Kediri, BINTASARA.com — Dugaan praktik pemotongan honor terhadap tenaga honorer di SMPN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik. Kasus ini bermula dari pernyataan sejumlah tenaga honorer yang mengaku diminta menyetorkan kembali sebagian honor mereka secara tunai setelah gaji ditransfer ke rekening pribadi.
Praktik yang diduga telah berlangsung sejak awal 2026 ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola keuangan di lingkungan sekolah negeri.
Skema “Transfer Penuh, Setor Tunai” Terungkap
Salah satu tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan, disamarkan dengan nama Bang Satria, mengungkapkan bahwa setiap bulan mereka menerima honor sebesar Rp1.000.000 melalui transfer bank. Namun, setelah dana masuk, bendahara sekolah berinisial S diduga meminta setoran tunai sebesar Rp300.000.
“Uangnya ditransfer utuh, tapi setelah itu kami diminta setor tunai. Jadi yang benar-benar kami nikmati hanya Rp700.000 per bulan,” ujar Bang Satria kepada awak media, pada Kamis (12/2/2026).
Menurut pengakuannya, praktik tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Seluruh tenaga honorer, tanpa terkecuali, disebut diminta menyetor nominal yang sama. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat honor tersebut sudah tergolong minim untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pernyataan Kepala Sekolah Dinilai Kontradiktif
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, membantah adanya pemotongan honor. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah mentransfer gaji secara penuh ke rekening masing-masing tenaga honorer.
Namun, dalam wawancara lanjutan, pernyataan Puguh dinilai tidak konsisten. Di satu sisi ia menolak adanya setoran, tetapi di sisi lain menyebut nominal Rp300.000 sebagai tanggungan tertentu yang berkaitan dengan tenaga honorer lama.
“Kalau Rp300.000 itu adalah honor yang harus ditanggung oleh pekerja lama,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme hukum, maupun aturan tertulis yang melandasi pernyataan tersebut.
Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa praktik setoran dilakukan di luar mekanisme resmi pengelolaan keuangan sekolah.
Ketegangan Saat Konfirmasi dan Penolakan Hadirkan Bendahara
Situasi memanas ketika awak media mencoba mendalami lebih jauh dugaan setoran tunai tersebut. Kepala sekolah mempertanyakan metode kerja jurnalistik yang dilakukan.
“Ini klarifikasi atau konfirmasi? Direkam saja, ini termasuk investigasi, dilarang,” ujar Puguh dengan nada tinggi.
Ketertutupan semakin terlihat saat awak media meminta dipertemukan langsung dengan bendahara sekolah berinisial S guna mencocokkan data dan keterangan. Permintaan tersebut ditolak secara tegas.
“Bendahara itu bawahan saya. Tidak berkenan dihadirkan, cukup lewat saya saja,” tegasnya.
Penolakan ini dinilai menghambat upaya transparansi dan memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan.
Usai Disorot Media, Honorer Diduga Ditekan
Tak lama setelah pemberitaan mencuat, muncul dugaan adanya penekanan terhadap tenaga honorer. Bang Satria mengaku dipanggil secara mendadak oleh kepala sekolah bersama honorer lainnya.
“Kami ditanya kenapa wartawan bisa tahu detail setoran dan siapa yang membocorkan informasi,” ungkapnya.
Pemanggilan tersebut terjadi tak lama setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, sehingga memunculkan dugaan intimidasi terselubung terhadap tenaga honorer.
Dalih “Pengembalian Utang” dari Kepala Sekolah
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Puguh Supratiknyo tidak membantah adanya pemanggilan honorer. Namun, ia berdalih bahwa pertemuan tersebut hanya bersifat klarifikasi internal.
Ia juga mengklaim bahwa uang Rp300.000 bukanlah pemotongan honor, melainkan cicilan pengembalian utang yang dipinjam honorer saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
“Itu bukan dipotong. Itu pengembalian sebagian utang. Januari BOS belum cair, belum ada gajian,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Namun, dalih tersebut menimbulkan kejanggalan baru. Saat ditanya sumber dana pinjaman, Puguh menyebut bisa berasal dari berbagai pihak.
“Ke uang kepala sekolah bisa, ke koperasi bisa. Di mana ada uang, bisa dipinjamkan,” katanya.
Ketika ditanya mengapa nominal utang seluruh honorer sama persis Rp300.000, Puguh mengaku tidak mengetahui detailnya. Sikap defensif ditunjukkan saat ia tiba-tiba memutus sambungan telepon ketika ditanya soal dugaan intimidasi.
Disdik Kabupaten Kediri Turun Tangan, Hasil Masih Gelap
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Kepala Dinas Pendidikan Mokhamad Muhsin, menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke SMPN 1 Purwoasri.
“Hari ini tim dari Disdik akan mengecek ke lokasi. Ada mekanisme pemeriksaan yang harus dijalani pegawai yang diduga melanggar disiplin sebelum penetapan sanksi,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (14/2/2026).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, hasil pengecekan tersebut belum disampaikan ke publik. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Muhsin belum mendapatkan respons, meskipun nada sambung telepon aktif.
DPRD Kabupaten Kediri Desak Tindakan Tegas
Sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Kediri. Anggota Komisi IV dari Fraksi Nasdem, Lutfi Mahmudiono, meminta agar praktik tersebut segera dihentikan jika terbukti benar.
“Kalau dugaan itu benar, silakan dihentikan. Kesejahteraan tenaga honorer tidak boleh dikorbankan,” tegas Lutfi, Senin (16/2/2026).
Ia juga mendesak Disdik Kabupaten Kediri untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Menanti Transparansi dan Kepastian Hukum
Hingga kini, kasus dugaan setoran honor di SMPN 1 Purwoasri masih menyisakan banyak tanda tanya. Dalih utang dengan nominal seragam, penolakan menghadirkan bendahara, serta dugaan tekanan terhadap honorer menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik yang tidak transparan.
Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan pihak berwenang. Jika terbukti terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dinilai dapat mencoreng integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kediri serta memperburuk kondisi kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini berada di posisi rentan.

