Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Proyek pembangunan Jet Pump di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai menebar aroma tak sedap. Proyek bernilai lebih dari Rp100 juta itu diduga melanggar prinsip transparansi, lantaran hingga kini tidak ditemukan prasasti atau papan informasi yang semestinya memuat keterangan sumber, besaran, dan tahun anggaran.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan Jet Pump yang terdiri dari tiga titik tersebut berdiri di atas lahan sawah bengkok milik sejumlah perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para kepala seksi, kepala urusan, hingga kepala dusun. Namun ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun papan informasi yang lazim menjadi penanda proyek yang dibiayai uang publik.

www.bintasara.com
M Ghofar Dwi Saputro Kasi Pemerintahan Desa Lestari (Sakera Bintasara)

Kasi Pemerintahan Desa Lestari, M Ghofar Dwi Saputro, saat dikonfirmasi menyebut proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Itu tahun 2024,” ujar Ghofar di Kantor Desa Lestari, Senin (2/2/2026).

Baca Juga  Temuan PPATK 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Kemensos RI Bungkam

Saat disinggung soal ketiadaan prasasti proyek, Ghofar bersikeras bahwa papan informasi tersebut sebenarnya sudah pernah dipasang, namun kini diklaim telah rusak. Menurutnya, prasasti itu berada di sisi selatan bangunan Jet Pump yang berdiri di atas sawah bengkok Kepala Desa.

“Prasastinya rusak. Sudah dipasang tapi rusak, di Sibel yang paling selatan, mepet bangunan, yang di sawah bengkok Pak Kepala Desa,” katanya.

Namun pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Ketika ditanya lebih jauh mengenai sisa bekas pemasangan atau bukti fisik kerusakan prasasti, Ghofar mengaku tidak mengetahui kapan rusaknya dan ke mana perginya papan informasi tersebut.

“Tidak tahu. Tahunya posisi prasasti sudah tidak ada. Tapi sudah pernah dipasang,” kilahnya.

Ghofar juga mengungkapkan bahwa proyek Jet Pump tiga titik tersebut menelan anggaran sebesar Rp121 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, dengan sistem swakelola dan Pelaksana Kegiatan (PK) atas nama Nur Wakhid, Kasi Pelayanan Desa Lestari.

Baca Juga  TNKB Operasional KP2KP Kembali Jadi Warna Merah, Kepala KP2KP: Perubahan TNKB Hasil Keputusan Rapat
www.bintasara.com
Nur Wakhid Kasi Pelayanan Desa Lestari (Sakera Bintasara)

Namun keterangan tersebut justru bertabrakan dengan penjelasan Nur Wakhid sendiri. Saat ditemui di lokasi yang sama, Nur Wakhid Kasi Pelayanan Desa Lestari mengakui bahwa prasasti proyek memang pernah dipasang, tetapi ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana prasasti tersebut bisa rusak hingga menghilang.

“Sudah, ketika proyek selesai langsung dipasang. Tapi rusak. Saya juga tidak tahu kapan rusaknya,” ujarnya singkat.

Nur Wakhid bahkan menyebut prasasti tersebut awalnya hanya mengalami kerusakan, sebelum akhirnya lenyap tanpa jejak.

“Awalnya ada kerusakan, terus saya lihat kok tidak ada. Hilang. Siapa yang ngambil juga tidak tahu. Kadang petani-petani itu tidak mau tahu,” katanya.

Kontradiksi semakin mencolok ketika Nur Wakhid menyebut nilai dan sumber anggaran yang berbeda. Ia mengatakan proyek Jet Pump tersebut menelan anggaran sekitar Rp116 juta yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Baca Juga  Belum Ada Kepastian Jadwal Hearing, Puluhan RT RW Datangi Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk

“Itu tahun 2024, anggarannya kalau tidak salah Rp116 juta dari PAD,” tuturnya.

Pernyataan itu langsung dipotong oleh Ghofar yang kembali menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Dana Desa.

“Dari DD, Pak,” tegas Ghofar.

Tak berhenti di situ, Nur Wakhid juga mengungkap fakta lain yang menambah kabut gelap proyek ini. Meski dirinya tercatat sebagai Pelaksana Kegiatan, ia mengaku tidak memegang kendali penuh atas pembelanjaan proyek.

“Saya memang PK, tapi yang belanja dan meng-handle itu Bu Carik Agustina Wulandari, yang waktu itu masih menjabat,” pungkasnya.

Perbedaan keterangan antar perangkat desa, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, hingga raibnya prasasti, memunculkan pertanyaan serius, ke mana sesungguhnya jejak transparansi proyek ini? Apakah sekadar kelalaian administratif, atau justru sinyal awal persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Lestari?

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *