April 17, 2026 00:24
Breaking News

Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Siber

SEMARANG|Bintasara.com -Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada game populer *Mobile Legends: Bang Bang*. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025.

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan adanya aktivitas melawan hukum berupa akses tanpa izin yang berdampak pada terganggunya sistem elektronik hingga menyebabkan sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya pembuatan dan distribusi perangkat lunak ilegal yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya di sektor permainan daring yang kini semakin marak.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Tengah dalam menindak tegas kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam game online. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem serta ekosistem digital,” tegas Himawan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Soroti Beberapa Aspek di Puncak HUT ke 29 Kota Bekasi

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan maupun pembuatan cheat yang dapat merugikan pihak lain dan berimplikasi hukum,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang teknologi informasi, demi mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas. (AG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya