Mei 11, 2026 21:16
Breaking News

Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan, Kejari Gunungsitoli Temukan Kerugian Negara Rp919 Juta

Gunungsitoli, Bintasara.com – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan FZ, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara sekaligus pengguna anggaran Tahun 2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) di tiga kawasan wisata.

Proyek dimaksud meliputi kawasan Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Kecamatan Afulu, Hutan Mangrove di Kecamatan Sawo, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Kecamatan Afulu. Seluruh proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara pada Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai Rp919.352.000.

Baca Juga  Bupati Nias Utara Hadiri Rakortekrenbang se Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Afirmasi

“Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka FZ bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan, untuk memenangkan penyedia tertentu, yakni CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana,” ujar Ya’atulo Hulu.

Berdasarkan bukti yang cukup, FZ ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 dan langsung ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025. Penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. FZ kini dititipkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ selaku PPK, serta JS dan GS selaku pihak penyedia, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga  Kemitraan Dinilai Timpang, PT Adonia Footwear Indonesia Digugat UKM Mitra Hampir Rp20 Miliar

Atas perbuatannya, FZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, FZ terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Zega)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya