April 18, 2026 09:31
Breaking News

Terkuak! Dugaan Persengkongkolan Jahat Pengadaan Alkes Ventilator di RSUD Pasar Rebo

BINTASARA.com, Jakarta – Pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa ventilator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama di kalangan media.

Pengadaan ventilator tersebut diduga memiliki sejumlah kejanggalan setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke alamat perusahaan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.

PT SQP yang tercatat sebagai pemenang melalui sistem e-katalog, setelah dilakukan pengecekan oleh tim investigasi, diketahui belum tercantum dalam daftar distributor atau produsen alat kesehatan yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kurangnya kehati-hatian dalam proses pemilihan perusahaan penyedia pada kegiatan pengadaan ventilator di RSUD Pasar Rebo.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, serta ketentuan perizinan berusaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Perihal Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Pengakuan S

Di sisi lain, regulasi pengadaan pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menegaskan bahwa setiap penyedia harus melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, serta pembuktian kualifikasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang.

Sejumlah pihak, khususnya awak media, menduga adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut yang berpotensi mengarah pada dugaan persengkongkolan antara pihak penyedia, yakni PT SQP, dengan pejabat terkait di RSUD Pasar Rebo.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya indikasi ketidaksesuaian perizinan maupun kualifikasi penyedia. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu alat kesehatan yang digunakan dalam pelayanan medis.

Selain itu, temuan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun kualifikasi penyedia juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, juga ditemukan dugaan bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memiliki kantor operasional sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.

Baca Juga  Pengamat Nilai Pengadaan Laptop Kemensos Berpotensi Mal Administrasi Buka Ruang Dugaan Korupsi

Sebagaimana diketahui, ventilator merupakan alat medis yang sangat vital dalam penanganan pasien dengan gangguan pernapasan, khususnya pasien kritis yang dirawat di Intensive Care Unit (ICU).

Apabila dugaan persengkongkolan dalam pengadaan ventilator antara RSUD Pasar Rebo dan PT SQP terbukti, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pelayanan medis, bahkan dapat membahayakan keselamatan pasien.

Oleh karena itu, sejumlah pihak, khususnya awak media, meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan persengkongkolan dalam pengadaan alat kesehatan ventilator di RSUD Pasar Rebo dengan PT SQP, mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah baik dari sisi administrasi maupun kualifikasi penyedia.

Konfirmasi Kepada Pihak RSUD Pasar Rebo

Keberimbangan pemberitaan yang kredibel, objektif awak media telah melakukan konfirmasi kapada pihak Humas RSUD Pasar Rebo, Teungku menjawab “ Izin pa, itu diluar kapasitas saya” ujarnya 11/03/26.

Baca Juga  KPK Amankan 15 Orang di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta

Mencermati pernyataan tersebut, sebagai awak media sedikit ragu atas tupoksi Teuku sebagai Humas di RSUD dalam menindaklanjutkan kepada terkait perihal pemberitaan yang tersampaikan.” untuk proses tersebut saya tidak mengetahui”, tambah Teungku.

Dalam balasan melalui chat whatsapp awak media menemukan kejanggalan indikasi pesengkongkolan yang sengaja ditutup-tutupi kepublik  dengan berbagai cara, mengarahkan mengirim surat resmi kepada RSUD Pasar Rebo.

“Izin, diakrenakan hal tersebut menjadi bagian yang mungkin dapat dijawab oleh unit unit terkait, jika bapak berkenan dapat menyampaikan surat agar mendapatkan tanggapan dari rumah sakit secara resmi pa,” tutup Teungku

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak PT SQP belum terkonfirmasi karena nomor yang tercantum belum tersambung. Selanjutnya akan dikonfirmasi kembali. Em

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya