BINTASARA.com, RANTAU – Rutan Rantau musnahkan barang bukti hasil razia rutin sebagai bentuk komitmen memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Rantau pada Sabtu (25/07) ini menjadi bagian dari implementasi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat kembali beredar di dalam rutan.
Langkah tersebut menegaskan keseriusan Rutan Kelas IIB Rantau dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari razia rutin yang secara konsisten dilaksanakan oleh jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Rantau.
Melalui kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, tetapi juga memastikan setiap hasil razia ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), anggota regu jaga, serta mendapat dukungan dari personel Kodim 1010 Tapin.
Sinergi antara petugas pemasyarakatan dan aparat TNI tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Rantau.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari razia rutin sepanjang Juli 2026 dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan agar barang-barang yang telah disita tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun berpotensi masuk lagi ke dalam lingkungan rutan. Langkah ini juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh petugas yang terlibat.
Pelaksanaan secara transparan tersebut mencerminkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan.
Selain itu, kegiatan ini memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap hasil razia ditangani secara serius dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, Rutan Kelas IIB Rantau terus mengedepankan strategi deteksi dini sebagai langkah preventif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia rutin yang diikuti dengan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, serta mendukung keberhasilan program pembinaan bagi warga binaan.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat tata kelola keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Dengan pelaksanaan razia secara berkala, pengawasan yang ketat, serta pemusnahan barang bukti secara transparan, Rutan Kelas IIB Rantau berharap dapat terus menjaga situasi yang kondusif sekaligus memberikan rasa aman bagi petugas maupun warga binaan.
