AMBARAWA | Bintasara.com– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polres Semarang mengamankan seorang warga Kecamatan Bandungan berinisial RN alias AM (25) yang kedapatan mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke Lapas Ambarawa, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.
“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ujar AKBP Ratna dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, S.H., mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, RN diminta oleh seorang narapidana Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membeli tembakau gorila melalui jaringan rekan yang telah dikenalnya.
“Saat RN menjenguk OH, yang bersangkutan diminta tolong untuk membeli tembakau sintetis di tempat rekan OH. Permintaan itu disertai janji imbalan jika pesanan berhasil dipenuhi,” jelas Ipda Dwi.
RN kemudian berhasil membeli satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan deodoran dan dibawa saat kunjungan ke Lapas Ambarawa.
Namun, kecurigaan petugas Lapas terhadap barang bawaan RN berujung pada pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Polres Semarang, hingga personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan satu paket tembakau gorila. Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Dwi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ipda Dwi juga mengungkapkan bahwa OH, narapidana yang diduga menjadi pemesan barang, merupakan residivis kasus narkotika.
“OH pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2019, 2020, dan kembali pada 2024. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.
Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan. (AG)

