BINTASARA.com, Bandung – Menanggapi adanya pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pemukulan wartawan di SPKT Polsek Cileungsi.
Polres Bogor membuka ruang komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan sekaligus berkomitmen untuk menangani secara profesional dan transparan.
Polres Bogor kepada awak media menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti.
Hal ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, akuntabel dan tidak tergesa-gesa.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa Polres Bogor, komitmen menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil tanpa pandang bulu.
“Masyarakat dan insan pers dihimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.” ujar Kabid Humas, Jum’at (23/1/2026).
Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

