Nganjuk, BINTASARA.com— Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk mereka, terutama petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan mengelola lahan dengan luas tertentu.
Tujuan pupuk bersubsidi ini adalah untuk menjaga stabilitas harga pupuk di tingkat petani, meningkatkan produktivitas pertanian, dan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun siapa sangka disisi lain ternyata Poktan Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) yang semestinya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota Poktan Guno Sakti, yang diterima wartawan BINTASARA.com, harga pupuk Urea dan Phonska mencapai harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 kilogram.
Menurut mereka (sejumlah anggota Poktan Guno Sakti red), Ketua kelompoknya adalah Supartono.
“Jadi Pak Supartono itu sudah menjabat kurang lebih 15 tahun dan tidak pernah ada pergantian, karena memang tidak ada proses demokrasi seperti pemilihan ketua,” ucap anggota sebut saja Amar (bukan nama sebenarnya) ketika dikonfirmasi pada Minggu (17/8/2025) malam.
Amar menyatakan bahwa, Supartono melakukan penjualan pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp150.000 per sak dengan berat 50 kilogram.
“Mungkin Pak Supartono itu tidak mau ada pergantian ketua Poktan, makanya sampai saat ini tidak ada kegiatan pemilihan ketua, kalaupun dirinya sudah menjabat selama kurang lebih 15 tahun, karena dari pupuk sudah meraup keuntungan yang besar,” tutur Amar kepada wartawan BINTASARA.com.
Sementara anggota Poktan Guno Sakti lainnya sebut saja Rama (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa, Supartono juga menjual pupuk bersubsidi tersebut keluar dari Desa Perning, bahkan keluar dari Kecamatan Jatikalen.
“Pak Supartono menjual pupuk bersubsidi itu juga kepada seseorang yang berasal dari wilayah Kecamatan Lengkong, sementara anggota Poktan Guno Sakti yang lainnya belum mendapatkan jatah pupuk subsidi itu,” ujar Rama.
Menurut Rama semua aktivitas dilakukan tanpa adanya musyawarah antara anggota Poktan Guno Sakti dengan pengurus.
“Kami tidak tahu berapa pupuk yang datang dari kios dan untuk siapa saja, karena tidak ada musyawarah sama sekali, jadi Pak Supartono ini menjual pupuk bersubsidi layaknya transaksi jual beli di toko biasa, tanpa diminta fotocopy KTP dan tandatangan,” tandasnya.
Terpisah Supartono ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0823-xxxx-1089, pada Selasa (19/8/2025) tak memberikan respon. Bahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0852-xxxx-6022, dihari yang sama juga tidak memberikan respon.
Sehingga ketika berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.




1 Comment
Your comment is awaiting moderation.
[…] berita tayang sebelumnya dengan judul “Pupuk Subsidi di Poktan Guno Sakti Diduga Dijual Diatas HET, Harga Capai Rp150.000” Poktan Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, […]
Mantap
Your comment is awaiting moderation.
[…] BINTASARA.com – Gempa bumi M5.8 yang mengguncang wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Minggu (17/8) […]