Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Praktik juru parkir (jukir) liar yang kian menjamur di berbagai sudut Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dipastikan belum akan terselesaikan dalam waktu dekat.

Meski keluhan masyarakat terus berdatangan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin nyata, pemerintah daerah melalui instansi teknisnya mengaku belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melakukan penindakan tegas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk secara terbuka menyatakan belum dapat mengambil langkah represif terhadap para oknum jukir liar.

Alasan yang dikemukakan adalah belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang secara spesifik mengatur mekanisme penindakan, sanksi, serta kewenangan operasional di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi yang ada baru sebatas mandat normatif untuk menata sistem perparkiran, belum sampai pada tahap pemberian kewenangan penindakan langsung terhadap pelanggaran.

“Sekarang (dasar hukumnya) tidak ada. Saat ini hanya ada kewajiban pemerintah daerah untuk menata parkir saja,” ujar Suharono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (25/2/2026).

Fenomena Jukir Liar dan Potensi Kebocoran PAD

Maraknya jukir liar di Nganjuk bukan sekadar persoalan ketertiban umum. Di sejumlah titik keramaian seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, area perbankan, hingga lokasi kuliner, warga kerap mengeluhkan ketidakjelasan tarif dan tidak adanya karcis resmi.

Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian oknum jukir liar tersebut menggunakan atribut dan seragam yang sangat identik dengan petugas resmi Dishub.

Hal ini membuat masyarakat kesulitan membedakan mana jukir yang benar-benar terdaftar dan menyetorkan retribusi ke kas daerah, serta mana yang bekerja secara ilegal.

Baca Juga  Dari Tari Jawara hingga Jamuan Hangat, Serang Menyambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah yang tidak kecil. Retribusi parkir yang semestinya menjadi salah satu sumber pemasukan daerah justru diduga masuk ke kantong pribadi.

Suharono tidak menampik hal tersebut. Ia mengaku geram melihat praktik yang dinilainya merugikan pemerintah daerah dan mencoreng upaya pembinaan yang selama ini dilakukan.

“Saya juga geram kepada parkir-parkir liar itu, karena mereka masuk ke kantong pribadi. Saya sudah mengatur parkir itu, petugas saya ‘korok’i’ (tegur dan bina) setiap Senin, eh ternyata parkir liar tetap masuk kantong sendiri,” keluh mantan Camat Kertosono itu.

Terjepit Instruksi Kepala Daerah

Menariknya, Suharono mengakui bahwa dirinya telah menerima instruksi dari Bupati Nganjuk untuk segera mengambil langkah konkret dalam merespons keresahan warga. Namun, ia bersikukuh bahwa tanpa landasan Perda yang sah, setiap tindakan penertiban berisiko dipersoalkan secara prosedural.

“Kami belum bisa menindak mereka, Pak, karena dasarnya belum kuat. Nanti kalau ‘tentara’ (personel) saya keluar dan bertindak, malah salah. Jadi tolong pahami, parkir liar itu masuk ke pribadi-pribadi,” tegasnya.

Ia menilai, apabila personel Dishub diturunkan tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan membuka celah gugatan atau tudingan pelanggaran kewenangan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu pengesahan Perda sebagai payung hukum operasional.

Suharono juga menyatakan optimisme bahwa setelah Perda rampung dan diberlakukan, potensi PAD dari sektor parkir bisa meningkat signifikan. Penataan ulang titik parkir, pendataan ulang jukir resmi, serta penguatan sistem retribusi disebut akan menjadi prioritas.

Baca Juga  Ada Potensi Pidana, DPC LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan ke BRI Unit Baron

Sorotan pada Peran Masyarakat

Di tengah kebuntuan penegakan hukum, Suharono justru menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Dengan nada tinggi, ia meminta warga untuk tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau karcis retribusi.

“Tidak usah ngasih! Berani tidak masyarakat tidak usah ngasih? Itu yang kita arahkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memantik diskursus tersendiri. Sebab dalam praktiknya, sebagian warga mengaku berada dalam posisi dilematis. Tidak sedikit yang khawatir kendaraan mereka tidak dijaga atau bahkan berisiko mengalami kerusakan jika menolak membayar pungutan.

Meski demikian, Suharono menilai kesadaran kolektif masyarakat menjadi salah satu kunci memutus mata rantai praktik parkir liar.

Ia mengklaim bahwa Dishub telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara jukir resmi dan ilegal.

Klaim Sosialisasi dan Perdebatan Asas Fiksi Hukum

Menurut Suharono, sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari siaran radio lokal, rapat koordinasi dengan pelaku usaha dan sopir angkutan, hingga pembinaan rutin terhadap jukir resmi setiap hari Senin.

Ia berpendapat bahwa masyarakat seharusnya sudah mengetahui aturan yang berlaku. Bahkan, ia mengacu pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap aturan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara dianggap telah diketahui oleh seluruh warga negara.

“Apabila setiap undang-undang sudah diberitakan dalam lembaran negara, itu sudah dianggap bahwa masyarakat mengetahui. Sampean kembali ke situ dong,” jelasnya.

Namun ketika diminta menyebutkan rujukan atau nomor regulasi yang secara spesifik mengatur asas tersebut, Suharono tidak memberikan penjelasan teknis lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Ada yang Tidak Beres, Insiyah Datangi Kantor BRI Unit Baron Didampingi Anggota DPRD

“Bukan undang-undang nomor berapa. Intinya, semua undang-undang atau aturan kalau sudah dimasukkan di lembaran negara, itu dianggap masyarakat sudah tahu,” pungkasnya.

Menunggu Ketok Palu Legislatif

Kini, harapan penuntasan persoalan jukir liar di Nganjuk bertumpu pada pembahasan di tingkat legislatif daerah. Pengesahan Perda Parkir menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas kewenangan instansi teknis.

Selama regulasi tersebut belum disahkan, praktik jukir liar diperkirakan akan tetap berlangsung, sementara potensi PAD terus berada dalam ancaman kebocoran. Di sisi lain, masyarakat masih harus menghadapi ketidakjelasan tarif dan posisi tawar yang lemah di lapangan.

Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan normatif dan implementasi teknis. Tanpa sinkronisasi yang jelas antara eksekutif dan perangkat daerah, persoalan parkir liar di Nganjuk berpotensi menjadi masalah laten yang terus berulang dari waktu ke waktu.

About The Author

By Tiarsin Sakera Kaperwil Jawa Timur

Kami adalah Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) PT Media Bintasara Internasional (MBI) Jawa Timur, individu idealis yang ingin membangun wartawan sehat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam menjalankan Tugas kewartawanan, kami sangat menjunjung tinggi kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik 11 pasal, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, Konfirmasi dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, maupun berita. Sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *