan laporan dan pengaduan kepada Propam Mabes Polri dalam memperoleh perlindungan hukum atas terlapornya klien kami di Unit Renakta Polda Metro Jaya, akibat kesalahan dan ketidaktertiban administrasi internal kepolisian yakni Polsek Danau Paris, Aceh Singkil,” tegas  Yuliasnus Halawa, S.H., M.H.

Juga kepada terhadap Tim Reformasi Polri pihaknya mengajukan laporan bertujuan untuk dilakukan pembenahan terhadap sistem administrasi internal kepolisian dari atas hingga kebawah supaya tidak menimbulkan ketidak pastian hukum, tekanan psikologis, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap Ng Kim Tjoa sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Danau Paris maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut. Red

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *