Marak Jukir Liar Berseragam di Nganjuk, Dishub Diduga Lepas Tangan

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Fenomena pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) dengan atribut menyerupai petugas resmi kian meresahkan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Meski praktik ini terjadi secara terang-terangan di berbagai titik strategis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk terkesan enggan mengambil tanggung jawab konkret dan justru melemparkan beban kewaspadaan sepenuhnya kepada masyarakat.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah oknum jukir di berbagai kecamatan dengan percaya diri mengenakan seragam yang identik dengan seragam resmi Dishub.

Mereka melakukan aktivitas pengaturan kendaraan di tepi jalan umum, sehingga masyarakat—terutama yang awam—terkecoh dan merasa wajib memberikan sejumlah uang.

“Jangan Dikasih,” Ucap Kadishub Tanpa Solusi Konkret

Menanggapi carut-marutnya persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, justru memberikan pernyataan yang bernada lepas tangan. Alih-alih menjanjikan penertiban intensif atau perlindungan terhadap konsumen jasa parkir, ia hanya meminta masyarakat untuk tidak memberi uang.

“Tidak usah dikasih karena liar. (Bukan seragam Dishub). Apabila sudah merasa berlangganan, tidak usah dikasih,” ujar Suharono saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Kroscek Harga Pupuk Subsidi di Poktan Guno Sakti, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Enggan Menjelaskan

Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan. Meski Suharono mengklaim seragam yang digunakan oknum tersebut bukan seragam resmi, kemiripan yang ada jelas merupakan upaya penyesatan informasi publik.

Namun, Dishub seolah membiarkan identitas institusinya dicatut oleh oknum liar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

Dalih Menunggu Perda: Dishub Mengaku Tak Berdaya

Saat didesak mengenai langkah penindakan terhadap oknum yang menyerupai petugas Dishub tersebut, eks Kepala Satpol PP yang akrab disapa Harono ini justru berlindung di balik belum rampungnya regulasi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak, sebuah pernyataan yang mengejutkan mengingat Dishub adalah otoritas utama pengatur lalu lintas dan parkir.

Harono menyebut pihaknya menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih digodok di DPRD.

“Sekarang ini tidak punya dasar. Kalau nanti Perda-nya sudah jadi, baru kami bisa melaksanakan penindakan. Sekarang tidak punya dasar,” tutur eks Camat Kertosono ini.

Baca Juga  Rp121 Juta atau Rp116 Juta? Jet Pump Desa Lestari Menyisakan Misteri

Selain itu Harono mengakui bahwa sudah ada petugas Dishub yang berjumlah 109 personel telah digaji untuk menata parkir, namun ia menyebut fenomena pungli tetap terjadi karena “kebiasaan masyarakat” yang tetap memberi uang sebagai imbalan pelayanan.

PAD Bocor, Masyarakat Jadi Korban

Suharono tidak menampik bahwa uang yang dipungut oleh jukir-jukir yang menyerupai petugas resmi tersebut tidak masuk ke kas negara. Ia mengakui adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup masif, namun kembali lagi, ia merasa tangannya terikat.

“Itu tidak masuk ke negara, yang masuk ke negara itu berupa karcis yang di luar (kendaraan luar Nganjuk) itu,” terangnya.

Sikap Dishub yang cenderung pasif ini memicu kritik. Sebagai instansi teknis, Dishub seharusnya memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi dengan pihak kepolisian atau Satpol PP untuk memberantas pungli yang mencatut nama instansi, tanpa harus menunggu Perda baru jika tujuannya adalah penertiban ketertiban umum.

Baca Juga  Pos DVI Terima 25 Kantong Jenazah Korban Bencana Longsor Cisarua, 11 Jenajah Terindentifikasi

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Nganjuk tetap berada dalam posisi sulit. Dimana masyarakat harus berhadapan langsung dengan jukir liar tanpa jaminan perlindungan dari dinas terkait.

Harapan kini hanya tertumpu pada “Perda” yang entah kapan akan disahkan, sementara pungli terus berjalan di depan mata petugas.

About The Author

By Tiarsin Sakera Kaperwil Jawa Timur

Kami adalah Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) PT Media Bintasara Internasional (MBI) Jawa Timur, individu idealis yang ingin membangun wartawan sehat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam menjalankan Tugas kewartawanan, kami sangat menjunjung tinggi kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik 11 pasal, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, Konfirmasi dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, maupun berita. Sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *